Jumat, 17 Januari 2014

ED PSAK 110 akuntansi hawalah



1. DEFINISI AKUNTANSI HAWALAH
Secara bahasa hawalah atau hiwalah bermakna berpindah atau berubah. Dalam hal ini terjadi perpindahan tanggungan atau hak dari satu orang kepada orang lain. Dalam istilah para fukoha hawalah adalah pemindahan atau pengalihan penagihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang menanggung hutang tersebut.Menurut ED PSAK 110, Hawalah adalah pengalihan utang dari satu pihak kepada pihak lain. Yang terdiri atas hawalah muqayyadah dan hawalah muthlaqah. Sementara menurut istilah para ulama, hal ini merupakan pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal’alaih (orang yang berkewajiban membayar utang).
Secara sederhana, hal ini dapat dijelaskan bahwa A (muhal) memberi pinjaman kepada B (muhil), sedangkan B masih mempunyai piutang kepada C (muhal’alaih). Begitu B tidak mampu membayar utang nya pada A, ia lalu mengalihkan beban utang tersebut kepada C. dengan demikian, C yang harus membayar utang B kepada A, sedangkan utang C sebelumnya pada B dianggap selesai.
- Hawalah muqayyadah
Hawalah di mana muhil adalah pihak yang berutang sekaligus berpiutang kepada muhal’alaih.
-Hawalah muthlaqah
Hawalah dimana muhil adalah pihak yang berutang, tetapi tidak berpiutang pada muhal’alaih. Dalam hawalah ini dikenal juga yang nama nya hawalah bil ujrah, yaitu hawalah yang berlaku pengenaan fee atau ujrah.
2. LANDASAN SYARIAH
Pengalihan penagihan hutang ini dibenarkan oleh syariah dan telah dipraktekkan oleh kaum Muslimin dari zaman Nabi Muhammad ZAW sampai sekarang. Dalam al-Qur'an kaum
Muslimin diperintahkan untuk saling tolong menolong satu sama lain, lihat al-Qur'an : 5: 2. Akad hawalah merupakan suatu bentuk saling tolong menolong yang merupakan
manifestasi dari semangat ayat tersebut.
- As Sunnah
          Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman. Dan jika salah seorang dari kamu diikutkan (di-hawalahkan-) kepada orang yang mampu/kaya, terimalah hawalah itu.”
          Sebagian ulama berpendapat bahwa perintah untuk menerima hawalah dalam hadist tersebut menunjukkan wajib. Oleh sebab itu, wajib bagi yang mengutangkan (muhal) menerima hawalah. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah itu menunjukkan sunnah. Jadi, sunnah hukumnya menerima hawalah bagi muhal.
- Ijma
          Ulama sepakat membolehkan hawalah. Hawalah dibolehkan pada utang yang tidak berbentuk barang/benda karena hawalah adalah perpindahan utang. Oleh sebab itu, harus pada utang atau kewajiban financial.

3. KARAKTERISTIK
- Hawalah yang dimaksud meliputi pengalihan utang syariah.
- Dalam hal hawalah dilakukan dengan pengalihan utang syariah maka hanya boleh dilakukan       dengan hawalah muthlaqah di mana tidak ada hubungan utang piutang antara muhal ‘alaih dengan muhil sebelum transaksi hawalah.

- Entitas keuangan syariah yang bertindak sebagai muhal’alaih boleh mendapatkan ujrah (fee) atas ketersediaan membayar utang muhil

- Jika hawalah telah dilakukan, maka hak pengalihan muhal berpindah kepada muhal’alaih,




4. PENGAKUAN DAN PENGUKURAN

Akuntansi Pihak yang Mengalihkan Utang

- Pihak yang mengalihkan utang (muhil) kepada pihak yang menerima pengalihan utang (muhal ‘alaih) menghentikan pengakuan utang kepada pihak berpiutang sebelumnya (muhal) dan mengakui utang baru kepada muhal ‘alaih pada saat selesainya pengalihan utang.

- Pengalihan utang diselesaikan apabila muhal ‘alaih telah menyelesaikan seluruh utang muhil kepada muhal dan antara muhal dan muhil sudah tidak ada lagi hubungan utang piutang.

- Perlakuan akuntansi untuk transaksi antara muhal ‘alaih dengan muhil setelah pengalihan utang sesuai dengan akad yang digunakan yang diatur dalam PSAK yang relevan.

- Ujrah (fee) yang dibayarkan kepada muhal ‘alaih diakui sebagai beban pada saat terjadinya pengambilalihan utang jika utang harus dilunasi dalam jangka pendek sejak pengalihan, namun diakui secara garis lurus selama periode pelunasan untuk utang jangka panjang.

- Biaya transaksi hawalah yang dikeluarkan diakui sebagai beban pada saat terjadinya.

- Biaya transaksi yang harus diselesaikan atau dibayarkan kepada muhal ‘alaih, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya legal dan biaya administrasi.

- Utang kepada muhal ‘alaih di hentikan pengakuannya pada saat diselesaikan.

Akuntansi Pihak yang Menerima Pengalihan Utang

          - Pihak yang menerima pengalihan utang (muhal’alaih) mengakui piutang dari muhil pada saat pembayaran kepada pihak muhal sebesar jumlah utang yang di ambil alih.

- Pengambilalihan diselesaikan apabila muhal’alaih telah menyelesaikan seluruh utang muhil kepada muhal dan antara muhal dan muhil  sudah tidak ada lagi hubungan utang piutang.

          - Perlakuan akuntansi untuk transaksi antara muhal ‘alaih dengan muhil setelah  pengalihan utang sesuai dengan akad yang digunakan yang diatur dalam PSAK yang relevan.

          - Ujrah (fee) yang diterima diakui sebagai pendapatan pada saat terjadinya pengambilalihan utang, jika piutang dari muhil akan dilunasi dalam jangka pendek sejak pengalihan, namun diakui secara proporsional dengan jumlah piutang yang dapat ditagih
untuk piutang jangka panjang.

- Penghasilan dalam bentuk ujrah dari pengalihan utang muhil kepada muhal diakui sekaligus pada saat penyelesaian dan tidak diakui sesuai dengan jatuh tempo atau penerimaan angsuran dari muhil, di mana penghasilan tersebut tidak terkait dengan penyelesaian piutang dari muhil.

- Jika terdapat bukti obyektif atas penyelesaian piutang dari muhil yang mengakibatkan jumlah yang dapat tertagih lebih rendah dari jumlah tagihan maka harus dibuat penyisihan piutang dari muhil sesuai dengan PSAK yang relevan.

- Piutang kepada muhil dihentikan-pengakuannya pada saat diselesaikan.

5. PENYAJIAN
 
          Entitas keuangan syariah menyajikan piutang dari muhil terpisah dari piutang lainnya dalam neraca sebesar jumlah yang belum dilunasi. Piutang dari muhil disajikan secara terpisah dari piutang lainnya atau pos lainnya untuk membedakan piutang yang timbul dari penyaluran secara internal dan piutang pihak lain yang dialihkan.



6. PENGUNGKAPAN
         
          Entitas keuangan syariah mengungkapkan terkait pengalihan utang, tetapi tidak terbatas, pada:

(a) Jumlah dan saldo utang yang dialihkan pada tanggal pelaporan

(b) Persentase utang yang dialihkan terhadap total piutang

(c) Kebijakan manajemen risiko atas utang yang dialihkan

(d) Kebijakan akuntansi yang digunakan untuk utang yang dialihkan.

0 komentar:

Posting Komentar