Sabtu, 25 Januari 2014

Sistem Akuntansi Pemerintahan Pusat



Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat(SAPP) adalah sistem akuntansi yang meng­olah semua transaksi keuangan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah pusat, yang menghasilkan informasi akuntansi dan laporan keuangan yang tepat waktu dengan mutu yang dapat diandalkan, baik yang diperlukan oleh badan-badan di luar pemerintah pusat seperti DPR, maupun oleh berbagai tingkat manajemen pada pemerintah pusat.
RUANG LINGKUP DAN CIRI SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAAP) adalah “serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pemerintah Pusat.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku untuk seluruh unit organisasi Pemerintah Pusat dan unit akuntansi pada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan serta pelaksanaan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
Tidak termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan ini adalah :
  • Pemerintah Daerah (sumber dananya berasal dari APBD)
  • Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri dari :
1.      Perusahaan Perseroan, dan
2.      Perusahaan Umum.
  • Bank Pemerintah dan Lembaga Keuangan Milik Pemerintah
DASAR HUKUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintah pusat berbasis double entry memiliki dasar hukum sebagai berikut:
1.   Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 2000, khususnya Bab VI tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran.
2.   Keputusan Menteri Keuangan No. 476/KMK.O1/1991 tanggal 24 Mei 1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah.
3.   Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1135/KMK.O1/1992 tentang Orga­nisasi dan Tata Kerja Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN)
4.   Surat Menteri Keuangan RI No. S-984/KMK.018/1992 perihal Penge­sahan Daftar Perkiraan Sistem Akuntansi Pemerintah
Ciri-ciri standar akuntansi pemerintah pusat:
1.      Basis Akuntansi
Cash toward Accrual. Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca.
2.      Sistem Pembukuan Berpasangan
Sistem Pembukuan Berpasangan didasarkan atas persamaan dasar akuntasi yaitu:
Aset = Kewajiban + Ekuitas Dana.
Setiap transaksi dibukukan dengan mendebet sebuah perkiraan dan mengkredit perkiraan yang terkait.
3.      Dana Tunggal
Kegiatan akuntansi yang mengacu kepada UU-APBN sebagai landasan operasional. Dana tunggal ini merupakan tempat dimana Pendapatan dan Belanja Pemerintah dipertanggungjawabkan sebagai kesatuan tunggal.
4.      Desentralisasi Pelaksanaan Akuntansi
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan di instansi dilaksanakan secara berjenjang oleh unit-unit akuntansi baik di kantor pusat instansi maupun di daerah.
5.      Bagan Perkiraan Standar
SAPP menggunakan perkiraan standar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku untuk tujuan penganggaran maupun akuntansi.
6.      Standar akuntansi Pemerintah (SAP)
SAPP mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dalam melakukan pengakuan, penilaian, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan terhadap transaksi keuangan dalam rangka penyusunan laporan keuangan.


Sistem Akuntansi Pemerintahan Pusat (SAPP) bertujuan untuk :
  • Menjaga aset Pemerintah Pusat dan instansi-instansinya melalui pencatatan, pemprosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktek akuntansi yan diterima secara umum;
  • Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan keuangan Pemerintah Pusat, baik secara nasional maupun instansi yang berguna sebagai dasar penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk tujuan akuntabilitas;
  • Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansi dan Pemerintah Pusat secara keseluruhan;
  • Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien.
Kerangka Umum
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat disampaikan kepada DPR sebagaipertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. Sebelum disampaikan kepada DPR laporan keuangan pemerintah pusat tersebut diaudit terlebih dahulu oleh pihak BPK.
Laporan keuangan pemerintah pusat terdiri dari:
1)  Laporan Realisasi Anggaran
Konsolidasi Laporan Realisasi Anggaran dari seluruh Kementerian Negara/Lembaga yang telah direkonsiliasi.
2)  Neraca Pemerintah
Neraca Pemerintah Pusat merupakan konsolidasi Neraca SAI dan Neraca SAKUN.
3)  Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat merupakan konsolidasi Laporan Arus Kas. dari seluruh Kanwil Ditjen PBN.
4) Catatan atas Laporan Keuangan
Merupakan penjelasan atau perincian atau analisis atas nilai suatu pos yang tersaji di dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Pemerintah dan Laporan Arus Kas.

Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) terdiri dari:
1)     Sistem Akuntansi Pusat (SiAP);
Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan ( Ditjen PBN) dan terdiri dari:
  • SAKUN yang menghasilkan Laporan Arus Kas dan Neraca KUN;
  • SAU yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca.
Pengolahan data dalam rangka penyusunan laporan keuangan SAU dan SAKUN, dilaksanakan oleh unit-unit Ditjen PBN yang terdiri dari:
  • Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
  • Kantor Wilayah Ditjen PBN (Kanwil Ditjen PBN);
  • Kantor Pusat Ditjen PBN.
2)     Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga. Kementerian negara/lembaga melakukan pemrosesan data untuk menghasilkan Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam pelaksanaan SAI, kementerian negara/lembaga membentuk unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang. Unit akuntansi keuangan terdiri dari:
  • Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA);
  • Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran - Eselon1 (UAPPA-E1);
  • Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran - Wilayah (UAPPA-W);
  • Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) ;
Unit akuntansi barang terdiri dari:
  • Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB);
  • Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang – Eselon1 (UAPPB-E1);
  • Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang – Wilayah (UAPPB-W)
3)      Sistem Akuntansi Barang Milik Negara
Sistem Akuntansi Barang Milik Negara, yang selanjutnya disebut SABMN, adalah subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk menyusun neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
SABMN merupakan subsistem dari SAI. Untuk melaksanakan SABMN, Kementerian Negara/Lembaga membentuk Unit Akuntansi Barang sehagai berikut:
a.       Unit Akuntansi Pengguna Barang yang selanjutnya disebut UAPB adalah unit akuntansi BMN pada tingkat kementrian/lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-E1. yang penanggung jawabnya adalah Menteri/Pirnpinan Lembaga.
b.      Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I, yang selanjutnya disebut UAPPB-E1, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Eselon1 yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-W dan UAKPB yang langsung berada di bawahnya yang penanggung jawabnnya adalah pejabat Eselon I

0 komentar:

Posting Komentar