Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat(SAPP) adalah sistem akuntansi yang mengolah semua transaksi keuangan, aset,
kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah pusat, yang menghasilkan informasi
akuntansi dan laporan keuangan yang tepat waktu dengan mutu yang dapat
diandalkan, baik yang diperlukan oleh badan-badan di luar pemerintah pusat
seperti DPR, maupun oleh berbagai tingkat manajemen pada pemerintah pusat.
RUANG LINGKUP DAN CIRI SISTEM AKUNTANSI
PEMERINTAH PUSAT
Sistem
Akuntansi Pemerintah Pusat (SAAP) adalah “serangkaian prosedur manual maupun
yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran
sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pemerintah Pusat.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku untuk
seluruh unit organisasi Pemerintah Pusat dan unit akuntansi pada Pemerintah
Daerah dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan serta
pelaksanaan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
Tidak termasuk dalam ruang
lingkup Peraturan Menteri Keuangan ini adalah :
- Pemerintah Daerah (sumber dananya berasal dari APBD)
- Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang
terdiri dari :
1.
Perusahaan Perseroan, dan
2.
Perusahaan Umum.
- Bank Pemerintah dan Lembaga Keuangan Milik Pemerintah
DASAR HUKUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintah pusat berbasis double entry
memiliki dasar hukum sebagai berikut:
1. Keputusan
Presiden RI No. 17 Tahun 2000, khususnya Bab VI tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran.
2. Keputusan Menteri
Keuangan No. 476/KMK.O1/1991 tanggal 24 Mei 1991 tentang Sistem Akuntansi
Pemerintah.
3. Keputusan Menteri
Keuangan RI No. 1135/KMK.O1/1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN)
4. Surat Menteri
Keuangan RI No. S-984/KMK.018/1992 perihal Pengesahan Daftar Perkiraan Sistem
Akuntansi Pemerintah
Ciri-ciri standar
akuntansi pemerintah pusat:
1.
Basis Akuntansi
Cash toward
Accrual. Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan
pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan
dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset,
kewajiban, dan ekuitas dalam neraca.
2.
Sistem Pembukuan Berpasangan
Sistem Pembukuan Berpasangan didasarkan atas
persamaan dasar akuntasi yaitu:
Aset = Kewajiban + Ekuitas Dana.
Setiap transaksi dibukukan dengan mendebet sebuah perkiraan dan mengkredit perkiraan yang terkait.
Aset = Kewajiban + Ekuitas Dana.
Setiap transaksi dibukukan dengan mendebet sebuah perkiraan dan mengkredit perkiraan yang terkait.
3.
Dana Tunggal
Kegiatan akuntansi yang mengacu kepada
UU-APBN sebagai landasan operasional.
Dana tunggal ini merupakan tempat dimana Pendapatan dan Belanja Pemerintah dipertanggungjawabkan
sebagai kesatuan tunggal.
4.
Desentralisasi Pelaksanaan Akuntansi
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan di
instansi dilaksanakan secara berjenjang oleh unit-unit akuntansi baik di kantor
pusat instansi maupun di daerah.
5.
Bagan Perkiraan Standar
SAPP menggunakan perkiraan standar yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku untuk tujuan penganggaran maupun
akuntansi.
6.
Standar akuntansi Pemerintah (SAP)
SAPP mengacu pada Standar Akuntansi
Pemerintah (SAP) dalam melakukan pengakuan, penilaian, pencatatan, penyajian,
dan pengungkapan terhadap transaksi keuangan dalam rangka penyusunan laporan
keuangan.
Sistem Akuntansi
Pemerintahan Pusat (SAPP) bertujuan untuk :
- Menjaga aset Pemerintah Pusat dan instansi-instansinya
melalui pencatatan, pemprosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang
konsisten sesuai dengan standar dan praktek akuntansi yan diterima secara
umum;
- Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu
tentang anggaran dan kegiatan keuangan Pemerintah Pusat, baik secara
nasional maupun instansi yang berguna sebagai dasar penilaian kinerja,
untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk tujuan
akuntabilitas;
- Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang
posisi keuangan suatu instansi dan Pemerintah Pusat secara keseluruhan;
- Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk
perencanaan, pengelolaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah
secara efisien.
Kerangka Umum
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat disampaikan
kepada DPR sebagaipertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. Sebelum disampaikan
kepada DPR laporan keuangan pemerintah pusat tersebut diaudit terlebih dahulu
oleh pihak BPK.
Laporan keuangan pemerintah pusat terdiri
dari:
1) Laporan Realisasi Anggaran
Konsolidasi Laporan Realisasi Anggaran dari
seluruh Kementerian Negara/Lembaga yang telah direkonsiliasi.
2) Neraca Pemerintah
Neraca Pemerintah Pusat merupakan konsolidasi
Neraca SAI dan Neraca SAKUN.
3) Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat merupakan
konsolidasi Laporan Arus Kas. dari seluruh Kanwil Ditjen PBN.
4) Catatan atas Laporan Keuangan
Merupakan penjelasan atau perincian atau
analisis atas nilai suatu pos yang tersaji di dalam Laporan Realisasi Anggaran,
Neraca Pemerintah dan Laporan Arus Kas.
Sistem Akuntansi
Pemerintah Pusat (SAPP) terdiri dari:
1) Sistem
Akuntansi Pusat (SiAP);
Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) dilaksanakan
oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan ( Ditjen PBN) dan terdiri dari:
- SAKUN yang menghasilkan Laporan Arus Kas dan Neraca
KUN;
- SAU yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan
Neraca.
Pengolahan data dalam rangka penyusunan
laporan keuangan SAU dan SAKUN, dilaksanakan oleh unit-unit Ditjen PBN yang
terdiri dari:
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
- Kantor Wilayah Ditjen PBN (Kanwil Ditjen PBN);
- Kantor Pusat Ditjen PBN.
2)
Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dilaksanakan
oleh kementerian negara/lembaga. Kementerian negara/lembaga melakukan
pemrosesan data untuk menghasilkan Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi
Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam pelaksanaan SAI, kementerian
negara/lembaga membentuk unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang.
Unit akuntansi keuangan terdiri dari:
- Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA);
- Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran - Eselon1
(UAPPA-E1);
- Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran - Wilayah
(UAPPA-W);
- Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) ;
Unit akuntansi barang terdiri dari:
- Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB);
- Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang – Eselon1
(UAPPB-E1);
- Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang – Wilayah
(UAPPB-W)
3)
Sistem Akuntansi
Barang Milik Negara
Sistem Akuntansi Barang Milik Negara, yang selanjutnya disebut SABMN,
adalah subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling
berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi
untuk menyusun neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai
ketentuan yang berlaku.
SABMN merupakan subsistem dari SAI. Untuk melaksanakan SABMN, Kementerian
Negara/Lembaga membentuk Unit Akuntansi Barang sehagai berikut:
a. Unit Akuntansi Pengguna Barang yang selanjutnya
disebut UAPB adalah unit akuntansi BMN pada tingkat kementrian/lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-E1. yang
penanggung jawabnya adalah Menteri/Pirnpinan Lembaga.
b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I, yang selanjutnya disebut UAPPB-E1, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat
Eselon1 yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-W dan UAKPB
yang langsung berada di bawahnya yang penanggung jawabnnya adalah pejabat
Eselon I
0 komentar:
Posting Komentar