AKUNTANSI ISTISHNA
Istishna' adalah akad jual beli dalam
bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan
tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni') dan penjual
(pembuat, shani').
Dalam dunia perbankan syariah, transaksi
istishna memiliki kemiripan dengan transaksi salam, dalam hal barang yang
dibeli belum ada pada saat transaksi, melainkan harus dilunasi terlebih dahulu.
Berbeda dengan transaksi salam yang barangnya adalah hasil pertanian, pada
transaksi istishna, barang yang diperjualbelikan biasanya adalah barang
manufactur. Adapun dalam hal pembayaran, transaksi istishna dapat dilakukan
dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang
akan datang.
Istishna' paralel adalah suatu bentuk
akad istishna' antara pemesan (pembeli, mustashni') dengan penjual (pembuat,
shani'), kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni', penjual
memerlukan pihak lain sebagai shani'.
Hukum
Istishna
Menurut mazhab hanafi, istishna
hukumnya boleh karena hal itu telah dilakukan oleh masyarakat muslim tanpa ada
ulama yang mengingkarinya.
Pengakuan & Pengukuran
Menurut PSAK 104, pada pihak
penjual, biaya Istishna terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak langsung.
Biaya pra akad diakui sebagai biaya ditangguhkan dan diperhitungkan sebagai
biaya istishna untuk akad yang ditandatangani, tetapi jika akad tidak jadi
ditandatangani maka biaya tersebut dibebankan pada periode berjalan. Biaya
istishna yang terjadi selama periode laporan keuangan, diakui sabagai aktiva
istishna dalam penyelesaian pada saat terjadinya.
Biaya stishna paralel terdiri dari
biaya perolehan barang pesanan, biaya tidak langsung dan (jika ada) semua biaya
akibat sub-kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya. Biaya istishna paralel
diakui sabagai aktiva istishna dalam penyelesaian pada saat diterimanya tagihan
dari subkontraktor sebesar jumlah tagihan. Tagihan setiap termin kepada pembeli
akhir diakui sebagai piutang istishna dan sebagai termin istishna (istishna
billing) pada pos lawannya.
Jika pembeli melakukan pembayaran
sebelum tanggal jatuh tempo dan penjual memberikan potongan, maka potongan
tersebut sebagai pengurang pendapatan istishna. Pengakuan Pendapatan dapat
diakui dengan 2 metode:
1. Metode persentase penyelesaian
Sistem
pengakuan pendapatan yang dilakukan seiring dengan proses penyelesaian
berdasarkan akad istishna, nilai akad sebanding dengan pekerjaan yang telah
diselesaikan diakui sebagai pendapatan istishna pada periode yang bersangkutan.
2. Metode
akad selesai
Sistem pengakuan pendapatan yang
dilakukan ketika proses pekerjaan telah diselesaikan. Pendapatan diakui
berdasarkan persentase akad yang telah diselesaikan, biasanya menggunakan dasar
persentase pengeluaran biaya dibandingkan dengan total biaya, kemudian
persentase tersebut dikalikan dengan nilai akad.
Ketentuan Pembayaran
1. Alat
bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau
manfaat
2. Pembayaran
dilakukan sesuai dengan kesepakatan
3. Pembayaran
tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
Ketentuan
Barang
(1) Harus
jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sbg hutang
(2) Harus
dapat dijelaskan spesifikasinya
(3) Penyerahnnya
dilakukan kemudian
(4) Waktu
dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan
(5) Pembeli
(mustashni’) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
(6) Tidak
boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan
(7) Dalam
hal terdapat cacat atau barang tidak sdengan kesepakatan, pemesan memiliki hak
khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.
Syarat istishna’
1. Ridha
dua belah pihak dan tidak ingkar janji
2. Pihak
yang berakad cakap hukum dan mempunyai kekeuasaan untuk melakukan jual beli
3. Pihak
yang membuat menyatakan kesanggupan untuk membuat barang itu
4. Mashnu
(barang) mempunyai criteria yang jelas seperti jenis,ukuran, mutu, dan
jumlahnya
5. Barang
tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dilarang syara’ atau menimbulkan
maksiat
Syarat istishna’
paralel
1. Akad
kedua antara bank dan sub kontraktor terpisah dari akad pertama bank dan
pembeli akhir
2. Akad
kedua dilakukan setelah akad pertama sah
Istishna’ dapat
dibatalkan karena :
1. Kedua
belah pihak setuju untuk menghentikannya
2. Akad
batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan
atau penyelesaian akad
Hak pembeli untuk
memperoleh jaminan dari produsen/penjual
1. Jumlah
yang telah dibayarkan
2. Penyerahan
barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu
Rukun Istishna’
1. Produsen
2. Pemesan/
pembeli barang
3. Jasa
yang dipesan
4. Harga
5. Ijab
qabul
Pengakuan
dan Pengukuran Biaya
Biaya istishna’ terdiri dari :
a.
Beban umum dan
administrasi, beban penjualan, serta biaya riset dan pengembangan tidak
termasuk dalam biaya istishna
b.
Biaya pra akad
diakui sebagai biaya ditangguhkan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna
jika akad yang ditandatangani, jika akad ditandatangani, maka biaya tersebut
dibebankan pada periode berjalan
c.
Biaya istishna
yang terjadi selama periode laporan keuangan, diakui sebagai aktiva istishna
dalam penyelesaian pada saat terjadinya.
Biaya istishna paralel
a.
Biaya perolehan
barang pesanan sebesar biaya tagihan subkontraktor kepada bank
b.
Biaya istishna
paralel diakui sebagai aktiva istishna dalam penyelesaian pada saat diterimanya
tagihan dari subkontraktor sebesar jumlah tagihan
Mekanisme
pembayaran transaksi istishna’
yang harus disepakati dengan 3(tiga) cara yaitu :
1.
Pembayaran
dimuka secara keseluruhan
2.
Pembayaran
secara angsuran selama proses pembuatan
3.
Pembayaran
setelah penyerahan barang
Jurnal transaksi
istishna’
·
Jurnal penyerahan dana
dari pemilik modal ke bank syariah
Kas xxx
Hutang
istishna’ xxx
·
Jurnal penyerahan dana
dari bank syariah ke kontraktor
Aktiva istishna’ dalam penyelesaian xxx
Kas
xxx
·
Jurnal penyerahan
aktiva dari kontraktor ke bank syariah
Persediaan istishna xxx
Aktiva
istishna dlm peny. xxx
·
Jurnal penyerahan
aktiva dari bank syariah ke pemilik modal
Hutang istishna xxx
Persediaan
xxx
Keuntungan
istishna’ xxx
Akuntansi Istishna
Contoh
kasus: untuk membangun sebuah bagunan
Transaksi istishna pertama: antara nasabah dengan
bank
Harga bangunan: Rp. 150.000.000
Termin pembayaran: 5 termin sebesar @ 30.000.000
Transaksi istishna kedua: antara bank dengan
pemasok (kontraktor)
Harga
bangunan: Rp. 130.000.000
Termin pembayaran: 3 termin sebesar: 20%=
26.000.000 dan 30%= 39.000.000 dan 50%= 65.000.000
1. Untuk keperluan
survey bank telah mengeluarkan sejumlah dana, hal yang demikian di kemudian
hari akan diakui sebagai biaya overhead sebagai penambah jumlah harga perolehan
barang istishna
Beban pra akad yang ditangguhkan Rp. 2 jt
Kas
Rp.2 jt
2.
Saat penandatangan akad sebagai bentuk jadinya akad diteruskan
Biaya
istishna
Rp. 2 jt
Beban praakad yang
ditangguhka
Rp. 2 jt
3. Saat menerima
barang dari pemasok, karena pemasok telah menyelesaikan 20% pembangunan, dan
diakui dengan hutang
Asset istisna dalam penyelesaian Rp. 26 juta
Utang
Rp. 26 juta
Pembayaran
barang kepada pemasok
Utang
istishna
Rp. 26 juta
Kas
Rp. 26 juta
Pengakuan
pendapatan istishna
Asset istishna dalam
penyelesaian Rp. 4
juta
Harga pokok
istishna
Rp. 26 juta
Pendapatan margin
istishna Rp.
30 juta
4. Saat menerima
barang dari pemasok, karena pemasok telah menyelesaikan 30% pembangunan, dan
diakui dengan hutang
Asset istisna dalam
penyelesaian
Rp. 39 juta
Utang
istishna
Rp. 39 juta
Pembayaran
barang kepada pemasok
Utang
istishna
Rp. 39 juta
Kas
Rp. 39 juta
Pengakuan
pendapatan istishna
Asset istishna dalam
penyelesaian
Rp. 6 juta
Harga pokok istishna
Rp. 39 juta
Pendapatan margin
istishna
Rp. 45 juta
5. Saat menerima
barang dari pemasok, karena pemasok telah menyelesaikan 50% pembangunan, dan
diakui dengan hutang
Asset istisna dalam
penyelesaian Rp. 65 juta
Utang
istishna
Rp. 65 juta
Pembayaran
barang kepada pemasok
Utang
istishna
Rp. 65 juta
Kas
Rp. 65 juta
Pengakuan
pendapatan istishna
Asset istishna dalam
penyelesaian Rp. 10 juta
Harga pokok
istishna
Rp. 65 juta
Pendapatan margin istishna
Rp. 75 juta
6. penagihan piutang
istishna dan menerima pembayaran piutang istishna dari pembeli (nasabah) selama
5 kali termin, maka sebenarnya jurnal ini dibut sebanyak 5 kali sesuai tanggal
terminnya, namun disini dilakukan penyingkatan menjadi Satu
Piutang
istishna
Rp. 30 juta
Termin
istishna
Rp. 30 juta
Menerima
pembayaran termin istishna dari pembeli (5 kali jurnal sesuai termin)
Kas
Rp. 30 juta
Piutang
istishna
Rp. 30 juta
Termin
istishna
Rp. 30 juta
Asset istishna dalam penyelesaian Rp. 30 juta
Istishna Dengan Pembayaran Tangguh
Apabila
pembeli (nasabah) meminta agar pembayarannya dilakukan secara tangguh (nyicil)
selama 3 tahun, maka bank mengenakan kesepakatan dengan pembayaran selama 3
tahun tersebut sebesar 190.000.000, dan bukan lagi 150.000.000 sebagaimana
kasus sebelumnya. Maka jurnalnya adalah sebagai berikut:
1.
Saat pengakuan pengeluaran untuk memperoleh istishna
Asset
istishna dalam penyelesaian Rp. 130 juta
Kas
Rp. 130 juta
2.
Jurnal saat pengakuan pendapatan
Asset
istisna dalam penyelesaian Rp. 20 juta
Harga pokok
istishna
Rp. 130 juta
Pendapatan
istishna
Rp. 150 juta
3.
Jurnal saat penagihan dan penyerahan asset istishna kepada pembeli
Piutang
istishna
Rp. 150 juta
Termin
Istishna
Rp. 150 juta
Piutang
istishna
Rp. 40 juta
Pendapatan
istishna yang ditangguhkan Rp. 40 juta
Termin istishna
Rp. 150 juta
Asset istishna dalam
penyelesaian
Rp. 150 juta
4.
Pembayaran bulanan
190.00.0
3 tahun = 5.277.778 /bulan
190.01.0
Pendapatan /bulan = 40.000.000 : 3 tahun = 1.111.111
5.
Jurnal saat pembayaran oleh pembeli
Kas
Rp. 5.277.778
Piutang
istishna
Rp. 5.277.778
Pendapatan
istishna yang ditangguhkan Rp.
1.111.111
Pendapatan
istisna
Rp. 1.111.111
6. Pemberian
potongan saat pembeli melunasi lebih awal, saat sisa piutang berjumlah Rp.
63.333.333, yaitu dengan potongan sebesar 10.000.000
cara I :
kas Rp.
53.333.333
potongan
istishna
Rp. 10 juta
piutang
istishna
Rp. 63.333.333
cara II:
kas
Rp. 63.333.333
piutang
Istishna
Rp. 63.333.333
pendapatan
istishna tangguh Rp. 13 juta
kas
Rp. 10 juta
pendapatan
istishna
Rp. 3.333.333
0 komentar:
Posting Komentar