Definisi pasar modal sesuai
dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan definisi tersebut,
terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar
modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang
terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar
Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun
terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk
dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Pasar modal
syariah merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang
dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
Saham merupakan surat berharga
bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut
pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan
tersebut. Saham syariah adalah saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai
dengan syariah Islam atau yang lebih dikenal dengan syariah compliant.
Menurut Soemitra, saham syariah
merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu
perusahaan. Penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak
melanggar prinsip-prinsip syariah. Akad yang berlangsung dalam saham syariah
dapat dilakukan dengan akad mudharabah dan musyarakah.
Menurut Kurniawan (2008), Saham
Syariah adalah saham-saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memiliki
karakteristik sesuai dengan syariah Islam.
B.
Landasan Hukum
Dalam
ajaran Islam, kegiatan investasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi
yang termasuk ke dalam kegiatan muamalah, yaitu suatu kegiatan yang mengatur
hubungan antar manusia dengan manusia lainnya. Sementara itu dalam kaidah
fiqhiyah disebutkan bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah adalah mubah
(boleh), kecuali yang jelas ada larangannya dala al Qur’an dan Al Hadits.
Ini berarti bahwa ketika suatu kegiatan muamalah baru muncul dan belum dikenal,
maka kegiatan tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat indikasi dari
al Qur’an dan hadits yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit. Konsep
inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
Salah
satu aktivitas bermuamalah tersebut adalah melakukan investasi. Investasi
sangat dianjurkan dalam rangka mengembangkan karunia Allat SWT. Islam
tidak memperbolehkan harta kekayaan ditumpuk dan ditimbun. Karena hal-hal
demikian adalah menyianyiakan ciptaan Allah SWT dari fungsi sebenarnya harta
dan secra ekonomi akan membahayakan karena akan terjadi pemusatan kekayaan pada
golongan tertentu saja. Landasan lainnya yang mendorong setiap musliim
melakukan investasi yaitu perintah zakat yang akan dikenakan terhadap semua bentuk
aset yang kurang/tidak produktif (iddle asset). Kondisi demikian
akan menyebabkan terkikisnya kekayaan tersebut.
Dalam
Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan
peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi
landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di
Pasar Modal.
Berbeda
dengan efek lainnya, selain landasan hukum, baik berupa peraturan maupun
Undang-Undang, perlu terdapat landasan fatwa yang dapat dijadikan sebagai
rujukan ditetapkannya efek syariah. Landasan fatwa diperlukan sebagai dasar
untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang dapat diterapkan di pasar modal.
Sampai dengan saat ini, pasar
modal syariah di Indonesia telah memiliki landasan fatwa dan landasan hukum
sebagai berikut :
v Fatwa DSN-MUI
(Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia)
Terdapat
14 fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun
2001, yang meliputi antara lain:
- Fatwa No.
20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana
Syariah
- Fatwa No.
32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
- Fatwa No.
33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah
- Fatwa No.
40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip
Syariah di Bidang Pasar Modal
- Fatwa No.
41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah
- Fatwa No.
59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
- Fatwa No.
65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
Syariah
- Fatwa No.
66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah
- Fatwa No.
69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
- Fatwa No.
70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN
- Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008
tentang Sale and Lease Back
- Fatwa No.
72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back
- Fatwa No.
76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased
- Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011
tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek
Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
v Peraturan Bapepam
& LK
Terdapat
3 (tiga) Peraturan Bapepam & LK yang mengatur tentang efek syariah sejak
tahun 2006, yaitu:
v Undang-Undang
SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)
Terdapat 1
Undang-Undang yang mengatur tentang SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yaitu:
UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
C.
Fungsi Dan Manfaat Saham Syariah
v Fungsi Pasar
Modal
Menurut
Metwally (1995) fungsi dari keberadaan pasar modal syariah :
·
Memungkinkan bagi masyarakat
berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan
dan risikonya.
·
Memungkinkan para pemegang saham
menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
·
Memungkinkan perusahaan meningkatkan
modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
·
Memisahkan operasi kegiatan bisnis
dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada
pasar modal konvensional
·
Memungkinkan investasi pada ekonomi
itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga
saham.
v Manfaat Pasar
Modal
Pasar
modal mempunyai banyak manfaat, diantaranya:
a.
Menyediakan
sumber pendanaan atau pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus
memungkinkan alokasi sumber dana tersebut secara optimal.
b.
Memberikan
wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi
(penganekaragaman, misalnya penganekaan usaha untuk menghindari ketergantungan
pada ketunggalan kegiatan, produk, jasa, atau investasi).
c.
Menyediakan
indikator utama (leading indicator) bagi tren ekonomi Negara.
d.
Memungkinkan
penyebaran kepeilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
e.
Menciptakan
lapangan kerja atau profesi yang menarik.
f.
Memberikan
kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dengan prospek yang baik.
g.
Alternative
investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa di
perhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
h.
Membina
iklim ketrebukaan bagi dunia usaha dan memberikan akses control sosial.
i.
Mendorong
pengelolaan perusahaan dengan iklim terbuka, pemanfaatan manajemen
professional, dan penciptaan iklim bersahan yang sehat.
D.
Karakteristik dan Produk di Pasar Modal
Syariah Indonesia
v Karakteristik
Pasar Modal Syariah
Karakteristik
yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (Metwally, 1995) adalah
sebagai berikut :
1.
Semua
saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
2.
Bursa
perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan
Melalui pialang.
3.
Semua
perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek
diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan
kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan
jarak tidak lebih dari 3 bulan.
4.
Komite
manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan
interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
5.
Saham
tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
6.
Saham
dapat dijual dengan harga dibawah HST
7.
Komite
manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa
efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
8.
Perdagangan
saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah
menentukan HST.
9.
Perusahaan
hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga
HST.
v Produk di Pasar
Modal
Syariah
Indonesia
Produk syariah di pasar modal
antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat
pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang,
Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan
setiap derivatif dari Efek. Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk
syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh
karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Sampai dengan saat
ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi
Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.
1)
Sukuk
Sukuk merupakan obligasi syariah
(islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata
”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan.
Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk
sebagai “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai
sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak
terbagi (syuyu’/undivided share). Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan
bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan
harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim
kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan
dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi
pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan
jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.
2)
Reksa Dana
Syariah
Dalam Peraturan
Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa
dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang
pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar
Modal. Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah
satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan
pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko
atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun
dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan
investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Reksa Dana
Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan
penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997.
3)
Saham Syariah
Saham merupakan surat berharga
bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut
pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan
tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan
konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal
konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi
tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten
dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat
dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
- Emiten dan Perusahaan Publik
yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha
Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip
syariah.
- Emiten dan Perusahaan Publik
yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten
dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah,
namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
1)
kegiatan usaha tidak bertentangan
dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu
tidak melakukan kegiatan usaha:
·
perjudian dan permainan yang
tergolong judi;
·
perdagangan yang tidak disertai
dengan penyerahan barang/jasa;
·
perdagangan dengan
penawaran/permintaan palsu;
·
bank berbasis bunga;
·
perusahaan pembiayaan berbasis
bunga;
·
jual beli risiko yang mengandung unsur
ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain
asuransi konvensional;
·
memproduksi, mendistribusikan,
memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram
li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi)
yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan
bersifat mudarat;
·
melakukan transaksi yang mengandung
unsur suap (risywah);
2) Rasio
total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%,
dan
3) Rasio
total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan
total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
Bagi emiten / perusahaan yang
terdaftar dan sahamnya diperdagangkan di bursa saham, apabila memenuhi kriteria
di atas, maka bisa digolongkan sebagai saham syariah. Dari sekitar 463 saham
yang terdaftar saat ini, 300 di antaranya merupakan perusahaan yang sesuai
dengan kriteria di atas. Investor tidak perlu repot-repot untuk membaca laporan
tersebut satu per satu karena saham yang memenuhi criteria di atas dirangkum
dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh BAPEPAM-LK atau pihak
yang diakui oleh BAPEPAM-LK dan daftar tersebut bisa diperoleh di situs www.bapepam.go.id dan www.idx.co.id (situs Bursa Efek
Indonesia).
DES diperbaharui setiap 6 bulan
sekali dan apabila ada emiten yang baru masuk bursa dan ternyata sesuai dengan
kriteria di atas, maka bisa dimasukkan dalam DES tanpa harus menunggu periode 6
bulan. Kinerja saham-saham yang masuk dalam kategori syariah secara umum
diwakili oleh 2 indeks yaitu Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta
Islamic Index (JII). Perbedaannya, ISSI merupakan cerminan dari seluruh saham
yang masuk dalam kategori syariah, sementara JII hanya mengambil 30 saham
dari DES dengan pertimbangan likuiditas, kapitalisasi dan faktor fundamental
lainnya.
Spekulasi Investasi Saham
Salah satu faktor utama yang
menyebabkan gerakan yang tidak stabil dalam harga saham adalah spekulasi dalam
pembayaran uang muka atau obral saham dengan harga marginal. Para
spekulan (blind spekulation) mencari keuntungan dari perbedaan harga
dalam transaksi jangka pendek.
Spekulan berbeda kontras dengan
Investor. Tujuan investor yang sungguh-sungguh adalah mencari jalan keluar dari
tabungan saham yang meraka miliki jika mereka benar-benar mau menjual di
kemudian hari. Investor yang sesungguhnya tidak tertarik pada transaksi
berjangka pendek dan tujuan mereka, setidaknya saat pembelian, adalah memegang
saham dalam jangka panjang. Oleh karena itu, ada tiga hal yang mencirikan
suatu investasi di pasar modal: mengambil saham yang telah dibeli, melakukan
pembayaran penuh, dan keinginan pada saat membeli ntuk memegang saham dalam
jangka waktu yang tidak tertentu.
Kegiatan spekulatif di bursa
saham atas dasar margin tidak memberikan fungsi ekonomi yang bermanfaat dan
justru membahayakan investor yaitu melahirkan fluktuasi yang tidak dapat
diterima dalam harga saham dan menyuntikkan elemen ketidakpastian dan
ketidakstabilan ke dalam investasi mereka.
Di pasar modal,
larangan syariah diatas mesti diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang
mencegah praktek spekulasi, riba, gharar, dan maysir.
Salah satunya adalah dengan menetapkan minimum holding period atau
jangka waktu memegang saham minimum. Dengan aturan ini, saham tidak bisa
diperjualbelikan setiap saat, sehingga meredam motivasi mencari untung dari
pergerakan harga saham semata. Pembatasan ini memang meredam spekulasi
tetapi juga membuat investasi di pasar modal menjadi tidak liquid.
Padahal tidak mungkin seorang investor yang rasional betul-betul membutuhkan
likuiditas mendadak sehingga harus mencairkan sahamnya yang dipegangnya,
sedangkan ia terhalang belum lewat masa minimumholding period-nya.
Metwally mengusulkan minimum holding period setidaknya satu pekan. Selain
itu, Ia juga memandang perlu adanya celling price berdasarkan
nilai pasar perusahaan. Lebih lanjut Akram Khan melengkapi, untuk
mencegah spekulasi di pasar modal maka jual beli saham harus diikuti dengan
serah terima bukti kepemilikan saham yang diperjualbelikan. Mekanisme
pasar modal masih terus disempurnakan untuk mencegah terbukanya pintu praktik
riba, maysir, dan gharar.
v Kendala-kendala
Untuk Mengembangkan Pasar Modal (Sudarsono-2003) :
1)
Belum ada ketentuan yang
melegitiminasi pasar modal syariah dari bapepam atau pemerintah –UU.
2)
Pasar modal syariah lebih populer
sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasr modal
disyariahkan.
3)
Sosialisi instrumen pasar modal
perlu dukungan dari bergagai pihak.
4)
Strategi
yang perlu dikembangkan:
·
Mendukungan
UU no 8 tahun 1995 untuk mendorong perkembaangan pasar modal
syariah.
·
Perlu
keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha muslim) untuk membentuk kehidupan
ekonomi yang islami.
·
Diperlukan
rencana jangka panjang dan jangka pendek oleh bapepam untuk mengakomodir
perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar modal.
·
Perlu
kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syariah dari para akademisi.
E.
Kaidah dan Mekanisme Transaksi
v Kaidah Syariah
Untuk Pasar Perdana :
·
Semua
akad harus berbasis pada transaksi yang riil(dengan penyerahan) atas produk dan
jasa yang halal dan bermanfaat.
·
Tidak
boleh menerbitkan efek hutang untuk membayar kembali hutang.
·
Dana
hasil penjualan efek yang diterbitkan akan diterima oleh perusahaan.
·
Hasil
investasi yang akan diterima pemodal merupakan fungsi dan manfaat yang diterima
emiten dari modal yang diperoleh dari dana hasil penjualan efek dan tidak boleh
semata-mata merupakan fungsi dari waktu.
v Kaidah Syariah
Untuk Pasar Sekunder :
·
Semua
efek harus berbasis pada transaksi riil (dengan penyerahan) atas produk atau
jasa yang halal.
·
Tidak
boleh membeli efek hutang dengan dana dari hutang atau menerbitkan surat hutang.
·
Tidak
boleh membeli berdasarkan tren atau indeks.
·
Tidak
boleh memperjualbelikan hasil yang diperoleh dari suatu efek (misalnya kupon,
deviden) walaupun efeknya sendiri dapat diperjualbelikan.
·
Tidak
boleh melakukan transaksi murabahah dengan menjadikan obyek
transaksi sebagai jaminan.
·
Transaksi
tidak menyesatkan, seperti penawaran palsu dan cornering.
F.
Pasar Modal Syariah Internasional
Kepopuleran efek syariah dan
keunggulannya mendorong munculnya berbagai indeks ekuitas. Beberapa tahun
sebelum kemunculan Jakarta Islamic Indeks, telah ada indeks syariah
bermunculan. Dow Jones & Company meluncurkan Dow Jones Islamic Market
Index (DJIMI) pada Februari 1999, kemudian diikuti kemunculan Kuala Lumpur
Shariah Index (KLSI) oleh bursa Malaysia pada April 1999, dan FTSE Global
Islamic Index Series (FTSE-GII) oleh kelompok Financial Times Stock
Exchange(FTSE) pada Oktober 1999. Pada pasar modal syariah ini dilakukan
proses screening untuk menyaring saham yang sesuai prinsip
syariah yang ketentuannya dibuat oleh Shariah Supervisory Board atau kosultan
hukum Islam.
Penutup dan Kesimpulan
Pasar modal
syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang
diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena
itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar
modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak
memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa
karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme
transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Dibukanya Jakarta
Islamic Indeks di Indonesia (JII) pada tahun 2000 sebagai pasar modal syariah
memberikan kesempatan para investor muslim maupun non mulim untuk
mengivestasikan dananya pada perusahaan yang sesuai prinsip syariah.
Beragam produk ditawarkan dalam indeks syariah dalam JII antara lain berupa
saham, obligasi, sukuk , reksadana syariah, dll.
Di pasar modal,
larangan syariah diatas mesti diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang
mencegah praktek spekulasi, riba, gharar, dan maysir.
Salah satunya adalah dengan menetapkan minimum holding period atau
jangka waktu memegang saham minimum.
Di dunia
internasional indeks saham syariah telah bermunculan berkembang pesat terutama
di Barat dan Timur Tengah seiring dengan perkembangan ekonomi Islam secara global.
Indeks syariah memberikan alternatif investasi yang aman khususnya bagi kaum
muslim yang ingin berinvestasi sesuai dengan syariah.
0 komentar:
Posting Komentar