Bab 1
Pendahuluan
Latar Belakang :
Kepercayaan
masyarakat terhadap suatu profesi ditentukan oleh keandalan, kecermatan,
ketepatan waktu, dan mutu atau jasa pelayanan yang diberikan oleh profesi
tersebut. Kata “kepercayaan” demikian pentingnya karena tanpa kepercayaan
masyarakat maka jasa profesi tersebut tidak akan diminati, yang kemudian pada
gilirannya profesi tersebut akan punah. Untuk membangun kepercayaan perilaku
para profesi perlu diatur dan kualitas hasil pekerjaanya dapat dipertanggung
jawabkan. Untuk itu
dibutuhkan penerapan standar tertentu, sehingga masyarakat dapat meyakini
kualitas pekerjaan seorang profesional.
Salah
satu karakteristik yang membedakan setiap profesi dengan masyarakat pada
umumnya adalah kode etik perilaku profesional atau etika bagi apra anggotanya. Perilaku yang beretika memerlukan lebih dari sekedar
beberapa peraturan perilaku dan kegiatan pengaturan. Tidak ada satupun kode
etik profesional maupun kerangka kerja pengaturan yang mampu mengantisipasi
segala situasi yang memerlukan adanya pertimbangan pribadi dalam perilaku
beretika. Sesuai dengan itu, makalah ini akan dimulai dengan suatu pembahasan
singkat tentang etika umum sebelum bergerak pada topik profesional. Kemudian
baru melangkah pada Code of Profesional Conduct AICPA (kode perilaku profesional)
yang cukup rinci, makalah ini akan ditutup dengan suatu kesimpulan desertai
pembahasan tentang prosedur penegakan etika yang digunakan oleh AICPA dan
masyarakat CPA negara bagian.
Bab 2
Pembahasan
2.1 Etika Dan Moralitas
Etika (ethics) berasal dari bahasa
Yunani ethos, yang berarti
”karakter”. Kata lain untuk etika adalah moralitas (morality), yang berasal dari bahasa Latin mores, yang berarti ”kebiasaan”. Moralitas berpusat pada ”benar”
dan ”salah”dalam perilaku manusia. Oleh karena itu,etika berkaitan dengan
pernyataan tentang bagaimana orang akan berperilaku terhadap sesamanya.ahli
filsafat dan etika telah mengembangkan sejumlah teori tentang perilaku etika.
A.
Etika
Umum
Manusia
senantiasa dihadapkan pada kebutuhan untuk membuat keputusan yang memilki
konsekuensi bagi mereka sendiri maupun orang lain. Seringkali dilema etika (ethical
dilemma) yang berasal daripilihan yang membawakan kebaikan bagi pihak lain.
Dalam situasi seperti ini, orang harus mengjukan dua pertanyaan penting yaitu:
”Kebaikan apa yang saya cari?” dan ”Apa kewajiban saya dalam kondisi seperti
ini?”.
Etika umum (general ethics) berusaha menangani
pertantyaan-pertanyaan semacam itu dengan mencoba mendefinisikan apa yang
dimaksud dengan baik bagi seseorang atau masyarakat, dan mencoba menetapkan
sifat dari kewajiban atau tugas apa yang harus dilakukan oleh seseorang bagi
dirinya sendiri dan sesamanya. Namun, ketidakmampuan untuk menyepakati apa yang
disebut ”baik” dan ”kewajiban” telah membuat para filsuf terpecah menjadi dau
kelompok aliran. Kelompok aliran pertama disebut aliran etika absolut (ethical absolutists), yang mengatakan
bahwa terdapat suatu standar universalyang tidak berubah selama-lamanya dan berlaku
bagi semua orang. Kelompok aliran yang lain disebut, kelompok aliran ethical relativists atau kelompok aliran
etika relatif, yang mengatakan bahwapertimbangan etika manusia ditentukan oleh
perubahan kebiasaan dan dalam tradisi masyarakat di mana mereka hidup. Beberapa
orang berpendapat bahwa kedua kelompok tersebut sama benarnya-bahwa setiap
orang akan membuat sejumlah keputusan hidup harus dituntun leh standar
universal yang tidak berubah, serta banyak pilihan yang bersumber pada
kebiasaan masyarakat yang berubah.
Karena
tidak ada standar universal ataupun kode etik relatif yang dapat secara
gamblang menentukan bagaiman pilihan pilihan perilaku yang paling tepat, maka
beberapa ahli telah mengbangkan suatu kerangka kerja etika umum untuk
pengambilankeputusan,yangh disebut kerangka enam langkah sebagai berikut:
·
Mendapatkan
fakta yang releva untukpengambilan keputusan.
·
Mengidentifikasi
masalah-masalah etiak dari fakta releva tersebut.
·
Mentukan
siapa saja yang dapat dipengruhi oleh keputusan tersebut dan bagaimana
masing-masing dipengaruhi.
·
Mengidentifikasi
alternatif pangambil keputusan.
·
Membuat
pilihan yang beretika.
B.
Etika
Profesional
Etika
profesional (professional ethics)
harus lebih dari sekedar prinsip-prinsip moral. Etika ini meliputi standar
perilaku bagi seorang profesional yang dirancang untuk tujaun praktis dan
idealistik. Sedangkan kode etik profesional dapat dirancang sebagian untuk
mendorong perilaku yang ideal, sehingga harus bersifat realistis dan dapat
ditegakkan. Agar dapat memiliki arti maka kedua harus pada posisi di atas
hukum, namun sedikit di bawah posisi ideal.
Negara
bagian seringkali memberikan hak monopoli eksklusif untuk melakukan praktik
profesi bagi para profesional. Pada sebagian besar negara bagian, CPA merupakan
satu-satunya profesi yang diberi wewenag untuk menandatangani laporan audit.
Sebagai timbal balik atas monopoli ini, para profesional harus bertindak untuk
kepentingan publik. Etika profesional diberlakukan lebih ketat dibandingkan
dengan kewajiban hukum bagi para anggota profesi yang sukarela menerima prilaku
profesional. Sebagai kode etik secara signifikan akan mempengaruhi reputasi
serta kepercayaan yang diyakininya.
Proyek
Visi CPA yang berorientasi pada masa depan, menyatakan bahwa pengakuan atas
profesi harus bertumpu pada nilai-nilai yang diberikan. Proyek Visi CPA telah
mengidentifikasi lima nilai inti berikut yang berkaitan dengan profesi
CPA,yaitu:
·
Pendidikan
berkelanjutan dan pembelajaran seumur hidup.
·
Kompetensi.
·
Integritas.
·
Selaras
dengan isu-isu bisnis yang luas.
·
Objektifitas.
Secara
keseluruhan nilai-nilai di atas merupakan hal yang penting guna mendapatkan
kepercayaan dan keyakinan dari mereka yang mengandalkan jasa-jasa CPA.
Profesi
CPA juga menetapkan sifat sukarela dan pengaturan sendiri Kode Prilaku Profesional
ini. Mukadimah pada Kode Prilaku Profesional yang dikeluarkan oleh AICPA
menekankan pentingnya standar etika bagi para CPA, seperti berikut ini.
Keanggotaan dalam American Institute of
Certified Public Accountants (AICPA) bersifat sukarela. Dengan menerima
keanggotaan, berarti juga seorang akuntan publik yang bersertifikat (certified
accoutant public/CPA) menerima kewajiban untuk mendisiplinkan dirinya di atas
dan melampaui kewajiban yang ditetapkan dalan peraturan dan ketentuan.
Prinsip-prinsip dalam Kode Etik Prilaku
Profesional yang dikeluarkan oleh AICPA menyatakan bahwa profesi mengakui
tanggung jawabnya kepada masyarakat, klien, dan kolega. Prinsip-prinsip ini
menjadi pedoman bagi para anggota untuk melaksanakan tanggung jawab profesionalnya
serta menyatakan ajaran dasar etika dan perilaku profesional. Untuk menjalankan
prinsip-prinsip ini diperlukan komitmen yang teguh agarmenjadi perilaku yang
terhormat, bahkan dengan mengorbankan keuntungan pribadi.
C. Sistem
Penilaian Etika
·
Titik berat penilaian etika sebagai
suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.
·
Perbuatan atau kelakuan seseorang yang
telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut
akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan
dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal
penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan,
cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
·
Burhanuddin
Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3(tiga) tingkat :
a.
Tingkat
pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam
hati, niat.
b.
Tingkat
kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
c.
Tingkat
ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.
Kata hati atau niat biasa
juga disebut karsa atau kehendak, kemauan, Dan isi dari karsa inilah yang akan
direalisasikan oleh perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini ada (4 empat)
variabel yang terjadi :
a.
Tujuan
baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.
b.
Tujuannya
yang tidak baik, cara mencapainya ; kelihatannya baik.
c.
Tujuannya
tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
d. Tujuannya
baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.
2.2 Kode Etik AICPA
Sekarang kita mengalihkan perhatian pada
kode perilaku profesional AICPA, yang mengatur anggota AICPA dan dikelola oleh Tim
Etika Profesional AICPA. Perlu diketahui bahwa setiap negara bagian memiliki
kode etik sendiri yang serupa dengan kode perilaku internasional AICPA. Kode
AICPA akan dibahas dalam makalah ini, mengingat besarnya jumlah anggota yang
mencapai angka diatas 350000 orang disetiap negara bagian dan yurisdiksi
Amerika Serikat.
A. Tim
Etika Profesional AICPA
Pengaturan
sendiri dan etika profesional demikian penting bagi profesi akuntan, sehingga
peraturan AICPA menetapkan perlunya dibentuk divisi atau Tim Etika Profesional.
Misi dari tim ini: mengembangkan dan menjaga standar etika dan secara efektif
menegakkan standar-standar tersebut sehingga dapat dipastikan bahwa kepentingan
masyarakat terlindungi, meningkatkan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai CPA
, dan menyediakan pedoman yang mutakhir dan berkualitas sehingga para anggota
mampu menjadi penyedia nilai utama dalam bidangnya. Tim ini terdiri dari beberapa staf penuh
waktu, anggota sukarela aktif, dan investigator sementara yang juga bersifat
sukarela sesuai kebutuhan. Tim tersebut melaksanakan tiga fungsi utama untuk
menyelesaikan misinya sebagai berikut:
·
Menetapkan
Standar : Komite Eksekutif Etika Profesional melakukan interprestasi atas Kode
Perilaku Profesional AICPA serta mengusulkan perubahan kode perilaku.
·
Penegakan
Etika : Tim Etika Profesional melakukan investigasi atas potensi
masalah-masalah disiplin yang melibatkan anggota AICPA serta masyarakat CPA
negara bagian dan program penegakan etika bersama
·
Jasa
Permintaan Bantuan Teknis (ethics
hotline) : Tim Etika Profesional melakukan pendidikan bagi anggota serta
mempromosikan pemahaman atas standar etika yang ada dalam Kode Perilaku
Profesional AICPA, dengan cara menanggapi permintaan bantuan anggota dalam
rangka penerapa Kode Perilaku Profesional AICPA pada bidang praktik yang
spesifik.
B. Komposisi
Kode Etik AICPA
Kode Perilaku Profesional (Code of Professional Conduct) AICPA
yang telah direvisi dan diterima oleh sidang keanggotaan tahun 1988 terdiri
dari dua seksi sebagai berikut:
·
Prinsip-prinsip
(Principles) yang menyatakan ajaran
dasar perilaku etika dan memberikan kerangka kerja bagi peraturan-peraturan.
·
Peraturan Perilaku (Rule of Conduct) yang menetakapkan standar minimum perilaku yang
dapat diterima dalam pelaksanaan layanan profesional.
Sebagai
suatu pertanyaan ideal perilaku profesional, maka prinsip-prinsip ini tidak
digolongkan sebagai standar yang dapat ditegakkan. Sebaliknya, Peraturan
Perilaku menetapkan standar minimum perilaku yang dapat diterima serta dapat
ditegakkan atau dengan perkataan lain sebagai suatu keharusan untuk dicapai.
Sebagai
tambahan diatas dari kode tersebut, maka komite eksekutif divisi etika
profesional mengeluarkan pengumuman pengumuman sebagai berikut:
·
Interprestasi Peraturan Perilaku (Interpretations of The Rules of Conduct)
yang menyediakan pedoman tentang lingkup dan penerapan peraturan-peraturan
spesifik.
·
Ketetapan
Etika (Ethics Rulings) yang
menunjukkan penerapan peraturan perilaku dan interprestasi pada kondisi nyata
tertentu.
Para anggota yang menyimpang
dari interprestasi atau ketetapan Etika harus memberikan penjelasan dan alasan
penyimpangan tersebut pada rapat dengar pendapat tentang disiplin.
C. Defenisi
Kode Etik
Kode;
yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda
yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu
berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat
berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode
etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Jadi kode
etik pada prinsipnya merupakan sistem dan prinsip-prinsip moral yang
diberlakukan dalam suatu kelompok profesi yang ditetapkansecara bersama. Kode etik
suatu profesi merupakan ketentuan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap
mereka yang menjalankan tugas profesi tersebut.
D. Prinsip-Prinsip
Kode Etik
Enam Prinsip yang terdapat
dalam kode etik, dapat diidentifikasi sebagai berikut:
·
Tanggung
Jawab
CPA
memberikan jasa yang penting dan erlu dalam sistem persaingan bebas yang dianut
di Amerika Serikat. Seluruh CPA memiliki tanggung jawab kepada mereka yang
menggunakan jasa profesional CPA. Selain itu para CPA memiliki tanggung jawab
yang berkesinambungan untuk bekerja sama dengan para nggota lainnya.
·
Kepentingan
Publik
Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kemakmuran kolektif dari komunitas manusia dan
institusi yang dilayani oleh CPA. Kepentingan publik yang harus dilindungi oleh
CPA meliputi kepentingan klien, pemberi kredit, pemerintah, pegawai, pemegang
saham, dan masyarakat umum. Suatu ciri mulia dari sebuah profesi adalah
kesediaannya untuk menerima tanggung jawab profesional kepada publik.
·
Integritas
Integritas
merupakan karakteristik pribadi yang tidak dapat dihindari dalan diri seorang
CPA. Elemen ini merupakan tolak ukur dengan mana setiap anggota pada akhirnya
harus memepertimbangkan semua keputusan yang dibuat dalam penugasan. Integritas
juga menunjukkan tingkat kualitas yang menjadi dasar kepercayaan publik.
·
Objektivitas
dan independensi
Objektivitas
adalah suatu sikap mental. Meskipun prinsip ini tidak dapat diukur secara
tepat, namun wajib untuk dipegang oleh semua anggota. Objektivitas berarti
tidak memihak dan tidak berat sebelah dalam semua hal yang berkaitan dengan
penugasan.
Independensi
merupakan dasar dari sturktur filosofi profesi. Bagaimana kompetennya seorang
CPA dalam melaksanakan audit dan jasa atestasi lainnya, pendapatnya akan
menjadi kurang bernilai bagi mereka yang mengandalkan laporan keuangan auditor
apabila CPA tidak independen. Dalam memberikan jasa-jasa tersebut, para anggota
harus bersikap independen dalam segala hal. Artinya para anggota harus
bertindak dengan integritas dan objetivitas. Para anggota haru bersikap independen
dalam penampilan. Untuk mengujinya, para anggota dilarang mempunyai kepentingan
keuangan atau hubungan usaha dengan klien.
·
Kecermatan
dan keseksamaan
Prinsip
kecermatan atau keseksamaan adalah pusat dar pencarian terus menerus akan
kesempurnaan dalam melaksanakan profesional. Keseksamaan mengharuskan setiap
CPA untuk melaksanakan tanggugn jawab profesionalnya dengan kompetensi dan
ketekunan,
Kompetensi
adalah gasil dari pendidikan dan pengalaman. Pendidikan diawali dengan
persiapan diri untuk memasuki profesi tersebut. Dilanjutkan dengan pendidikan
profesi berkelanjutan melalui jenjang karir anggota. Pengalaman meliputi kerja
magang dan penerimaan tanggung jawab yang meningkat selama usia profesional
anggota.
Keseksamaan
meliputi keteguhan, kesungguhan, serta sikap energik dalam menerapkan dan
mengupayakan pelaksanaan jasa-jasa profesional. Hal itu berarti seorang CPA
harus cermat dan seksama dalam melaksanakan pekerjaan, memperhatikan standar
teknis dan etika yang dapat diterapkan, serta menyelesaikan jasa yang
dilaksanakan dengan segera.
·
Lingkup
dan sifat jasa
Prinsip
ini hanya dapat diterapkan kepada anggota yang memberikan jasa kepada
masyarakat. Dalam memutuskan apakah akan memberikan jasa yang spesifik dalam
situsasi tertentu, maka CPA tersebut harus mempertimbangkan semua
prinsp-prinsip yang telah ada sebelumnya. Apabila ternyata tidak ada prinsip
yang dapat dipenuhi, maka penugasan tersebut harus ditolak. Selanjutnya seorang
CPA harus:
o
Hanya
berpraktik pada suatu kantor yang telah mengimplementasikan prosedur
pengendalian mutu
o
Menetukan
apakah lingkup dan sifat jasa lain yang diminta oleh klien tidak akan
menciptakan pertentangan kepentingan dalam pemberian jasa audit bagi klien.
o
Menilai
apakah jasa yang diminta konsisten dengan peran seorang profesional.
2.3 Kode
Etik Akuntan Publik di Indonesia
Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki
aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”.
Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan
Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode
etik untuk profesi Akuntan Publik.
Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang
memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik
profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar
internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah
mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang
berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Kode Etik Profesi
Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, Bagian perrtama dari Kode Etik ini
menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk
penerapan prinsip tersebut. Bagian kedua dari Kode Etik ini memberikan
ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi
tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan
etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan
publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang
bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi
jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar
profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di
atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP
atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di
atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian pertama dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan
KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan
daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh
prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali
bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh
perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku
ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip
dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan
hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain
tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam
Kode Etik ini.
2.4 Aturan
Perbuatan
Sesi kedua
dari kode perilaku profesional AICPA terdiri dari sebelas peraturan yang
mengandung sanksi. Dalam memformulasikan peraturan-peraturan ini, AICPA telah
berusaha untuk dapat memberikan layanan yang terbaik bagi para anggotanya,
profesi, dan masyarakat. Dari waktu ke waktu, peraturan-peraturan tersebut
dimodifikasi untuk dapat mengakomodasi perubahan norma dari perilaku etik serta
pengaruh-pengaruh lainnya sepert perubahan-perubahan pada ketentuan pemerintah.
Peraturan
organisasi CPA mengharuskan para CPA mematuhi peraturan perilaku. Peraturan
tersebut dapat diterapkan kepadasemua CPA dan kepada semua jasa profesional
yang dilaksanakan, kecuali apabila susunan kata dalam peraturan menunjukkan
lain dan CPA yang berpraktik diluar Amerika Serikat serta menesuaikan diri
dengan peraturan profesi akuntan dinegara tuan rumah.
Seorang
CPA dalam praktik publik mungkin harus bertanggung jawab untuk mematuhi semua
peraturan bagi setiap orang yang berada dalamsupervisi anggota atau anggota
partner atau ppemegang saham dalam praktik. Selain itu, seorang CPA tidak dapat
mengijinkan orang lain untuk bertindak atas namanya, apabila hal ini dilakukan,
berarti melanggar peraturan.
Pernyataan
setiap peraturan dan penjelasan yang penting deiberikan dalam bagian berikut ini:
A.
Peraturan
101 – Independensi
Seorang CPA yang berpraktik publik harus bersikap
independen dalam melaksanakan jasa profesional sebagaimana disyaratkan oleh
standar resmi yang diumumkan oleh badan-badan yang ditunjuk oleh dewan.
|
Peraturan
ini degabungkan dalam kode etik, dengan menunjuk persyaratan independensi dalam
standar teknis yang diterbitkan oleh AICPA. Badan-badan yang telah
menerbitkan standar yang mewajibkan CPA bersikap independen adala Auditing
Standatds Board (ASB) dan Accounting and Review Committee.
B.
Peraturan
102 – Integritas dan Objektivitas
Dalam pelaksanaan setiap jasa profesional,
seorang CPA harus menjaga objektivitas dan integritas. Harus bebas dari
pertentangan kepentingan, dan tidak diperbolehkan salah menyajikan fakta
atau mensubordinasikan pertimbangannya kepada pihak lain
|
Peraturan
ini berlaku untuk semua jasa profesional dan untuk semua anggota. Karena
Integritas merupakan karakteristik pribadi yang tidak dapat dihindari dalan
diri seorang CPA. Elemen ini merupakan tolak ukur dengan mana setiap anggota
pada akhirnya harus memepertimbangkan semua keputusan yang dibuat dalam
penugasan. Integritas juga menunjukkan tingkat kualitas yang menjadi dasar
kepercayaan publik dan Objektivitas adalah suatu sikap mental. Meskipun prinsip
ini tidak dapat diukur secara tepat, namun wajib untuk dipegang oleh semua
anggota. Objektivitas berarti tidak memihak dan tidak berat sebelah dalam semua
hal yang berkaitan dengan penugasan
C.
Peraturan 201 –
Standar Umum
|
Standar-standar
umum tersebut diatas tidak boleh dikacaukan dengan tiga standar umum GAAS.
Empat standar dalam peraturan 201 tersebut dapat diterapkan pada semua anggota,
termasuk yang melakukan paraktik publik, serta pada semua jenis jasa
profesional yang tidak terbatas pada jasa audit saja.
D.
Peraturan
202 – Kepatuhan Terhadap Standar
Seorang CPA yang melaksanakan auditing, review,
kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya
harus mematuhi standar-standar dan setiap interprestasi yang diterbitkan
oleh badan-badan yang ditunjuk dewan.
|
Dewasa ini, standar-standar teknis yang
tergolong dalam peraturan diatas adalah standar-standar yang diterbitkan oleh
Auditing Standards Board, Accounting and Review Services Committee, serta
Management Consulting Service Exsecutives Committee. Sejalan dengan maksud
penegakan peraturan diatas, Dewan telah menunjuk dua badan untuk
memasyarakatkan standar-standar pengungkapan informasi keuangan diluar laporan
keuangan dasar yang menyertai laporan keuangan yang diterbitkan. Kedua bada
tersebut adalah FASB dan GASB.
E.
Peraturan 203 – Prinsip-prinsip Akuntansi
Seorang CPA tidak dibenarkan untuk (1) menyatakan
pendapat atau menyatakan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain dari
setiap entitas yang diauditnya telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku umum atau (2) menyatakan bahwa ia tidak mengetahui
setiap modifikasi material yang telah dilakukan pada laporan atau data
tersebut agar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum,
apabila laporan atau data tersebut mengandung penyimpangan dari prinsip
akuntansi yang telah ditetapkan oleh badan berwenang yang ditungju oleh Dewan
untuk menyusun prinsip-prinsip yang mempunyai dampak material terhadap
keseluruhan laporan atau data. Namun, apabila CPA mampu menunjukkan adanya penyimpangan
pada laporan atau dara yang dapat menimbulkan keadaan yang menyesatkan, maka
CPA tersebut harus emamtuhi peraturan ini dengan menjelaskan dalam laporannya
yang menguraikan tentang penyimpangan tersebut, perkiraan akibat yang akan
ditimbulkan, dan sepanjang dianggap praktis, akan menyebutkan juga
alasan-alasan mengapa kepatuhan terhadap prinsp-prinsip tersebut dapat
menimbulkan kesesatan
|
Peraturan
203 ini diterapkan kepada semua anggota yang melaksanakan tindakan seperti yang
telah diuraikan diatas, baik yang melakukan praktik publik maupun tidak. Tindakan
yang dimaksud dapat terjadi, misalnya ketika melakukan audit laporan keuangan,
melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perspektif, dan melakukan review
atas informasi keuangan. Peraturan diatas meliputi semua jasa yang standarnya
telah ditetapkan dalam GAAP, termasuk perikatan untuk melaporkan dasar
kompherensif selain GAAP.
F.
Peraturan
301 – Informasi Rahasia Klien
Setiap anggota yang melakukanpraktik publik tidak
diperkenankan untuk mengungkapkan semua informasi rahasia klien tanpa izin
khusus dari klien.
Peraturan ini
tidak boleh diartikan sebagai (1) membebaskan seorang anggota dari kewajiban
profesionalnya sesuai peraturan 202 dan 203, (2) untuk mempengaruhi dengan
cara apapun kewajiban anggota untuk mematuhi permintaan atau panggilan
pengadilan yang sah dan berlaku, atau untuk melarang anggota mematuhi
ketentuan dan peraturan pemerintah yang berlaku, (3) untuk menghalangi review
atas praktik profesional anggota menurut wewenag AICPA atau masyarakat CPA
negara bagian, atau Dewan Akuntansi, atau (4) menghindarkan seorang anggota
dari pernyataan keberatan atau kewajiban untuk menjawab permintaan keterangan
yang diajukan divisi etika profesional atau badan pengendalian institut atau
badan investigasi dan disiplin dari masyarakat CPA negara bagian atau Dewan
Akuntansi.
Setiap anggota dari badan-badan yang
disebutkan dalam angka (4) diatas serta para anggota yang terlibat dalam
praktik review profesional yang disebut dalam angka (3) diatas tidak
diperkenankan memepergunakan untuk kepentigan sendiri atau mengungkapkan
informasi rahasia klien anggota yang menarik perhatiannya dalam melaksanakan
kegiatan tersebut. Namun demikian, larangan tersebut tidak boleh membatasi
pertukaran informasi dalam kaitannya dengan kegiatan investigasi dan disiplin
yang dilakukan oleh badan-badan tersebut pada angka (4) atau kegiatan praktik
review profesional yang disebut dalam angka (3) diatas.
|
Kewajiban
CPA yang melakukan praktik publik untuk merahasiakan semua informasi tentang
masalh bisnis klien merupakan hal yang sangat mendasar. Kerahasiaan merupakan
hal yang sangat dibutuhkan dalam membangun dasar kepercayaan bersama antara
CPA dan klien.
G.
Peraturan
302 – Honor Kontinjen
Setiap anggota yang melakukan praktik publik tidak
diperkenankan untuk :
(1). Melaksanakan jasa profesional dengan menerima honor
kontinjen atau imbalan semacam itu dari klien CPA atau kantor akuntan
publiknya juga melaksanakan:
(a). Suatu
audit atau revew atas laporan keuangan,
(b). Suatu
kompilasi laporan keuangan, dimana anggotanya mengharapkan atau mungkin
mengharapkan adanya pihak ketiga yang akan menggunakan laporan keuangan dan
laporan kompilasi yang tidak mengungkapkan kurangnya independensi,
(c).
Pemeriksaan atas informasi keuanga prospektif.
(2). Membuat surat pemberitahuan pajak penghasilan
perdana atau yang telah diperbaiki atau klaim atas pengembalian pajak untuk
honor kontinjen.
Laporan pada angka (1) di atas berlaku selama
periode dimana CPA atau kantor akuntan publik ditugaskan untuk melaksanakan
setiap jasa diatas dan diperiode yang dicakup dalam laporan keuangan historis
tercakup juga dalam jasa-jasa tersebut diatas.
Kecuali
seperti yang dinyatakan dalam kalimat berikut, honor kontinjen (contingent fee) adalah imbalan yang
ditetapkan berdasarkan kinerja jasa yang diberikan, dimana imbalan tidak akan
diberikan apabila tidak diperoleh hasil atau temuan tertentu, atau di mana
jumlah imbalan akan tergantung temuan atau hasil jasa tersebut. Hanya imbalan
tersebut ditetapkan oleh pengadilan atau lembaga-lembaga yang berwenang
lainnya, atau dalam masalah pajak, apabila penetapan tersebut berdasarkan
hasil keputusan pengadilan atau temuan dari pejabat pajak.
Honor anggota
dapat beragam tergantung, misalnya, pada kompleksitas jasa yang diberikan.
|
Peraturan
tersebut tidak melarang seorang anggota untuk membebankan imbalan berdasarkan
kompleksitas jumlah jam atau hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa yang
diberikan. Seorang anggota juga dapat memilih tarif pembebanan per diem (biaya
yang dihitung berdasarkan jumlah hari atau jam) yang lebih rendah untuk klien
yang sedang menhadapi kesulitan keuangan atau bahkan melaksanakan jasa tanpa
imbalan bagi organisasi yang bergerak dibidang amal.
H.
Peraturan
501 – Tindakan yang Mendiskreditkan
Seorang CPA tidak boleh melakukan suatu perbuatan
yang mendiskreditkan profesi.
|
Menurut
peraturan 501, tindakan mendiskreditkan (acts
discreditable) diartikan sebagai tindakan yang dilakukan anggota yang dapat
merusak atau mengganggu reputasi dan integritas profesi. Peraturan ini
memungkinkan dilakukannya tindakan disiplin bagi seorang anggota yang melakukan
tindakan tidak beretika yang tidak dicakup secara spesifik dalam peraturan
lainnya.
I.
Peraturan
502 – Periklanan dan Bentuk Solisitasi Lainnya
Setiap anggota yang melakukan praktik publik tidak
diperkenankan untuk mendapatkan klien dengan cara memasang iklan atau bentuk
sosialisasi lainnya dalam segala hal yang salah, menyesatkan, atau menipu.
Solisitasi dengan cara memaksa yang melampaui batas atau melecehkan dilarang.
|
Peraturan
ini juga mencerminkan adaya kompromi. Beberapa anggota AICPA meyakini bahwa
semua bentuk periklanan dan penawaran harus dilarang karena merupakan bentuk
yang tidak profesional. Akan tetapi, AICPA harus mematuhi ketentuan lain yang
terkadang dalam perintah FTC (Federal Trade Commission) tahun 1990 kepada AICPA
berkenaan dengan peraturan 502.
J.
Peraturan
503 – Komisi dan Honor Referal
A.
Larangan komisi
Seorang CPA
yang melakukan praktik publik tidak diperkenankan memberikan rekomendasi atau
referensi produk atau jasa pihak lain kepada klien demi mendapatkan komisi,
atau memberikan rekomendasi atau referesi produk atau jasa yang deisediakan
oleh klien untuk medapatkan komisi, atau menerima komisi ketika CPA atau
kantor akuntan publik juga sedang melaksanakan jasa berikut ini bagi klien:
(a). Suatu
audit atau riview laporan keuangan, atau
(b). Kompilasi
laporan keuangan, jika CPA memperkirakan atau mungkin memperkirakan bahwa ada
pihak ketiga yang akan menggunakan laporan keuangan dan laporan kompilasi
yang tidak mengungkapkan kurangnya independensi, atau
(c).
Pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif.
Larangan ini berlaku selama periode penugasan untuk melaksanakan
jasa-jasa tersebut diatas dan selama periode yang dicakup oleh laporan keuangan
historis yang terkait dengan jasa-jasa diatas.
B. Pengungkapan
komisi yang diperkenankan
Seorang CPA dalam praktik publik yang tergolong
tidak terlarang oleh peraturan ini untuk melaksanakan jasa dengan imbalan
komisi atau menerima komisti tau yang dibayar atau mengharapkan untuk dibayar
dengan komisi harus mengungkapkan fakta ini kepada setiap orang atau entitas
kepada siapa CPA merekomendasikan atau merujuk produk dan jasa yang berkatan
dengan komisi tersebut.
C. Honor
Referal
Seorang CPA yang menerima honor referral (referral fee) karena merekomendasikan
atau merujuk jasa CPA apapun kepada setiap orang atau entitas, atau yang
membayar honor referral untuk mendapatkan klien, harus mengungkapkan hal
tersebut kepada klien.
|
Seusai dengan peraturan yang berlaku
sekarang, seorang CPA boleh menerima komisi yang diungkapkan, misalnya dari
pabrik komputer berdasarkan jumlah komputer yang dibeli oleh klien berdasarkan
rekomendasi CPA, kecuali bila CPA tersebut melaksanakan setiap jasa yang
disebutkan dalam peraturan untuk klien yang sama. Pembayaran yang dilakukan CPA
untuk mendapat klien, dilarang oleh peraturan yang lama, namun sekarang
diperbolehkan dengan syarat adanya pengungkapan kepada klien.
K.
Peraturan 505 – Bentuk Organisasi dan Nama
Seorang CPA dapat membuka praktik akuntan publik
hanya dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh hukum dan peraturan negara
baigian yang ciri-cirinya sesuai dengan ketentuan dari Resolusi Dewan (Resolutions of Council).
Seorang CPA
tidak diperkenankan membuka praktik akuntan publik dengan nama yang dapat
menyesatkan. Nama dari satu atau lebih pemilik yang lain dapat dicantumkan
dalam nama kantor organisasi penerus.
Sebuah kantor tidak dapat menyebut dirinya sebagai
”Anggota American Institute of Certified Public Accountants”, kecuali semua
partner atau pemiliknya adalah dari lembaga tersebut.
|
2.5 Penegakan Aturan
Seorang
CPA hanya dapat dihukum karena melanggar peraturan-peraturan dari Kode Preilaku
Profesional. Akan tetapi, dalam hal adanya dugaan pelanggaran atas peraturan,
seorang CPA harus memberikan alasan atas setiap penyimpangan dari interprestasi
peraturan perilaku dan peraturan etika yang berlaku. Tindakan penegakan dapat
dilakukan sebagai tanggapan atas (1) adanya keluhan terhadap anggota dan bukan
anggota, (2) ulasan dalam surat kabar atau publikasi, seperti SEC Docket, dan
IRS bulletin, yang ditulis oleh personil dalam divisi etika profesional, dan
(3) penyampaian adanya indikasi pelanggaran kepada AICPA oleh pejabat
pemerintah negara bagian atau federal.
Penegakan
peraturan dilakukan oleh dua kelompok, yaitu oleh AICPA dan masyarakat CPA
negara bagian. Keduanya memiliki wewenang untuk melakukan investigasi atas
keluhan yang disampaikan, melakukan dengar pendapat, serta mengenakan sanksi
pada mereka yang telah melanggar peraturan.
Penegakan
peraturan AICPA dilakukan melalui Divisi Etika Profesi serta Badan Pengadilan
Bersama (Joint Trial Board). Sanksi maksimum yang dapat dikenakan oleh AICPA
adalah memecat CPA dari keanggotaan AICPA.
Penegakan
oleh masyarakat negara bagian dilakukan melalui Komite Etika yang ada pada
setiap negara bagian serta Badan Pengadilan Bersama. Sebagaimana halnya dengan
AICPA, sanksi terberat yang dapat dikenakan adalah ehilangan keanggotaan dalam
masyarakat CPA negara bagian.
A. Prosedur
Etika Penegakan Bersama
Sebagai upaya agar penegakan peraturan
perilaku lebih efektif serta lebih menyeragamkan tindakan disiplin yang
dilakukan, AICPA telah mengembangkan Program Penegakan Etika Bersama (Joint
Ethics Enforcement Program/JEEP). Menurut ketentuan dalam JEEP, keluhan
terhadap seorang CPA dapat disampaikan melalui AICPA atau masyarakat CPA Negara
bagian. Pada umumnya AICPA memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus (1) pada
lebih dari satu Negara bagian, (2) litigasi, (3) masalah-masalah yang menarik
perhatian dan berskala nasional. Kelompok yurisdiksi dapat bertindak sendiri
atau bersama-sama.
JEEP juga meningkatkan hubungan antara
AICPA dan komite Etika Masyarakan Negara Bagian. Divisi Etika Profesional AICPA
sering melakukan pertemuan dengan masyarakat CPA negara bagian dalam upaya
untuk meningkatkan jumlah sumberdaya yang dapat diberikan untuk penegakan
etika. Divisi Etika Profesional AICPA melaporkan secara setengah tahunan kepada
anggota AICPA tentang kasus-kasus etika yang diproses melaluie JEEP.
B.
Prosedur
Badan Pengadilan Bersama
Hanya terdapat satu badan pengadilan
bersama (joint trial board) yang terdiri dari setidaknya 36 anggota yang
dipilih oleh majelis dari anggota majelis saat ini atau mantan anggota majelis.
Badan pengadilan bersama baru melibatkan diri apabila prosedur penegakan yang
sebelumnya menilai bahwa keluhan yang disampaikan tentang anggota ternyata
cukup serius atau anggota yang terlibat ternyata menolak untuk bekerja sama.
Dengar pendapat yang dilakukan oleh badan pengadilan bersama umumnya dilakukan
oleh kelompok kerja yang terdiri dari setidaknya lima anggota badan yang
ditunjuk untuk secara maksimum mewakili bidang umum dimana anggota tersebut
berada. Seorang CPA diperbolehkan untuk meminta agar badan secara pleno
melakukan review atas putusan kelompok kerja tersebut.
Badan
pengadilan bersama dapat mengambil tindakan disiplin (diciplinary anctions)
sebagai berikut:
·
Menegur
CPA
·
Memberhentikan
sementara CPA selama periode waktu yang tidak lebih dari dua tahun
·
Memecat
CPA
Apabila
kekuarangan atau kelemahan CPA terletak pada penyimpangan dari standar teknis
profesional, maka badan pengadilan memiliki kewenangan untuk mengenakan
persyaratan tambahan.
C. Ketentuan Disiplin Otomatis
Peraturan tambahan atau bylaw AICPA (BL 7.3.1) meliputi juga
ketentuan disiplin otomatis (automatic disciplinary provisions) yang memberikan
wewenang untuk mengehentikan sementara atau mencabut keanggotaan tanpa perlu
melakukan dengar pendapat dalam setuasi tertentu. Penghentian sementara dapat
terjadi bila Sekretaris AICPA diberitahu bahwa pertimbangan atau pertanyaan
bersalah telah dijatuhkan kepada seorang CPA yang:
·
Menjalani hukuman pidana kurungan untuk
masa lebih dari satu tahun
·
Dengan sengaja lalai mengarsipkan surat
pemberitahuan pajak penghasilan, dimana CPA secara pribadi adalah seorang wajib
pajak yang menurut undang-undang wajib mengarsipkan surat pemberitahuan pajak
penghasilan tersebut.
·
Pengarsipan surat pemberitahuan pajak
penghasilan yang dipalsukan atau yang mengandung kecurangan atas nama CPA atau
atas nama klien.
·
Dengan sengaja membantu menyusun dan
menyajikan surat pemberitahuan pajak penghasilan atas nama klien yang
dipalsukan atau yang mengadung kecurangan.
Pemecatan keanggotaan dapat terjadi
apabila CPA telah melakukan upaya hokum dengan cara naik banding sampai tingkat
maksimal atas pertimbangan dan persyaratan bersalah yang dijatuhkan kepadanya.
Bab 3
Penutup
Kesimpulan :
Etika
berkenaan dengan bagaimana orang akan berperilaku terhadap sesamanya. Para ahli
etika umum berbeda pendapat tentang apakah semua tingkah laku harus didasarkan
pada standar universal yang tidak berubah atau ditentukan oleh tradisi dan
kebiasaan yang berubah. Pada kedua kasus. Suatu kerangka kerja umum untuk
pengambilan keputusan yang beretika dapat diterapkan. Etika profesional meliputi standar perilaku bagi
seorang profesional untuk maksud idealistik dan praktis. Kode Perilaku
Profesional AICPA menyampaikan idealisme yang abadi melalui prinsp-prinsip,
serta menyatakan standar praktik dan penegakannya melalui peraturan perilaku
yang berubah dari waktu ke waktu untuk mencermikan adanya perubahan dalam profesi
dan masyarakat. Kemauan CPA untuk secara sukarela mendukung kode perilaku
profesional telah memberikan sumbangan yang signifikan bagi pertumbuhan dan
reputasi profesi. AICPA dan masyarakat CPA negara bagian bekerja sama delam
program penegakan etika bersama yang menyediakan mekanisme untuk melakukan
investigasi atas adanya keluhan tentang perilaku yang tidak beretika, serta
bagaimana memberikan sanksi kepada para CPA yang melanggar peraturan perilaku.
0 komentar:
Posting Komentar