Jumat, 17 Januari 2014

PSAK 104 (akuntansi istishna)


AKUNTANSI ISTISHNA
Istishna' adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni') dan penjual (pembuat, shani').
Dalam dunia perbankan syariah, transaksi istishna memiliki kemiripan dengan transaksi salam, dalam hal barang yang dibeli belum ada pada saat transaksi, melainkan harus dilunasi terlebih dahulu. Berbeda dengan transaksi salam yang barangnya adalah hasil pertanian, pada transaksi istishna, barang yang diperjualbelikan biasanya adalah barang manufactur. Adapun dalam hal pembayaran, transaksi istishna dapat dilakukan dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
Istishna' paralel adalah suatu bentuk akad istishna' antara pemesan (pembeli, mustashni') dengan penjual (pembuat, shani'), kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni', penjual memerlukan pihak lain sebagai shani'.

Hukum Istishna
Menurut mazhab hanafi, istishna hukumnya boleh karena hal itu telah dilakukan oleh masyarakat muslim tanpa ada ulama yang mengingkarinya.
Pengakuan & Pengukuran
Menurut PSAK 104, pada pihak penjual, biaya Istishna terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya pra akad diakui sebagai biaya ditangguhkan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna untuk akad yang ditandatangani, tetapi jika akad tidak jadi ditandatangani maka biaya tersebut dibebankan pada periode berjalan. Biaya istishna yang terjadi selama periode laporan keuangan, diakui sabagai aktiva istishna dalam penyelesaian pada saat terjadinya.
Biaya stishna paralel terdiri dari biaya perolehan barang pesanan, biaya tidak langsung dan (jika ada) semua biaya akibat sub-kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya. Biaya istishna paralel diakui sabagai aktiva istishna dalam penyelesaian pada saat diterimanya tagihan dari subkontraktor sebesar jumlah tagihan. Tagihan setiap termin kepada pembeli akhir diakui sebagai piutang istishna dan sebagai termin istishna (istishna billing) pada pos lawannya.
Jika pembeli melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dan penjual memberikan potongan, maka potongan tersebut sebagai pengurang pendapatan istishna. Pengakuan Pendapatan dapat diakui dengan 2 metode:
1.     Metode persentase penyelesaian
Sistem pengakuan pendapatan yang dilakukan seiring dengan proses penyelesaian berdasarkan akad istishna, nilai akad sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan diakui sebagai pendapatan istishna pada periode yang bersangkutan.
2.     Metode akad selesai
Sistem pengakuan pendapatan yang dilakukan ketika proses pekerjaan telah diselesaikan. Pendapatan diakui berdasarkan persentase akad yang telah diselesaikan, biasanya menggunakan dasar persentase pengeluaran biaya dibandingkan dengan total biaya, kemudian persentase tersebut dikalikan dengan nilai akad.

Ketentuan Pembayaran
1.     Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat
2.     Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan
3.     Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.

Ketentuan Barang
(1) Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sbg hutang
(2) Harus dapat dijelaskan spesifikasinya
(3) Penyerahnnya dilakukan kemudian
(4) Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan
(5) Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
(6) Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan
(7) Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sdengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.

Syarat istishna’
1.   Ridha dua belah pihak dan tidak ingkar janji
2.  Pihak yang berakad cakap hukum dan mempunyai kekeuasaan untuk melakukan jual beli
3.   Pihak yang membuat menyatakan kesanggupan untuk membuat barang itu
4.  Mashnu (barang) mempunyai criteria yang jelas seperti jenis,ukuran, mutu, dan jumlahnya
5.  Barang tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dilarang syara’ atau menimbulkan maksiat

Syarat istishna’ paralel
1.     Akad kedua antara bank dan sub kontraktor terpisah dari akad pertama bank dan pembeli akhir
2.     Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah

Istishna’ dapat dibatalkan karena :
1.     Kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya
2.     Akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad

Hak pembeli untuk memperoleh jaminan dari produsen/penjual
1.     Jumlah yang telah dibayarkan
2.     Penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu

Rukun Istishna’
1.     Produsen
2.     Pemesan/ pembeli barang
3.     Jasa yang dipesan
4.     Harga
5.     Ijab qabul

Pengakuan dan Pengukuran Biaya
Biaya istishna’ terdiri dari :
a.     Beban umum dan administrasi, beban penjualan, serta biaya riset dan pengembangan tidak termasuk dalam biaya istishna
b.     Biaya pra akad diakui sebagai biaya ditangguhkan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna jika akad yang ditandatangani, jika akad ditandatangani, maka biaya tersebut dibebankan pada periode berjalan
c.      Biaya istishna yang terjadi selama periode laporan keuangan, diakui sebagai aktiva istishna dalam penyelesaian pada saat terjadinya.
Biaya istishna paralel
a.     Biaya perolehan barang pesanan sebesar biaya tagihan subkontraktor kepada bank
b.     Biaya istishna paralel diakui sebagai aktiva istishna dalam penyelesaian pada saat diterimanya tagihan dari subkontraktor sebesar jumlah tagihan

Mekanisme pembayaran transaksi istishna’ yang harus disepakati dengan 3(tiga) cara yaitu :
1.     Pembayaran dimuka secara keseluruhan
2.     Pembayaran secara angsuran selama proses pembuatan
3.     Pembayaran setelah penyerahan barang

Jurnal transaksi istishna’
·        Jurnal penyerahan dana dari pemilik modal ke bank syariah
Kas                                          xxx
          Hutang istishna’                      xxx
·        Jurnal penyerahan dana dari bank syariah ke kontraktor
Aktiva istishna’ dalam penyelesaian xxx
          Kas                                          xxx
·        Jurnal penyerahan aktiva dari kontraktor  ke bank syariah
Persediaan istishna                           xxx
          Aktiva istishna dlm peny.                 xxx
·        Jurnal penyerahan aktiva dari bank syariah ke pemilik modal
Hutang istishna              xxx
          Persediaan                     xxx
          Keuntungan istishna’              xxx

Akuntansi Istishna
Contoh kasus: untuk membangun sebuah bagunan
Transaksi istishna pertama: antara nasabah dengan bank
Harga bangunan: Rp. 150.000.000
Termin pembayaran: 5 termin sebesar @ 30.000.000

Transaksi istishna kedua: antara bank dengan pemasok (kontraktor)
Harga bangunan: Rp. 130.000.000
Termin pembayaran: 3 termin sebesar: 20%= 26.000.000 dan 30%= 39.000.000 dan 50%= 65.000.000

1.      Untuk keperluan survey bank telah mengeluarkan sejumlah dana, hal yang demikian di kemudian hari akan diakui sebagai biaya overhead sebagai penambah jumlah harga perolehan barang istishna
Beban pra akad yang ditangguhkan      Rp. 2 jt
                  Kas                                                              Rp.2 jt

2.      Saat penandatangan akad sebagai bentuk jadinya akad diteruskan
Biaya istishna                                     Rp. 2 jt
                  Beban praakad yang ditangguhka            Rp. 2 jt

3.     Saat menerima barang dari pemasok, karena pemasok telah menyelesaikan 20% pembangunan, dan diakui dengan hutang
Asset istisna dalam penyelesaian    Rp. 26 juta
                  Utang                                      Rp. 26 juta

Pembayaran barang kepada pemasok
Utang istishna                               Rp. 26 juta
                  Kas                                          Rp. 26 juta

Pengakuan pendapatan istishna
Asset istishna dalam penyelesaian           Rp. 4 juta
Harga pokok istishna                              Rp. 26 juta
                  Pendapatan margin istishna            Rp. 30 juta

4.      Saat menerima barang dari pemasok, karena pemasok telah menyelesaikan 30% pembangunan, dan diakui dengan hutang
Asset istisna dalam penyelesaian              Rp. 39 juta
                  Utang istishna                                       Rp. 39 juta

Pembayaran barang kepada pemasok
Utang istishna                                     Rp. 39 juta
                        Kas                                                       Rp. 39 juta

Pengakuan pendapatan istishna
Asset istishna dalam penyelesaian              Rp. 6 juta
Harga pokok istishna                                 Rp. 39 juta
                  Pendapatan margin istishna             Rp. 45 juta
           
5.      Saat menerima barang dari pemasok, karena pemasok telah menyelesaikan 50% pembangunan, dan diakui dengan hutang
Asset istisna dalam penyelesaian         Rp. 65 juta
                  Utang istishna                                        Rp. 65 juta

Pembayaran barang kepada pemasok
Utang istishna                                Rp. 65 juta
                        Kas                                                         Rp. 65 juta

Pengakuan pendapatan istishna
Asset istishna dalam penyelesaian          Rp. 10 juta
Harga pokok istishna                             Rp. 65 juta
                  Pendapatan margin istishna                 Rp. 75 juta

6.      penagihan piutang istishna dan menerima pembayaran piutang istishna dari pembeli (nasabah) selama 5 kali termin, maka sebenarnya jurnal ini dibut sebanyak 5 kali sesuai tanggal terminnya, namun disini dilakukan penyingkatan menjadi Satu
Piutang istishna                          Rp. 30 juta
                  Termin istishna                                    Rp. 30 juta

Menerima pembayaran termin istishna dari pembeli (5 kali jurnal sesuai termin)
Kas                                                 Rp. 30 juta
                  Piutang istishna                                  Rp. 30 juta
Termin istishna                                Rp. 30 juta
                  Asset istishna dalam penyelesaian      Rp. 30 juta

Istishna Dengan Pembayaran Tangguh
Apabila pembeli (nasabah) meminta agar pembayarannya dilakukan secara tangguh (nyicil) selama 3 tahun, maka bank mengenakan kesepakatan dengan pembayaran selama 3 tahun tersebut sebesar 190.000.000, dan bukan lagi 150.000.000 sebagaimana kasus sebelumnya. Maka jurnalnya adalah sebagai berikut:
1.     Saat pengakuan pengeluaran untuk memperoleh istishna
Asset istishna dalam penyelesaian     Rp. 130 juta
Kas                                                 Rp. 130 juta
2.     Jurnal saat pengakuan pendapatan
Asset istisna dalam penyelesaian     Rp. 20 juta
Harga pokok istishna                       Rp. 130 juta
Pendapatan istishna                   Rp. 150 juta
3.     Jurnal saat penagihan dan penyerahan asset istishna kepada pembeli
Piutang istishna                                Rp. 150 juta
Termin Istishna                              Rp. 150 juta
Piutang istishna                              Rp. 40 juta
Pendapatan istishna yang ditangguhkan       Rp. 40 juta
Termin istishna                                Rp. 150 juta
 Asset istishna dalam penyelesaian            Rp. 150 juta
4.     Pembayaran bulanan
190.00.0          3 tahun = 5.277.778 /bulan
190.01.0          Pendapatan /bulan = 40.000.000 : 3 tahun = 1.111.111
5.     Jurnal saat pembayaran oleh pembeli
Kas                                                             Rp. 5.277.778
Piutang istishna                                          Rp. 5.277.778
Pendapatan istishna yang ditangguhkan   Rp. 1.111.111
Pendapatan istisna                          Rp. 1.111.111
6.     Pemberian potongan saat pembeli melunasi lebih awal, saat sisa piutang berjumlah Rp. 63.333.333, yaitu dengan potongan sebesar 10.000.000
     cara I :
kas                                       Rp. 53.333.333
potongan istishna                    Rp. 10 juta
piutang istishna                       Rp. 63.333.333
cara II:
kas                                           Rp. 63.333.333
piutang Istishna                       Rp. 63.333.333
pendapatan istishna tangguh      Rp. 13 juta
kas                                          Rp. 10 juta
pendapatan istishna               Rp. 3.333.333

0 komentar:

Posting Komentar