Gerakan Forum Mahasiswa Islam

Keberadaan gerakan mahasiswa dalam konstelasi sosial politik di negeri ini tak bisa dipandang sebelah mata. Diakui atau tidak,..

ketidak sesuaian realita dengan tujuan mulia

Akhir-akhir ini kaderisasi menjadi sebuah topik yang menarik untuk dibicarakan. Bagi teman-teman yang baru memasuki dunia kampus, istilah ini mungkin sudah tidak asing lagi.

pemikiran seorang pejuang

Pada saat ini aku masih berjalan dengan idealismeku sendiri, aku masih terus bertahan walau kerikil-kerikil tajam datang menghujam, tapi bagiku itu hanyalah sebuah tertawaan kecil yang dengan sebuah senyuman saja bisa lenyap hingga keakar-akarnya.

Murahnya Mahasiswa

Mahasiswa dengan jiwa idealisnya, akan selalu mempertahankan apa yang ia suarakan, tonggak aspirasi yang dimiliki oleh seorang mahasiswa juga merupakan bagian dari apa yang menjadi harapan setiap orang

kampanye nasional ekonomi syariah forum studi ekonmi islam (FOSSEI) sulsel

Kampanye nasional ekonomi Islam merupakan progam FoSSEI tingkat nasional. Sedang dalam komesariat hanya sebagai pelaksana teknis saja.

Kamis, 16 Januari 2014

Pasar modal syariah

Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Pasar modal syariah merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
Saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Saham syariah adalah saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam atau yang lebih dikenal dengan syariah compliant.
Menurut Soemitra, saham syariah merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Akad yang berlangsung dalam saham syariah dapat dilakukan dengan akad mudharabah dan musyarakah.
Menurut Kurniawan (2008), Saham Syariah adalah saham-saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam.
B.  Landasan Hukum
Dalam ajaran Islam, kegiatan investasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang termasuk ke dalam kegiatan muamalah, yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan antar manusia dengan manusia lainnya.  Sementara itu dalam kaidah fiqhiyah disebutkan bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah adalah mubah (boleh), kecuali yang jelas ada larangannya dala al Qur’an dan Al Hadits.  Ini berarti bahwa ketika suatu kegiatan muamalah baru muncul dan belum dikenal, maka kegiatan tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat indikasi dari al Qur’an dan hadits yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
Salah satu aktivitas bermuamalah tersebut adalah melakukan investasi. Investasi sangat dianjurkan dalam rangka mengembangkan karunia Allat SWT.  Islam tidak memperbolehkan harta kekayaan ditumpuk dan ditimbun.  Karena hal-hal demikian adalah menyianyiakan ciptaan Allah SWT dari fungsi sebenarnya harta dan secra ekonomi akan membahayakan karena akan terjadi pemusatan kekayaan pada golongan tertentu saja.  Landasan lainnya yang mendorong setiap musliim melakukan investasi yaitu perintah zakat yang akan dikenakan terhadap semua bentuk aset yang kurang/tidak produktif (iddle asset).  Kondisi demikian akan menyebabkan terkikisnya kekayaan tersebut.
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di Pasar Modal.
Berbeda dengan efek lainnya, selain landasan hukum, baik berupa peraturan maupun Undang-Undang, perlu terdapat landasan fatwa yang dapat dijadikan sebagai rujukan ditetapkannya efek syariah. Landasan fatwa diperlukan sebagai dasar untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang dapat diterapkan di pasar modal.
Sampai dengan saat ini, pasar modal syariah di Indonesia telah memiliki landasan fatwa dan landasan hukum sebagai berikut :
v Fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia)
Terdapat 14 fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun 2001, yang meliputi antara lain:
  1. Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah
  2. Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
  3. Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah
  4. Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
  5. Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah
  6. Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
  7. Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
  8. Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah
  9. Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
  10. Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN
  11. Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back
  12. Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back
  13. Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased
  14. Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

v Peraturan Bapepam & LK
Terdapat 3 (tiga) Peraturan Bapepam & LK yang mengatur tentang efek syariah sejak tahun 2006, yaitu:

v Undang-Undang SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)
Terdapat 1 Undang-Undang yang mengatur tentang SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yaitu: UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

C.   Fungsi  Dan Manfaat Saham Syariah

v Fungsi Pasar Modal
Menurut Metwally (1995) fungsi dari keberadaan pasar modal syariah :
·         Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
·         Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
·         Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
·         Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
·         Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.

v Manfaat Pasar Modal
Pasar modal mempunyai banyak manfaat, diantaranya:
a.       Menyediakan sumber pendanaan atau pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana tersebut secara optimal.
b.      Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi (penganekaragaman, misalnya penganekaan usaha untuk menghindari ketergantungan pada ketunggalan kegiatan, produk, jasa, atau investasi).
c.       Menyediakan indikator utama (leading indicator) bagi tren ekonomi Negara.
d.      Memungkinkan penyebaran kepeilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
e.       Menciptakan lapangan kerja atau profesi yang menarik.
f.       Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dengan prospek yang baik.
g.      Alternative investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa di perhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
h.      Membina iklim ketrebukaan bagi dunia usaha dan memberikan akses control sosial.
i.        Mendorong pengelolaan perusahaan dengan iklim terbuka, pemanfaatan manajemen professional, dan penciptaan iklim bersahan yang sehat.


D.   Karakteristik dan Produk di Pasar Modal Syariah Indonesia

v Karakteristik Pasar Modal Syariah
Karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (Metwally, 1995) adalah sebagai berikut :
1.      Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
2.      Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan Melalui pialang.
3.      Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
4.      Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
5.      Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
6.      Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
7.      Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
8.      Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.
9.      Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST. 

v Produk di Pasar Modal Syariah Indonesia
Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.

1)     Sukuk
Sukuk merupakan obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share). Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.

2)     Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997.

3)     Saham Syariah
Saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
  1. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
  2. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
1)      kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13,  yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
·         perjudian dan permainan yang tergolong judi;
·         perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
·         perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
·         bank berbasis bunga;
·         perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
·         jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
·         memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
·         melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
2)      Rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan
3)      Rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.

Bagi emiten / perusahaan yang terdaftar dan sahamnya diperdagangkan di bursa saham, apabila memenuhi kriteria di atas, maka bisa digolongkan sebagai saham syariah. Dari sekitar 463 saham yang terdaftar saat ini, 300 di antaranya merupakan perusahaan yang sesuai dengan kriteria di atas. Investor tidak perlu repot-repot untuk membaca laporan tersebut satu per satu karena saham yang memenuhi criteria di atas dirangkum dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh BAPEPAM-LK atau pihak yang diakui oleh BAPEPAM-LK dan daftar tersebut bisa diperoleh di situs www.bapepam.go.id dan www.idx.co.id (situs Bursa Efek Indonesia).
DES diperbaharui setiap 6 bulan sekali dan apabila ada emiten yang baru masuk bursa dan ternyata sesuai dengan kriteria di atas, maka bisa dimasukkan dalam DES tanpa harus menunggu periode 6 bulan. Kinerja saham-saham yang masuk dalam kategori syariah secara umum diwakili oleh 2 indeks yaitu Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII). Perbedaannya, ISSI merupakan cerminan dari seluruh saham yang masuk dalam kategori syariah,  sementara JII hanya mengambil 30 saham dari DES dengan pertimbangan likuiditas, kapitalisasi dan faktor fundamental lainnya.

Spekulasi Investasi Saham
Salah satu faktor utama yang menyebabkan gerakan yang tidak stabil dalam harga saham adalah spekulasi dalam pembayaran uang muka atau obral saham dengan harga marginal.  Para spekulan (blind spekulation) mencari keuntungan dari perbedaan harga dalam transaksi jangka pendek.
Spekulan berbeda kontras dengan Investor. Tujuan investor yang sungguh-sungguh adalah mencari jalan keluar dari tabungan saham yang meraka miliki jika mereka benar-benar mau menjual di kemudian hari. Investor yang sesungguhnya tidak tertarik pada transaksi berjangka pendek dan tujuan mereka, setidaknya saat pembelian, adalah memegang saham dalam jangka panjang.  Oleh karena itu, ada tiga hal yang mencirikan suatu investasi di pasar modal: mengambil saham yang telah dibeli, melakukan pembayaran penuh, dan keinginan pada saat membeli ntuk memegang saham dalam jangka waktu yang tidak tertentu.
Kegiatan spekulatif di bursa saham atas dasar margin tidak memberikan fungsi ekonomi yang bermanfaat dan justru membahayakan investor yaitu melahirkan fluktuasi yang tidak dapat diterima dalam harga saham dan menyuntikkan elemen ketidakpastian dan ketidakstabilan ke dalam investasi mereka.
Di pasar modal, larangan syariah diatas mesti diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktek spekulasi, riba, gharar, dan maysir.  Salah satunya adalah dengan menetapkan minimum holding period atau jangka waktu memegang saham minimum.  Dengan aturan ini, saham tidak bisa diperjualbelikan setiap saat, sehingga meredam motivasi mencari untung dari pergerakan harga saham semata.  Pembatasan ini memang meredam spekulasi tetapi juga membuat investasi di pasar modal menjadi tidak liquid.  Padahal tidak mungkin seorang investor yang rasional betul-betul membutuhkan likuiditas mendadak sehingga harus mencairkan sahamnya yang dipegangnya, sedangkan ia terhalang belum lewat masa minimumholding period-nya.  Metwally mengusulkan minimum holding period setidaknya satu pekan.  Selain itu, Ia juga memandang perlu adanya celling price berdasarkan nilai pasar perusahaan.  Lebih lanjut Akram Khan melengkapi, untuk mencegah spekulasi di pasar modal maka jual beli saham harus diikuti dengan serah terima bukti kepemilikan saham yang diperjualbelikan.  Mekanisme pasar modal masih terus disempurnakan untuk mencegah terbukanya pintu praktik riba, maysir, dan gharar.

v Kendala-kendala Untuk Mengembangkan Pasar Modal (Sudarsono-2003) :
1)      Belum ada ketentuan yang melegitiminasi pasar modal syariah dari bapepam atau pemerintah –UU.
2)      Pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasr modal disyariahkan.
3)      Sosialisi instrumen pasar modal perlu dukungan dari bergagai pihak.
4)      Strategi yang perlu dikembangkan:
·         Mendukungan  UU no 8 tahun 1995 untuk  mendorong perkembaangan pasar modal syariah.
·         Perlu keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha muslim) untuk membentuk kehidupan ekonomi yang islami.
·         Diperlukan rencana jangka panjang dan jangka pendek oleh bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar modal.
·         Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syariah dari para akademisi.

E.   Kaidah dan Mekanisme Transaksi

v Kaidah Syariah Untuk Pasar Perdana :
·         Semua akad harus berbasis pada transaksi yang riil(dengan penyerahan) atas produk dan jasa yang halal dan bermanfaat.
·         Tidak boleh menerbitkan efek hutang untuk membayar kembali hutang.
·         Dana hasil penjualan efek yang diterbitkan akan diterima oleh perusahaan.
·         Hasil investasi yang akan diterima pemodal merupakan fungsi dan manfaat yang diterima emiten dari modal yang diperoleh dari dana hasil penjualan efek dan tidak boleh semata-mata merupakan fungsi dari waktu.

v Kaidah Syariah Untuk Pasar Sekunder :
·         Semua efek harus berbasis pada transaksi riil (dengan penyerahan) atas produk atau jasa yang  halal.
·         Tidak boleh membeli efek hutang dengan dana dari hutang atau menerbitkan surat hutang.
·         Tidak boleh membeli berdasarkan tren atau indeks.
·         Tidak boleh memperjualbelikan hasil yang diperoleh dari suatu efek (misalnya kupon, deviden) walaupun efeknya sendiri dapat diperjualbelikan.
·         Tidak boleh melakukan transaksi murabahah dengan menjadikan obyek transaksi sebagai jaminan.
·         Transaksi tidak menyesatkan, seperti penawaran palsu dan cornering.

F.    Pasar Modal Syariah Internasional
Kepopuleran efek syariah dan keunggulannya mendorong munculnya berbagai indeks ekuitas.  Beberapa tahun sebelum kemunculan Jakarta Islamic Indeks, telah ada indeks syariah bermunculan.  Dow Jones & Company meluncurkan Dow Jones Islamic Market Index (DJIMI) pada Februari 1999, kemudian diikuti kemunculan Kuala Lumpur Shariah Index (KLSI) oleh bursa Malaysia pada April 1999, dan FTSE Global Islamic Index Series (FTSE-GII) oleh kelompok Financial Times Stock Exchange(FTSE) pada Oktober 1999. Pada pasar modal syariah ini dilakukan proses screening untuk menyaring saham yang sesuai prinsip syariah yang ketentuannya dibuat oleh Shariah Supervisory Board atau kosultan hukum Islam.





























Penutup dan Kesimpulan
Pasar  modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Dibukanya Jakarta Islamic Indeks di Indonesia (JII) pada tahun 2000 sebagai pasar modal syariah memberikan kesempatan para investor muslim maupun non mulim untuk mengivestasikan dananya pada perusahaan yang sesuai prinsip syariah.  Beragam produk ditawarkan dalam indeks syariah dalam JII antara lain berupa saham, obligasi, sukuk , reksadana syariah, dll.
Di pasar modal, larangan syariah diatas mesti diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktek spekulasi, riba, gharar, dan maysir.  Salah satunya adalah dengan menetapkan minimum holding period atau jangka waktu memegang saham minimum.
Di dunia internasional indeks saham syariah telah bermunculan berkembang pesat terutama di Barat dan Timur Tengah seiring dengan perkembangan ekonomi Islam secara global.  Indeks syariah memberikan alternatif investasi yang aman khususnya bagi kaum muslim yang ingin berinvestasi sesuai dengan syariah.

Sejarah pemikiran ekonomi islam klasik



Nabi Muhamad: Perumus Pertama Ekonom Syariah
          Tidak diragukan lagi bahwa Nabi Muhammad saw adalah pemikir dan aktivispertama ekonomi syariah, bahkan sebelum ia diangkat sebagai Nabi dan Rasul.Pada zamanya telah dikenal pula transaksi jual beli serta perikatan atau kontrak (al-buyu’ wa al-‘uqu`d). Di samping, samp[ai bats-batas tertentu, telah dikenal pulabagaimana mengelola harta kekayaan negara dan hak rakyat di dalamnya. Berbagaibentuk jual beli dan kontrak termaksud telah diatur sedemikian rupa dengan caramenyerap tradisi dagang dan perikatan serta berbagai bentuk kontrak yang telahada sebelumnya yang mendapat penyesuaian dengan wahyu, baik Alquran maupunSunnah. Bahkan lebih jauh lagi, Sunnah Rasul telah mengatur berbagai alattransaksi dan teori pertukaran dan percampuran yang melahirkan berbagai istilahteknis ekonomi syariah serta hukumnya, seperti al-buyu’, al-uqud, al-musyarakah, al-mudlarabah, al-musaqah, dll. Sementara para aktivis awal di bidang ini adalah para Sahabat Rasul itu sendiri.
Pemikiran ekonomi mendasar yang dikemudian hari disebut teori pertukaranatau percampuran (the theory of exchange) telah digariskan oleh Rasulullah. Landasan pertukaan barang dan jasa yang merupakan salah satu inti kegiatanekonomi terdiri dari dua pilar: Pertama, obyek pertukaran yang dalam fiqh dibedakan jenisnya, yakni: ‘ayn (real assets) berupa barang dan jasa; dan
Dayn (financialassets) berupa uang dan, sekarang dalam bentuk, surat berharga. Kedua, waktu pertukaran, yakni dalam bentuk naqdan (immediate delivery) yakni penyerahan pada saat itu juga atau ghayru naqdan (penyerahan kemudian). Ada tiga jenis pertukaran jika dilihat dari segi obyeknya, yakni: ayn bi ‘ayn; ‘ayn bidayn; dan, dayn bidyan.

Zaid bin Ali (80-120H./699-738M)
          Zaid adalah pengagas awal penjualan suatu komoditi secara kredit dengan hargayang lebih tinggi dari harga tunai.

Abu Hanifah (80-150H/699-767M)
            Abu Hanifah lebih dikenal sebagai imam madzhab hukum yang sangat rasionlistisdan dikenal puga sebagai penjahit pakaian atau taylor dan pedagang dari Kufah, Iraq. Ia menggagas keabsahan dan kesahihan hukum kontrak jual beli dengan apayang dikenal dewasa ini dengan bay’ al-sala`m dan al-mura`bahah.

Al-Awza’i (88-157H./707-774M.)
          Nama lengkapnya Abdurahman al-Awza’i yang berasal dari Beirut, Libanon dan hidup sezaman dengan Abu Hanifah. Ia adalah pengagas orisinal dalam ilmu ekonomi syariah. Gagasan-gagasanya, antara lain, kebolehan dan kesahihan system muzara’ah sebagai bagian dari bentuk mura`bahah dan membolehkan peminjaman modal, baik dalam bentuk tunai atau sejenis.
Imam Malik Bin Anas (93-179H./712-796M.)
          Imam Malik lebih dikenal sebagai penulis pertama kitab hadis al-Muwatha’, dan Imam Madzhab hukum. Namun, ia pun memiliki pemikiran orisinal di bidang ekonomi, seperti: Ia menganggap raja atau penguasa bertanggungjawab atas kesejahteraan rakyatnya. Para pengusaha harus peduli terhadap pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.Teori istislah dalam ilmu hukum Islam yang diperkenalkanya mengandung analisis nilai kegunaan atau teori utility dalam filsafat Barat yang di kemudian hari diperkenalkan oleh Jeremy Benthan dan John Stuart Mill. Di samping itu, ia pun tokoh hukum Islam yang mengakui hak negara Islam untuk menarik pajak demi terpenuhinya kebutuhan bersama.

Abu Yusuf (112-182H./731-798H.)
            Abu Yusuf adalah seorang hakim dan sahabat Abu Hanifah.Ia dikenal dengan panggilan jabatanya (al-Qadli=hakim) Abu Yusuf Ya’qub Ibrahim dan dikenal perhatianya atas keuangan umum serta perhatianya pada peran negara, pekerjaan umum, dan perkembangan pertanian. Ia pun dikenal sebagai penulis pertama buku perpajakan, yakni Kitab al-Kharaj. Karya ini berbeda dengan karya Abu ‘Ubayd yang datang kemudian. Kitab ini, sebagaimana dinyatakan dalam pengantarnya, ditulis atas permintaan dari penguasa pada zamanya, yakni Khalifah Harun al-Rasyid, dengan tujuan untuk menghindari kedzaliman yang menimpa rakyatnya serta mendatangkan kemaslahatan bagi penguasa. Oleh karena itu, buku ini mencakup pembahasan sekitar jibayat al-kharaj, al-µusyur, al-shadaqat wa al-jawali (al-jizyah). Tulisan Abu Yusuf ini mempertegas bahwa ilmu ekonomi adalah bagian tak terpisahkan dari seni dan menejemen pemerintahan dalam rangka pelaksanaan amanat yang dibebankan rakyat kepada pemerintah untuk mensejahterakan mereka. Dengan kata lain, tema sentral pemikiran ekonominya menekankan pada tanggung jawab penguasa untuk mensejahterakan rakyatnya. Ia  adalah peletak dasar prinsip-prinsip perpajakan yang dikemudian hari diambil´ oleh para ahli ekonomi sebagai canons of taxation. Sedangkan pemikiran kontroversialnya ada pada pandanganya yang menentang pengendalian harga atau tas’ir , yakni penetapan harga oleh penguasa. Sedangkan Ibn Taymiyyah memperjelas secara lebih rinci dengan menyatakan bahwa tas’ir dapat dilakukan pemerintah sebagai bentuk intervensi pemerintah dalam mekanisme pasar. Hanya saja, ia mempertegas, kapan tas’ir dapat dilakukan oleh pemerintah dan kapan tidak, dan bahkan kapan pemerintah wajib melakukanya.

Abu ‘Ubayd al-Qasim bin Sallam (157-224H/774-738M)
Pembahasan ekonomi syariah dalam karya Abu ‘Ubayd, al-Amwa’l, diawali dengan enam belas buah hadis di bawah judul haqq al-ima`m ‘ala` al-ra’iyyah, wa haqq al-ra’iyyah ala al-ima`m (hak pemerintah atas rakyatnya dan hak rakyat atas pemerintahnya). Buku ini dapat digolongkan sebagai karya klasik dalam bidang ilmu ekonomi syariah karena sistimatika pembahasanya dengan merekam sejumlah ayat Alquran dan hadis di bidangnya. Bab pertama buku ini, umpamanya, diawali dengan mengutip hadis yang menyatakan bahwa agama itu adalah kritik: al-d`in al-nshi`hat ; disusul hadis yang menyatakan bahwa setiap orang adalah penggembala´ yang bertanggung jawab atas gembalaanya yang secara tegas dicontohkan: seorang pemimpin adalah penggembala rakyatnya dan bertanggung jawab atasnya; seorang suami bertanggung jawab atas gembalanya, yakni keluarganya; seorang isteri adalah penggembala dan bertanggung jawab atas rumah suaminya dan anak-anaknya; seorang pekerja penggembala harta tuannya dan bertanggung jawab atasnya. Kemudian ia pun mengutip sejumah hadis tentang pemimpin yang adil dan fajir. Pemimpin yang adil adalah yang melaksanakan amanat kepemimpinannya, taat kepada hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya sehingga ia berhak mendapat ketaatan dari rakyatnya; akhirnya ia pun mengutip atsar Sahabat yang mengingatkan kepada kaum Muslimin agar selalu berdzikir kepada Allah manakala dalam keadaan ragu, ketika bersumpah, dan ketika mengadili atau menetapkan dan memutuskan hukum. Abu ‘Ubayd seolah-olah ingin menyatakan bahwa masalah ekonomi tak terpisahkan dari tanggung jawab pemerintah atau penguasa. Dengan kata lain, ilmu ekonomi syariah adalah bagian tak terpisahkan dari ilmu hukum ketata-negaraan. Sedangkan pada bab-bab berikutnya ia menjelaskan aneka jenis harta yang dikuasai negara dan hak rakyat atas harta termaksud dengan cara yang lebih terurai dan selalu berdasarkan rujukan Alquran dan Sunnah. Kitab ini, jika dilihat dari tehnis penulisanya dengan mengutamakan pengutipan hadis-hadis dan ayat-ayat Alquran, mirip dengan kitab fiqh atau hukum Islam pertama karya Imam Malik, al-Muwatha’, yang isinya adalah koleksi hadis-hadis yang bertajuk dan petunjuk hukum Islam.

Abu Hamid al-Ghazali (1059-1111)
Tokoh yang lebih dikenal sebagai sufi dan filosof serta pengkritik filsafat terkemukaini melihat bahwa uang bukanlah komoditi, melainkan alat tukar .

Tusi (1201-1274)
Tusi adalah penulis buku dalam bahasa Persia, Akhlaq -i-Nasiri yang menjelaskan bahwa: Apabila seseorang harus tetap menghasilkan makanan, pakaian, rumah, dan alat-alatnya sendiri, tentu dia tidak akan dapat bertahan hidup karena tidak akan mempunyai makanan yang cukup untuk jangka lama. Akan tetapi, karena orang bekerja sama dengan lainya dan setiap orang melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya sehingga menghasilkan konsumsi yang lebih dari cukup untuk dirinya sendiri. Keadilan hukum pun mengendalikan pertukaran produk barang-barang yang menjamin ketersediannya untuk semua orang. Dengan demikian, Tuhan dengan segala kebijaksanaan-Nya, membedakan aktivitas dan cita rasa orang sedemikian rupa, sehingga mereka mungkin melakukan pekerjaan yang berbeda-beda untuk  saling membantu. Perbedaan-perbedaan inilah yang melahirkan sruktur internasional  dan sistem ekonomi umat manusia. Maka terjadilah kerjasama timbal balik.Timbulah berbagai bentuk kontrak sosial.

Ibnu Taymiyyah (1262-1328)
Ibnu Taymiyyah dalam kitabnya, al-Siyasa`t al-Syar’iyyah fi` Ishla`h al-Ra`iy wa al-Ra’iyyah menegaskan tugas, fungsi dan peran pemerintah sebagai pelaksana amanat untuk kesejahteraan rakyat yang ia sebut ada` al-ama`na`t ila` hliha`. Pengelolaan negara serta sumber-sumber pendapatanya menjadi bagian dari seni oleh negara (al-siya`sa`t l-syar’iyyah) pengertian al-siyasah al-dustu`riyyah maupun al-siya`sa`t al-ma`liyyah (politik hukum publik dan privat). Sedangkan dalam karya lainya, al-Hisbah fi` al-Isla`m, lebih menekankan intervensi pemerintah dalam mekanisme pasar; pengawasan pasar; hinga akuntansi yang erat kaitanya dengan sistem dan prinsip zakat, pajak, dan jizyah. Dengan demikian, seperti halnya Abu ’Ubayd, nampaknya Ibn Taymiyyah mempunyai kerangka pikir yang sejalan dalam
pendapat yang menyatakan bahwa ekonomi syariah, baik sistem maupun hukumnya, merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pemerintahan dan ketatanegaran.

Ibn Khaldun (1332-1406)
Cendekiawan asal Tunisia ini lebih dikenal sebagai Bapak ilmu sosial. Namun demikian, ia tidak mengabaikan perhatianya dalam bidang ilmu ekonomi. Walaupun kitabnya, al-Muqaddimah, tidak membahas bidang ini dalam bab tertentu, namun ia membahasnya secara berserakan di sana sini.Ia mendefinisikan ilmu ekonomi jauh lebih luas daripada definisi Tusi. Ia dapat melihat dengan jelas hubungan antara ilmu ekonomi dengan kesejahteraan manusia. Referensi filosofisnya yang merujuk kepada ketentuan akal dan etika´ telah mengantarnya kepada kesimpulan bahwa ilmu ekonomi adalah pengetahuan normatif dan sekaligus positif. Terminologi jumhur yang berarti massa yang digunakanya menunjukkan bahwa mempelajari ekonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan massa, bukan individu. Individu adalah bagian dari jumhur. Hukum ekonomi dan sosial berlaku pada massa, bukanpada individu yang terkucil. Ia melihat hubungan timbal balik antara faktor-faktor: ekonomi, politik, sosial, etika dan pendidikan. Ia pun mengetengahkan gagasan ilmu ekonomi yang mendasar, yakni; pentingnya pembagian kerja, pengakuan terhadap sumbangan kerja terhadap teori nilai, teori mengenai pertumbuhan penduduk, pembentukan modal, lintas perdagangan, sistim harga dsb. Pemikiranya kiranya dapat disejajarkan dengn penulis klasik sekaliber Adam Smith, Ricardo, Malthusdan penulis neo klasik sekaliber Keynes.

al-Mawardi (w.450H.)
Penulis al-Ahkam al-Sulthaniyyah, adalah pakar dari kubu Syafi’iyyah yang menyatakan bahwa institusi negara dan pemerintahan bertujuan untuk memelihara urusan dunia dan agama atau urasan spiritual dan temporal (li hara`sat al-di`n wa al-umur al-dunyawiyyah). Jika kita amati, persyaratan-persyaratan kepala negara dalam karyanya, maka akan segera nampak bahwa tugas dan fungsi pemerintah dan negara yang dibebankan di atas pundak kepala negara adalah untukmen sejahterakan (al-falah) rakyatnya, baik secara spiritual (ibadah), ekonomi, politikdan hak-hak individual (privat: hak Adami) secara berimbang dengan hak Allah atauhak publik. Tentu saja termasuk di dalamnya adalah pengelolaan harta, lalu lintashak dan kepemilikan atas harta, perniagaan, poduksi barang dan jasa, distribusi serta konsumsinya yang kesemuanya adalah obyek kajian utama ilmu ekonomi.
Sumber  : www.scribd.com

Sistem Pengkaderan Yang Sesuai Saat Ini


Perkaderan sebagai manifestasi untuk menjalankan roda kepemimpinan sangatlah penting manfaatnya bagi keberlangsungan tujuan bersama. Bagi suatu organisasi, regrenasi kepemimpinan yang sehat karena ditopang oleh keberadaan kader-kader yang berkualitas. Selain akan menjadikan organisasi bergerak dinamis, juga formasi kepemimpinannya akan segar dan energik. Tetapi konsep umat yang terbaik bagi Islam merupakan tantangan dalam aktivisme sejarah, dan hal tersebut merupakan proses setiap individu ataupun kader Ikatan.

Ikatan Mahasiswa Akuntansi dalam perjalanannya memang membutuhkan energi yang cukup besar untuk membuat Ikatan menjadi lebih dewasa dan sigap menanggapi segala problem yang ada terutama kaderisasi. Tolak ukur keberhasilan kemudian menjadi poin penting yang diharapkan mampu mengatasi segala permasalahan kader yang menjadi inti penggerak Ikatan. Jika Ikatan tidak merancang dan menyiapkan para kadernya secara sistematis dan organisatoris, maka dapat dipastikan bahwa Ikatan sebagai organisasi akan menjadi stagnan (tetap) dan tidak berkembang, sehingga tidak memiliki prospek yang jelas. Karena itu, Ikatan harus mempunyai konsep yang jelas, terencana dan sistematis dalam menyiapkan dan mengembangkan suatu sistem yang menjamin keberlangsungan transformasi dan regenerasi kader.


Akan tetapi, pada dewasa ini memang sulit untuk menciptakan kader – kader yang professional, pengkaderan mahasiswa dari tahun ke tahun masih memprihatinkan. Hal ini bisa dilihat dari sistem pengkaderan. parasnya masih sangat “sederhana” dan “bersahaja” untuk konteks dunia yang semakin mengglobal.
Apa yang salah dari pengkaderan mahasiswa? Belum ada perubahan signifikan di sini. Seharusnya kita belajar dari negara luar yang mengkader para mahasiswa barunya dengan memperkenalkan pada budaya akademik serta menjaga rasa aman mereka dalam belajar.
Memang inilah ironisnya pengkaderan. Di satu sisi, mahasiswa menganggap bahwa idenya layak untuk diaplikasikan pada mahasiswa baru (maba), akan tetapi dalam perjalanannya ada saja ketimpangan di dalamnya. Seperti yang sudah sering terjadi bertahun-tahun silam. DAD telah mengakibatkan terenggutnya jiwa kader secara “terpaksa”. Ketika itu terjadi, siapa yang bertanggungjawab?
Bentuk ideal dari pengkaderan adalah terciptanya iklim akademik yang kondusif bagi para kader. Tak cukup hanya dengan pelajaran saja, akan tetapi juga perlu skill keorganisasian. Organisasi itu penting, karena di dalamnya sang kader baru akan berinteraksi dengan kader yang lain, seniornya, serta memperluas cakrawala.
Akan tetapi problemnya terletak pada para senior yang kurang memahami arti pengkaderan. Arti pengkaderan adalah mengkader mahasiswa menjadi “mahasiswa seutuhnya.” Mahasiswa yang cerdas secara akademis, juga secara organisatoris.
Kita tak bisa menyalahkan langsung para seniornya (kasus) yang tidak memahami hakekat ini. Semua ini bermula dari paradigma yang terbangun di benak sang senior. Jika seniornya seorang aktivis, maka tentunya para kader akan diarahkannya menjadi aktivis mahasiswa yang cerdas, kritis dan kreatif.
Agar tidak terjadi kasus sebagaimana yang lalu-lalu, menurut penulis, harus ada format ideal yang perlu dilakukan untuk itu.
Saya kira sudah cukup pembahasan sistem pengkaderan pada saat ini yang sudah saya buat. Semoga pembaca dapat mengambil inti sari dan mengamalkannya.semoga bermanfaat,
Billahi fi sabililhaq fastabikhul khoirat.
Wassalamu’alaikum Warrah matulaahi Wabarakaatuh.