1. DEFINISI AKUNTANSI HAWALAH
Secara
bahasa hawalah atau hiwalah bermakna berpindah atau berubah. Dalam hal ini
terjadi perpindahan tanggungan atau hak dari satu orang kepada orang lain.
Dalam istilah para fukoha hawalah adalah pemindahan atau pengalihan penagihan
hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang menanggung hutang tersebut.Menurut
ED PSAK 110, Hawalah adalah pengalihan utang dari satu pihak kepada pihak lain.
Yang terdiri atas hawalah muqayyadah dan hawalah muthlaqah. Sementara menurut
istilah para ulama, hal ini merupakan pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berutang) menjadi
tanggungan muhal’alaih (orang yang
berkewajiban membayar utang).
Secara
sederhana, hal ini dapat dijelaskan bahwa A (muhal)
memberi pinjaman kepada B (muhil),
sedangkan B masih mempunyai piutang kepada C (muhal’alaih). Begitu B tidak mampu membayar utang nya pada A, ia
lalu mengalihkan beban utang tersebut kepada C. dengan demikian, C yang harus
membayar utang B kepada A, sedangkan utang C sebelumnya pada B dianggap
selesai.
- Hawalah muqayyadah
Hawalah di
mana muhil adalah pihak yang berutang
sekaligus berpiutang kepada muhal’alaih.
-Hawalah muthlaqah
Hawalah
dimana muhil adalah pihak yang berutang, tetapi tidak berpiutang pada muhal’alaih. Dalam hawalah ini dikenal
juga yang nama nya hawalah bil ujrah,
yaitu hawalah yang berlaku pengenaan
fee atau ujrah.
2. LANDASAN SYARIAH
Pengalihan
penagihan hutang ini dibenarkan oleh syariah dan telah dipraktekkan oleh kaum
Muslimin dari zaman Nabi Muhammad ZAW sampai sekarang. Dalam al-Qur'an kaum
Muslimin
diperintahkan untuk saling tolong menolong satu sama lain, lihat al-Qur'an : 5:
2. Akad hawalah merupakan suatu bentuk saling tolong menolong yang merupakan
manifestasi dari
semangat ayat tersebut.
-
As Sunnah
Imam
Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw.
Bersabda, “Menunda pembayaran bagi orang
yang mampu adalah suatu kezaliman. Dan jika salah seorang dari kamu diikutkan
(di-hawalahkan-) kepada orang yang mampu/kaya, terimalah hawalah itu.”
Sebagian ulama berpendapat bahwa
perintah untuk menerima hawalah dalam
hadist tersebut menunjukkan wajib. Oleh sebab itu, wajib bagi yang mengutangkan
(muhal) menerima hawalah. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah itu
menunjukkan sunnah. Jadi, sunnah hukumnya menerima hawalah bagi muhal.
- Ijma
Ulama sepakat membolehkan hawalah. Hawalah dibolehkan pada utang yang tidak berbentuk barang/benda
karena hawalah adalah perpindahan utang. Oleh sebab itu, harus pada utang atau
kewajiban financial.
3. KARAKTERISTIK
- Hawalah
yang dimaksud meliputi pengalihan utang syariah.
-
Dalam hal hawalah dilakukan dengan pengalihan utang syariah maka hanya
boleh dilakukan dengan hawalah
muthlaqah di mana tidak ada hubungan utang piutang antara muhal
‘alaih dengan muhil sebelum transaksi hawalah.
-
Entitas keuangan syariah yang bertindak sebagai muhal’alaih boleh mendapatkan ujrah (fee) atas ketersediaan membayar
utang muhil
-
Jika hawalah telah dilakukan, maka
hak pengalihan muhal berpindah kepada
muhal’alaih,
4. PENGAKUAN DAN
PENGUKURAN
Akuntansi
Pihak yang Mengalihkan Utang
-
Pihak yang mengalihkan utang (muhil) kepada pihak yang menerima pengalihan utang (muhal ‘alaih) menghentikan
pengakuan utang kepada pihak berpiutang sebelumnya (muhal) dan mengakui utang
baru kepada muhal ‘alaih pada saat selesainya pengalihan utang.
- Pengalihan utang diselesaikan apabila muhal
‘alaih telah menyelesaikan
seluruh utang muhil kepada muhal dan antara muhal dan muhil sudah tidak ada lagi hubungan utang piutang.
- Perlakuan akuntansi untuk transaksi antara muhal
‘alaih dengan muhil setelah pengalihan utang sesuai
dengan akad yang digunakan yang
diatur dalam PSAK yang relevan.
- Ujrah (fee) yang
dibayarkan kepada muhal ‘alaih diakui
sebagai beban pada saat terjadinya pengambilalihan utang jika utang harus dilunasi dalam jangka pendek
sejak pengalihan, namun diakui secara garis lurus selama periode pelunasan
untuk utang jangka panjang.
-
Biaya transaksi hawalah yang dikeluarkan diakui sebagai
beban pada saat terjadinya.
- Biaya transaksi yang harus diselesaikan atau dibayarkan
kepada muhal ‘alaih, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya legal dan
biaya administrasi.
-
Utang kepada muhal ‘alaih di hentikan pengakuannya pada
saat diselesaikan.
Akuntansi Pihak yang Menerima Pengalihan Utang
-
Pihak yang menerima pengalihan utang (muhal’alaih)
mengakui piutang dari muhil pada saat
pembayaran kepada pihak muhal sebesar
jumlah utang yang di ambil alih.
- Pengambilalihan diselesaikan apabila muhal’alaih telah menyelesaikan seluruh
utang muhil kepada muhal dan antara muhal dan muhil sudah tidak ada lagi hubungan utang piutang.
- Perlakuan akuntansi untuk transaksi
antara muhal ‘alaih dengan muhil setelah pengalihan utang sesuai dengan akad
yang digunakan yang diatur dalam PSAK yang relevan.
- Ujrah (fee) yang diterima diakui
sebagai pendapatan pada saat terjadinya pengambilalihan utang, jika piutang
dari muhil akan dilunasi dalam jangka pendek sejak
pengalihan, namun diakui secara proporsional dengan jumlah piutang yang dapat
ditagih
untuk piutang jangka
panjang.
- Penghasilan dalam bentuk ujrah dari pengalihan utang muhil kepada
muhal diakui sekaligus
pada saat penyelesaian dan tidak diakui sesuai dengan jatuh tempo atau
penerimaan angsuran dari muhil, di mana penghasilan tersebut tidak
terkait dengan penyelesaian piutang dari muhil.
- Jika terdapat bukti obyektif atas penyelesaian
piutang dari muhil yang
mengakibatkan jumlah yang dapat tertagih lebih rendah dari jumlah tagihan maka
harus dibuat penyisihan piutang dari muhil
sesuai dengan PSAK yang relevan.
-
Piutang kepada muhil dihentikan-pengakuannya pada
saat diselesaikan.
5. PENYAJIAN
Entitas keuangan syariah
menyajikan piutang dari muhil terpisah dari piutang lainnya dalam neraca
sebesar jumlah yang belum dilunasi. Piutang
dari muhil disajikan secara terpisah dari piutang lainnya atau pos
lainnya untuk membedakan piutang yang timbul dari penyaluran secara internal
dan piutang pihak lain yang dialihkan.
6. PENGUNGKAPAN
Entitas
keuangan syariah mengungkapkan terkait pengalihan utang, tetapi tidak terbatas,
pada:
(a) Jumlah dan saldo utang yang dialihkan pada
tanggal pelaporan
(b) Persentase utang yang dialihkan terhadap
total piutang
(c) Kebijakan manajemen risiko atas utang yang
dialihkan
(d) Kebijakan akuntansi yang digunakan untuk
utang yang dialihkan.
0 komentar:
Posting Komentar