Rabu, 16 April 2014

Etika Profesi Audit


Bab 1 
Pendahuluan 
Latar Belakang :
Kepercayaan masyarakat terhadap suatu profesi ditentukan oleh keandalan, kecermatan, ketepatan waktu, dan mutu atau jasa pelayanan yang diberikan oleh profesi tersebut. Kata “kepercayaan” demikian pentingnya karena tanpa kepercayaan masyarakat maka jasa profesi tersebut tidak akan diminati, yang kemudian pada gilirannya profesi tersebut akan punah. Untuk membangun kepercayaan perilaku para profesi perlu diatur dan kualitas hasil pekerjaanya dapat dipertanggung jawabkan. Untuk itu dibutuhkan penerapan standar tertentu, sehingga masyarakat dapat meyakini kualitas pekerjaan seorang profesional.
Salah satu karakteristik yang membedakan setiap profesi dengan masyarakat pada umumnya adalah kode etik perilaku profesional atau etika bagi apra anggotanya. Perilaku yang beretika memerlukan lebih dari sekedar beberapa peraturan perilaku dan kegiatan pengaturan. Tidak ada satupun kode etik profesional maupun kerangka kerja pengaturan yang mampu mengantisipasi segala situasi yang memerlukan adanya pertimbangan pribadi dalam perilaku beretika. Sesuai dengan itu, makalah ini akan dimulai dengan suatu pembahasan singkat tentang etika umum sebelum bergerak pada topik profesional. Kemudian baru melangkah pada Code of Profesional Conduct AICPA (kode perilaku profesional) yang cukup rinci, makalah ini akan ditutup dengan suatu kesimpulan desertai pembahasan tentang prosedur penegakan etika yang digunakan oleh AICPA dan masyarakat CPA negara bagian.

Bab 2

Pembahasan

2.1  Etika Dan Moralitas
Etika (ethics) berasal dari bahasa Yunani ethos, yang berarti ”karakter”. Kata lain untuk etika adalah  moralitas (morality), yang berasal dari bahasa Latin mores, yang berarti ”kebiasaan”. Moralitas berpusat pada ”benar” dan ”salah”dalam perilaku manusia. Oleh karena itu,etika berkaitan dengan pernyataan tentang bagaimana orang akan berperilaku terhadap sesamanya.ahli filsafat dan etika telah mengembangkan sejumlah teori tentang perilaku etika.
A.     Etika Umum
Manusia senantiasa dihadapkan pada kebutuhan untuk membuat keputusan yang memilki konsekuensi bagi mereka sendiri maupun orang lain. Seringkali dilema etika  (ethical dilemma) yang berasal daripilihan yang membawakan kebaikan bagi pihak lain. Dalam situasi seperti ini, orang harus mengjukan dua pertanyaan penting yaitu: ”Kebaikan apa yang saya cari?” dan ”Apa kewajiban saya dalam kondisi seperti ini?”.
Etika umum (general  ethics) berusaha menangani pertantyaan-pertanyaan semacam itu dengan mencoba mendefinisikan apa yang dimaksud dengan baik bagi seseorang atau masyarakat, dan mencoba menetapkan sifat dari kewajiban atau tugas apa yang harus dilakukan oleh seseorang bagi dirinya sendiri dan sesamanya. Namun, ketidakmampuan untuk menyepakati apa yang disebut ”baik” dan ”kewajiban” telah membuat para filsuf terpecah menjadi dau kelompok aliran. Kelompok aliran pertama disebut aliran etika absolut (ethical absolutists), yang mengatakan bahwa terdapat suatu standar universalyang tidak berubah selama-lamanya dan berlaku bagi semua orang. Kelompok aliran yang lain disebut, kelompok aliran ethical relativists atau kelompok aliran etika relatif, yang mengatakan bahwapertimbangan etika manusia ditentukan oleh perubahan kebiasaan dan dalam tradisi masyarakat di mana mereka hidup. Beberapa orang berpendapat bahwa kedua kelompok tersebut sama benarnya-bahwa setiap orang akan membuat sejumlah keputusan hidup harus dituntun leh standar universal yang tidak berubah, serta banyak pilihan yang bersumber pada kebiasaan masyarakat yang berubah.
Karena tidak ada standar universal ataupun kode etik relatif yang dapat secara gamblang menentukan bagaiman pilihan pilihan perilaku yang paling tepat, maka beberapa ahli telah mengbangkan suatu kerangka kerja etika umum untuk pengambilankeputusan,yangh disebut kerangka enam langkah sebagai berikut:
·          Mendapatkan fakta yang releva untukpengambilan keputusan.
·          Mengidentifikasi masalah-masalah etiak dari fakta releva tersebut.
·          Mentukan siapa saja yang dapat dipengruhi oleh keputusan tersebut dan bagaimana masing-masing dipengaruhi.
·          Mengidentifikasi alternatif pangambil keputusan.
·          Membuat pilihan yang beretika.
B.      Etika Profesional
Etika profesional (professional ethics) harus lebih dari sekedar prinsip-prinsip moral. Etika ini meliputi standar perilaku bagi seorang profesional yang dirancang untuk tujaun praktis dan idealistik. Sedangkan kode etik profesional dapat dirancang sebagian untuk mendorong perilaku yang ideal, sehingga harus bersifat realistis dan dapat ditegakkan. Agar dapat memiliki arti maka kedua harus pada posisi di atas hukum, namun sedikit di bawah posisi ideal.
Negara bagian seringkali memberikan hak monopoli eksklusif untuk melakukan praktik profesi bagi para profesional. Pada sebagian besar negara bagian, CPA merupakan satu-satunya profesi yang diberi wewenag untuk menandatangani laporan audit. Sebagai timbal balik atas monopoli ini, para profesional harus bertindak untuk kepentingan publik. Etika profesional diberlakukan lebih ketat dibandingkan dengan kewajiban hukum bagi para anggota profesi yang sukarela menerima prilaku profesional. Sebagai kode etik secara signifikan akan mempengaruhi reputasi serta kepercayaan yang diyakininya.
Proyek Visi CPA yang berorientasi pada masa depan, menyatakan bahwa pengakuan atas profesi harus bertumpu pada nilai-nilai yang diberikan. Proyek Visi CPA telah mengidentifikasi lima nilai inti berikut yang berkaitan dengan profesi CPA,yaitu:
·          Pendidikan berkelanjutan dan pembelajaran seumur hidup.
·          Kompetensi.
·          Integritas.
·          Selaras dengan isu-isu bisnis yang luas.
·          Objektifitas.
Secara keseluruhan nilai-nilai di atas merupakan hal yang penting guna mendapatkan kepercayaan dan keyakinan dari mereka yang mengandalkan jasa-jasa CPA.
Profesi CPA juga menetapkan sifat sukarela dan pengaturan sendiri Kode Prilaku Profesional ini. Mukadimah pada Kode Prilaku Profesional yang dikeluarkan oleh AICPA menekankan pentingnya standar etika bagi para CPA, seperti berikut ini.
Keanggotaan dalam American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) bersifat sukarela. Dengan menerima keanggotaan, berarti juga seorang akuntan publik yang bersertifikat (certified accoutant public/CPA) menerima kewajiban untuk mendisiplinkan dirinya di atas dan melampaui kewajiban yang ditetapkan dalan peraturan dan ketentuan.
Prinsip-prinsip dalam Kode Etik Prilaku Profesional yang dikeluarkan oleh AICPA menyatakan bahwa profesi mengakui tanggung jawabnya kepada masyarakat, klien, dan kolega. Prinsip-prinsip ini menjadi pedoman bagi para anggota untuk melaksanakan tanggung jawab profesionalnya serta menyatakan ajaran dasar etika dan perilaku profesional. Untuk menjalankan prinsip-prinsip ini diperlukan komitmen yang teguh agarmenjadi perilaku yang terhormat, bahkan dengan mengorbankan keuntungan pribadi.
C.      Sistem Penilaian Etika
·          Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.
·          Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
·          Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3(tiga) tingkat :
a.       Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.
b.       Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
c.        Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.
Kata hati atau niat biasa juga disebut karsa atau kehendak, kemauan, Dan isi dari karsa inilah yang akan direalisasikan oleh perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini ada (4 empat) variabel yang terjadi :
a.       Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.
b.       Tujuannya yang tidak baik, cara mencapainya ; kelihatannya baik.
c.        Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
d.       Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik. 
2.2  Kode Etik AICPA
Sekarang kita mengalihkan perhatian pada kode perilaku profesional AICPA, yang mengatur anggota AICPA dan dikelola oleh Tim Etika Profesional AICPA. Perlu diketahui bahwa setiap negara bagian memiliki kode etik sendiri yang serupa dengan kode perilaku internasional AICPA. Kode AICPA akan dibahas dalam makalah ini, mengingat besarnya jumlah anggota yang mencapai angka diatas 350000 orang disetiap negara bagian dan yurisdiksi Amerika Serikat.
A.     Tim Etika Profesional AICPA
Pengaturan sendiri dan etika profesional demikian penting bagi profesi akuntan, sehingga peraturan AICPA menetapkan perlunya dibentuk divisi atau Tim Etika Profesional. Misi dari tim ini: mengembangkan dan menjaga standar etika dan secara efektif menegakkan standar-standar tersebut sehingga dapat dipastikan bahwa kepentingan masyarakat terlindungi, meningkatkan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai CPA , dan menyediakan pedoman yang mutakhir dan berkualitas sehingga para anggota mampu menjadi penyedia nilai utama dalam bidangnya.  Tim ini terdiri dari beberapa staf penuh waktu, anggota sukarela aktif, dan investigator sementara yang juga bersifat sukarela sesuai kebutuhan. Tim tersebut melaksanakan tiga fungsi utama untuk menyelesaikan misinya sebagai berikut:
·          Menetapkan Standar : Komite Eksekutif Etika Profesional melakukan interprestasi atas Kode Perilaku Profesional AICPA serta mengusulkan perubahan kode perilaku.
·          Penegakan Etika : Tim Etika Profesional melakukan investigasi atas potensi masalah-masalah disiplin yang melibatkan anggota AICPA serta masyarakat CPA negara bagian dan program penegakan etika bersama
·          Jasa Permintaan Bantuan Teknis (ethics hotline) : Tim Etika Profesional melakukan pendidikan bagi anggota serta mempromosikan pemahaman atas standar etika yang ada dalam Kode Perilaku Profesional AICPA, dengan cara menanggapi permintaan bantuan anggota dalam rangka penerapa Kode Perilaku Profesional AICPA pada bidang praktik yang spesifik.
B.      Komposisi Kode Etik AICPA
Kode Perilaku Profesional (Code of Professional Conduct) AICPA yang telah direvisi dan diterima oleh sidang keanggotaan tahun 1988 terdiri dari dua seksi sebagai berikut:
·          Prinsip-prinsip (Principles) yang menyatakan ajaran dasar perilaku etika dan memberikan kerangka kerja bagi peraturan-peraturan.
·          Peraturan Perilaku (Rule of Conduct) yang menetakapkan standar minimum perilaku yang dapat diterima dalam pelaksanaan layanan profesional.
Sebagai suatu pertanyaan ideal perilaku profesional, maka prinsip-prinsip ini tidak digolongkan sebagai standar yang dapat ditegakkan. Sebaliknya, Peraturan Perilaku menetapkan standar minimum perilaku yang dapat diterima serta dapat ditegakkan atau dengan perkataan lain sebagai suatu keharusan untuk dicapai.
Sebagai tambahan diatas dari kode tersebut, maka komite eksekutif divisi etika profesional mengeluarkan pengumuman pengumuman sebagai berikut:
·          Interprestasi Peraturan Perilaku (Interpretations of The Rules of Conduct) yang menyediakan pedoman tentang lingkup dan penerapan peraturan-peraturan spesifik.
·          Ketetapan Etika (Ethics Rulings) yang menunjukkan penerapan peraturan perilaku dan interprestasi pada kondisi nyata tertentu.
Para anggota yang menyimpang dari interprestasi atau ketetapan Etika harus memberikan penjelasan dan alasan penyimpangan tersebut pada rapat dengar pendapat tentang disiplin.
C.      Defenisi Kode Etik
Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Jadi kode etik pada prinsipnya merupakan sistem dan prinsip-prinsip moral yang diberlakukan dalam suatu kelompok profesi yang ditetapkansecara bersama. Kode etik suatu profesi merupakan ketentuan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap mereka yang menjalankan tugas profesi tersebut.
D.     Prinsip-Prinsip Kode Etik
Enam Prinsip yang terdapat dalam kode etik, dapat diidentifikasi sebagai berikut:
·          Tanggung Jawab
CPA memberikan jasa yang penting dan erlu dalam sistem persaingan bebas yang dianut di Amerika Serikat. Seluruh CPA memiliki tanggung jawab kepada mereka yang menggunakan jasa profesional CPA. Selain itu para CPA memiliki tanggung jawab yang berkesinambungan untuk bekerja sama dengan para nggota lainnya.
·          Kepentingan Publik
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kemakmuran kolektif dari komunitas manusia dan institusi yang dilayani oleh CPA. Kepentingan publik yang harus dilindungi oleh CPA meliputi kepentingan klien, pemberi kredit, pemerintah, pegawai, pemegang saham, dan masyarakat umum. Suatu ciri mulia dari sebuah profesi adalah kesediaannya untuk menerima tanggung jawab profesional kepada publik.
·          Integritas
Integritas merupakan karakteristik pribadi yang tidak dapat dihindari dalan diri seorang CPA. Elemen ini merupakan tolak ukur dengan mana setiap anggota pada akhirnya harus memepertimbangkan semua keputusan yang dibuat dalam penugasan. Integritas juga menunjukkan tingkat kualitas yang menjadi dasar kepercayaan publik.
·          Objektivitas dan independensi
Objektivitas adalah suatu sikap mental. Meskipun prinsip ini tidak dapat diukur secara tepat, namun wajib untuk dipegang oleh semua anggota. Objektivitas berarti tidak memihak dan tidak berat sebelah dalam semua hal yang berkaitan dengan penugasan.
Independensi merupakan dasar dari sturktur filosofi profesi. Bagaimana kompetennya seorang CPA dalam melaksanakan audit dan jasa atestasi lainnya, pendapatnya akan menjadi kurang bernilai bagi mereka yang mengandalkan laporan keuangan auditor apabila CPA tidak independen. Dalam memberikan jasa-jasa tersebut, para anggota harus bersikap independen dalam segala hal. Artinya para anggota harus bertindak dengan integritas dan objetivitas. Para anggota haru bersikap independen dalam penampilan. Untuk mengujinya, para anggota dilarang mempunyai kepentingan keuangan atau hubungan usaha dengan klien.
·          Kecermatan dan keseksamaan
Prinsip kecermatan atau keseksamaan adalah pusat dar pencarian terus menerus akan kesempurnaan dalam melaksanakan profesional. Keseksamaan mengharuskan setiap CPA untuk melaksanakan tanggugn jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan,
Kompetensi adalah gasil dari pendidikan dan pengalaman. Pendidikan diawali dengan persiapan diri untuk memasuki profesi tersebut. Dilanjutkan dengan pendidikan profesi berkelanjutan melalui jenjang karir anggota. Pengalaman meliputi kerja magang dan penerimaan tanggung jawab yang meningkat selama usia profesional anggota.
Keseksamaan meliputi keteguhan, kesungguhan, serta sikap energik dalam menerapkan dan mengupayakan pelaksanaan jasa-jasa profesional. Hal itu berarti seorang CPA harus cermat dan seksama dalam melaksanakan pekerjaan, memperhatikan standar teknis dan etika yang dapat diterapkan, serta menyelesaikan jasa yang dilaksanakan dengan segera.
·          Lingkup dan sifat jasa
Prinsip ini hanya dapat diterapkan kepada anggota yang memberikan jasa kepada masyarakat. Dalam memutuskan apakah akan memberikan jasa yang spesifik dalam situsasi tertentu, maka CPA tersebut harus mempertimbangkan semua prinsp-prinsip yang telah ada sebelumnya. Apabila ternyata tidak ada prinsip yang dapat dipenuhi, maka penugasan tersebut harus ditolak. Selanjutnya seorang CPA harus:
o    Hanya berpraktik pada suatu kantor yang telah mengimplementasikan prosedur pengendalian mutu
o    Menetukan apakah lingkup dan sifat jasa lain yang diminta oleh klien tidak akan menciptakan pertentangan kepentingan dalam pemberian jasa audit bagi klien.
o    Menilai apakah jasa yang diminta konsisten dengan peran seorang profesional.

2.3  Kode Etik Akuntan Publik di Indonesia
Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik.
Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, Bagian perrtama dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian kedua dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian pertama dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
2.4  Aturan Perbuatan
Sesi kedua dari kode perilaku profesional AICPA terdiri dari sebelas peraturan yang mengandung sanksi. Dalam memformulasikan peraturan-peraturan ini, AICPA telah berusaha untuk dapat memberikan layanan yang terbaik bagi para anggotanya, profesi, dan masyarakat. Dari waktu ke waktu, peraturan-peraturan tersebut dimodifikasi untuk dapat mengakomodasi perubahan norma dari perilaku etik serta pengaruh-pengaruh lainnya sepert perubahan-perubahan pada ketentuan pemerintah.
Peraturan organisasi CPA mengharuskan para CPA mematuhi peraturan perilaku. Peraturan tersebut dapat diterapkan kepadasemua CPA dan kepada semua jasa profesional yang dilaksanakan, kecuali apabila susunan kata dalam peraturan menunjukkan lain dan CPA yang berpraktik diluar Amerika Serikat serta menesuaikan diri dengan peraturan profesi akuntan dinegara tuan rumah.
Seorang CPA dalam praktik publik mungkin harus bertanggung jawab untuk mematuhi semua peraturan bagi setiap orang yang berada dalamsupervisi anggota atau anggota partner atau ppemegang saham dalam praktik. Selain itu, seorang CPA tidak dapat mengijinkan orang lain untuk bertindak atas namanya, apabila hal ini dilakukan, berarti melanggar peraturan.
Pernyataan setiap peraturan dan penjelasan yang penting deiberikan dalam bagian berikut ini:
A.     Peraturan 101 – Independensi
Seorang CPA yang berpraktik publik harus bersikap independen dalam melaksanakan jasa profesional sebagaimana disyaratkan oleh standar resmi yang diumumkan oleh badan-badan yang ditunjuk oleh dewan.
 

Peraturan ini degabungkan dalam kode etik, dengan menunjuk persyaratan independensi dalam standar teknis yang diterbitkan oleh AICPA. Badan-badan yang telah menerbitkan standar yang mewajibkan CPA bersikap independen adala Auditing Standatds Board (ASB) dan Accounting and Review Committee.
B.      Peraturan 102 – Integritas dan Objektivitas
Dalam pelaksanaan setiap jasa profesional, seorang CPA harus menjaga objektivitas dan integritas. Harus bebas dari pertentangan kepentingan, dan tidak diperbolehkan salah menyajikan fakta atau mensubordinasikan pertimbangannya kepada pihak lain
 


Peraturan ini berlaku untuk semua jasa profesional dan untuk semua anggota. Karena Integritas merupakan karakteristik pribadi yang tidak dapat dihindari dalan diri seorang CPA. Elemen ini merupakan tolak ukur dengan mana setiap anggota pada akhirnya harus memepertimbangkan semua keputusan yang dibuat dalam penugasan. Integritas juga menunjukkan tingkat kualitas yang menjadi dasar kepercayaan publik dan Objektivitas adalah suatu sikap mental. Meskipun prinsip ini tidak dapat diukur secara tepat, namun wajib untuk dipegang oleh semua anggota. Objektivitas berarti tidak memihak dan tidak berat sebelah dalam semua hal yang berkaitan dengan penugasan
C.     

  1.  Kompetensi Profesional. Harus melaksanakan jasa rofesional yang diyakini dapat diselesaikan oleh anggota atau kantor akuntan publik dengan kompetensi profesional.
  2.  Penggunaan Kemahiran Profesional. Mempergunakan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama dalam melaksanakan setiap jasa profesional
  3.  Perencanaan dan Supervisi. Merencanakan dengan cermat dan mengawasi jalannya pelaksanaan jasa profesional.
  4.  Data Relevan yang Mencakupi. Memperoleh data relevan yang mencukupi agar mendapatkan dasar yang layak untuk membuat kesimpulan atau memberi rekomendasi yang berkaitan dengan setiap jasa profesional yang dilaksanakan.

Peraturan 201 – Standar Umum







  

Standar-standar umum tersebut diatas tidak boleh dikacaukan dengan tiga standar umum GAAS. Empat standar dalam peraturan 201 tersebut dapat diterapkan pada semua anggota, termasuk yang melakukan paraktik publik, serta pada semua jenis jasa profesional yang tidak terbatas pada jasa audit saja.
D.     Peraturan 202 – Kepatuhan Terhadap Standar
Seorang CPA yang melaksanakan auditing, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya harus mematuhi standar-standar dan setiap interprestasi yang diterbitkan oleh badan-badan yang ditunjuk dewan.
 


Dewasa ini, standar-standar teknis yang tergolong dalam peraturan diatas adalah standar-standar yang diterbitkan oleh Auditing Standards Board, Accounting and Review Services Committee, serta Management Consulting Service Exsecutives Committee. Sejalan dengan maksud penegakan peraturan diatas, Dewan telah menunjuk dua badan untuk memasyarakatkan standar-standar pengungkapan informasi keuangan diluar laporan keuangan dasar yang menyertai laporan keuangan yang diterbitkan. Kedua bada tersebut adalah FASB dan GASB.
E.      Peraturan 203 – Prinsip-prinsip Akuntansi
Seorang CPA tidak dibenarkan untuk (1) menyatakan pendapat atau menyatakan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain dari setiap entitas yang diauditnya telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum atau (2) menyatakan bahwa ia tidak mengetahui setiap modifikasi material yang telah dilakukan pada laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, apabila laporan atau data tersebut mengandung penyimpangan dari prinsip akuntansi yang telah ditetapkan oleh badan berwenang yang ditungju oleh Dewan untuk menyusun prinsip-prinsip yang mempunyai dampak material terhadap keseluruhan laporan atau data. Namun, apabila CPA mampu menunjukkan adanya penyimpangan pada laporan atau dara yang dapat menimbulkan keadaan yang menyesatkan, maka CPA tersebut harus emamtuhi peraturan ini dengan menjelaskan dalam laporannya yang menguraikan tentang penyimpangan tersebut, perkiraan akibat yang akan ditimbulkan, dan sepanjang dianggap praktis, akan menyebutkan juga alasan-alasan mengapa kepatuhan terhadap prinsp-prinsip tersebut dapat menimbulkan kesesatan

Peraturan 203 ini diterapkan kepada semua anggota yang melaksanakan tindakan seperti yang telah diuraikan diatas, baik yang melakukan praktik publik maupun tidak. Tindakan yang dimaksud dapat terjadi, misalnya ketika melakukan audit laporan keuangan, melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perspektif, dan melakukan review atas informasi keuangan. Peraturan diatas meliputi semua jasa yang standarnya telah ditetapkan dalam GAAP, termasuk perikatan untuk melaporkan dasar kompherensif selain GAAP.
F.       Peraturan 301 – Informasi Rahasia Klien
Setiap anggota yang melakukanpraktik publik tidak diperkenankan untuk mengungkapkan semua informasi rahasia klien tanpa izin khusus dari klien.
Peraturan ini tidak boleh diartikan sebagai (1) membebaskan seorang anggota dari kewajiban profesionalnya sesuai peraturan 202 dan 203, (2) untuk mempengaruhi dengan cara apapun kewajiban anggota untuk mematuhi permintaan atau panggilan pengadilan yang sah dan berlaku, atau untuk melarang anggota mematuhi ketentuan dan peraturan pemerintah yang berlaku, (3) untuk menghalangi review atas praktik profesional anggota menurut wewenag AICPA atau masyarakat CPA negara bagian, atau Dewan Akuntansi, atau (4) menghindarkan seorang anggota dari pernyataan keberatan atau kewajiban untuk menjawab permintaan keterangan yang diajukan divisi etika profesional atau badan pengendalian institut atau badan investigasi dan disiplin dari masyarakat CPA negara bagian atau Dewan Akuntansi.
 Setiap anggota dari badan-badan yang disebutkan dalam angka (4) diatas serta para anggota yang terlibat dalam praktik review profesional yang disebut dalam angka (3) diatas tidak diperkenankan memepergunakan untuk kepentigan sendiri atau mengungkapkan informasi rahasia klien anggota yang menarik perhatiannya dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Namun demikian, larangan tersebut tidak boleh membatasi pertukaran informasi dalam kaitannya dengan kegiatan investigasi dan disiplin yang dilakukan oleh badan-badan tersebut pada angka (4) atau kegiatan praktik review profesional yang disebut dalam angka (3) diatas.

Kewajiban CPA yang melakukan praktik publik untuk merahasiakan semua informasi tentang masalh bisnis klien merupakan hal yang sangat mendasar. Kerahasiaan merupakan hal yang sangat dibutuhkan dalam membangun dasar kepercayaan bersama antara CPA  dan klien.
G.     Peraturan 302 – Honor Kontinjen
Setiap anggota yang melakukan praktik publik tidak diperkenankan untuk :
(1). Melaksanakan jasa profesional dengan menerima honor kontinjen atau imbalan semacam itu dari klien CPA atau kantor akuntan publiknya juga melaksanakan:
(a).  Suatu audit atau revew atas laporan keuangan,
(b). Suatu kompilasi laporan keuangan, dimana anggotanya mengharapkan atau mungkin mengharapkan adanya pihak ketiga yang akan menggunakan laporan keuangan dan laporan kompilasi yang tidak mengungkapkan kurangnya independensi,
(c).  Pemeriksaan atas informasi keuanga prospektif.
(2). Membuat surat pemberitahuan pajak penghasilan perdana atau yang telah diperbaiki atau klaim atas pengembalian pajak untuk honor kontinjen.
Laporan pada angka (1) di atas berlaku selama periode dimana CPA atau kantor akuntan publik ditugaskan untuk melaksanakan setiap jasa diatas dan diperiode yang dicakup dalam laporan keuangan historis tercakup juga dalam jasa-jasa tersebut diatas.
Kecuali seperti yang dinyatakan dalam kalimat berikut, honor kontinjen (contingent fee) adalah imbalan yang ditetapkan berdasarkan kinerja jasa yang diberikan, dimana imbalan tidak akan diberikan apabila tidak diperoleh hasil atau temuan tertentu, atau di mana jumlah imbalan akan tergantung temuan atau hasil jasa tersebut. Hanya imbalan tersebut ditetapkan oleh pengadilan atau lembaga-lembaga yang berwenang lainnya, atau dalam masalah pajak, apabila penetapan tersebut berdasarkan hasil keputusan pengadilan atau temuan dari pejabat pajak.
Honor anggota dapat beragam tergantung, misalnya, pada kompleksitas jasa yang diberikan.
Peraturan tersebut tidak melarang seorang anggota untuk membebankan imbalan berdasarkan kompleksitas jumlah jam atau hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa yang diberikan. Seorang anggota juga dapat memilih tarif pembebanan per diem (biaya yang dihitung berdasarkan jumlah hari atau jam) yang lebih rendah untuk klien yang sedang menhadapi kesulitan keuangan atau bahkan melaksanakan jasa tanpa imbalan bagi organisasi yang bergerak dibidang amal.
H.     Peraturan 501 – Tindakan yang Mendiskreditkan
Seorang CPA tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang mendiskreditkan profesi.

Menurut peraturan 501, tindakan mendiskreditkan (acts discreditable) diartikan sebagai tindakan yang dilakukan anggota yang dapat merusak atau mengganggu reputasi dan integritas profesi. Peraturan ini memungkinkan dilakukannya tindakan disiplin bagi seorang anggota yang melakukan tindakan tidak beretika yang tidak dicakup secara spesifik dalam peraturan lainnya.


I.         Peraturan 502 – Periklanan dan Bentuk Solisitasi Lainnya
Setiap anggota yang melakukan praktik publik tidak diperkenankan untuk mendapatkan klien dengan cara memasang iklan atau bentuk sosialisasi lainnya dalam segala hal yang salah, menyesatkan, atau menipu. Solisitasi dengan cara memaksa yang melampaui batas atau melecehkan dilarang.
Peraturan ini juga mencerminkan adaya kompromi. Beberapa anggota AICPA meyakini bahwa semua bentuk periklanan dan penawaran harus dilarang karena merupakan bentuk yang tidak profesional. Akan tetapi, AICPA harus mematuhi ketentuan lain yang terkadang dalam perintah FTC (Federal Trade Commission) tahun 1990 kepada AICPA berkenaan dengan peraturan 502.
J.        Peraturan 503 – Komisi dan Honor Referal
A.     Larangan komisi
Seorang CPA yang melakukan praktik publik tidak diperkenankan memberikan rekomendasi atau referensi produk atau jasa pihak lain kepada klien demi mendapatkan komisi, atau memberikan rekomendasi atau referesi produk atau jasa yang deisediakan oleh klien untuk medapatkan komisi, atau menerima komisi ketika CPA atau kantor akuntan publik juga sedang melaksanakan jasa berikut ini bagi klien:
(a).  Suatu audit atau riview laporan keuangan, atau
(b). Kompilasi laporan keuangan, jika CPA memperkirakan atau mungkin memperkirakan bahwa ada pihak ketiga yang akan menggunakan laporan keuangan dan laporan kompilasi yang tidak mengungkapkan kurangnya independensi, atau
(c).  Pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif.
Larangan ini berlaku selama periode penugasan untuk melaksanakan jasa-jasa tersebut diatas dan selama periode yang dicakup oleh laporan keuangan historis yang terkait dengan jasa-jasa diatas.
B.     Pengungkapan komisi yang diperkenankan
Seorang CPA dalam praktik publik yang tergolong tidak terlarang oleh peraturan ini untuk melaksanakan jasa dengan imbalan komisi atau menerima komisti tau yang dibayar atau mengharapkan untuk dibayar dengan komisi harus mengungkapkan fakta ini kepada setiap orang atau entitas kepada siapa CPA merekomendasikan atau merujuk produk dan jasa yang berkatan dengan komisi tersebut.
C.     Honor Referal
Seorang CPA yang menerima honor referral (referral fee) karena merekomendasikan atau merujuk jasa CPA apapun kepada setiap orang atau entitas, atau yang membayar honor referral untuk mendapatkan klien, harus mengungkapkan hal tersebut kepada klien.
Seusai dengan peraturan yang berlaku sekarang, seorang CPA boleh menerima komisi yang diungkapkan, misalnya dari pabrik komputer berdasarkan jumlah komputer yang dibeli oleh klien berdasarkan rekomendasi CPA, kecuali bila CPA tersebut melaksanakan setiap jasa yang disebutkan dalam peraturan untuk klien yang sama. Pembayaran yang dilakukan CPA untuk mendapat klien, dilarang oleh peraturan yang lama, namun sekarang diperbolehkan dengan syarat adanya pengungkapan kepada klien.
K.     Peraturan 505 – Bentuk Organisasi dan Nama
Seorang CPA dapat membuka praktik akuntan publik hanya dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh hukum dan peraturan negara baigian yang ciri-cirinya sesuai dengan ketentuan dari Resolusi Dewan (Resolutions of Council).
Seorang CPA tidak diperkenankan membuka praktik akuntan publik dengan nama yang dapat menyesatkan. Nama dari satu atau lebih pemilik yang lain dapat dicantumkan dalam nama kantor organisasi penerus.
Sebuah kantor tidak dapat menyebut dirinya sebagai ”Anggota American Institute of Certified Public Accountants”, kecuali semua partner atau pemiliknya adalah dari lembaga tersebut.

2.5  Penegakan Aturan
Seorang CPA hanya dapat dihukum karena melanggar peraturan-peraturan dari Kode Preilaku Profesional. Akan tetapi, dalam hal adanya dugaan pelanggaran atas peraturan, seorang CPA harus memberikan alasan atas setiap penyimpangan dari interprestasi peraturan perilaku dan peraturan etika yang berlaku. Tindakan penegakan dapat dilakukan sebagai tanggapan atas (1) adanya keluhan terhadap anggota dan bukan anggota, (2) ulasan dalam surat kabar atau publikasi, seperti SEC Docket, dan IRS bulletin, yang ditulis oleh personil dalam divisi etika profesional, dan (3) penyampaian adanya indikasi pelanggaran kepada AICPA oleh pejabat pemerintah negara bagian atau federal.
Penegakan peraturan dilakukan oleh dua kelompok, yaitu oleh AICPA dan masyarakat CPA negara bagian. Keduanya memiliki wewenang untuk melakukan investigasi atas keluhan yang disampaikan, melakukan dengar pendapat, serta mengenakan sanksi pada mereka yang telah melanggar peraturan.
Penegakan peraturan AICPA dilakukan melalui Divisi Etika Profesi serta Badan Pengadilan Bersama (Joint Trial Board). Sanksi maksimum yang dapat dikenakan oleh AICPA adalah memecat CPA dari keanggotaan AICPA.
Penegakan oleh masyarakat negara bagian dilakukan melalui Komite Etika yang ada pada setiap negara bagian serta Badan Pengadilan Bersama. Sebagaimana halnya dengan AICPA, sanksi terberat yang dapat dikenakan adalah ehilangan keanggotaan dalam masyarakat CPA negara bagian.
A.     Prosedur Etika Penegakan Bersama
Sebagai upaya agar penegakan peraturan perilaku lebih efektif serta lebih menyeragamkan tindakan disiplin yang dilakukan, AICPA telah mengembangkan Program Penegakan Etika Bersama (Joint Ethics Enforcement Program/JEEP). Menurut ketentuan dalam JEEP, keluhan terhadap seorang CPA dapat disampaikan melalui AICPA atau masyarakat CPA Negara bagian. Pada umumnya AICPA memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus (1) pada lebih dari satu Negara bagian, (2) litigasi, (3) masalah-masalah yang menarik perhatian dan berskala nasional. Kelompok yurisdiksi dapat bertindak sendiri atau bersama-sama.
JEEP juga meningkatkan hubungan antara AICPA dan komite Etika Masyarakan Negara Bagian. Divisi Etika Profesional AICPA sering melakukan pertemuan dengan masyarakat CPA negara bagian dalam upaya untuk meningkatkan jumlah sumberdaya yang dapat diberikan untuk penegakan etika. Divisi Etika Profesional AICPA melaporkan secara setengah tahunan kepada anggota AICPA tentang kasus-kasus etika yang diproses melaluie JEEP.
B.      Prosedur Badan Pengadilan Bersama
          Hanya terdapat satu badan pengadilan bersama (joint trial board) yang terdiri dari setidaknya 36 anggota yang dipilih oleh majelis dari anggota majelis saat ini atau mantan anggota majelis. Badan pengadilan bersama baru melibatkan diri apabila prosedur penegakan yang sebelumnya menilai bahwa keluhan yang disampaikan tentang anggota ternyata cukup serius atau anggota yang terlibat ternyata menolak untuk bekerja sama. Dengar pendapat yang dilakukan oleh badan pengadilan bersama umumnya dilakukan oleh kelompok kerja yang terdiri dari setidaknya lima anggota badan yang ditunjuk untuk secara maksimum mewakili bidang umum dimana anggota tersebut berada. Seorang CPA diperbolehkan untuk meminta agar badan secara pleno melakukan review atas putusan kelompok kerja tersebut.
Badan pengadilan bersama dapat mengambil tindakan disiplin (diciplinary anctions) sebagai berikut:
·          Menegur CPA
·          Memberhentikan sementara CPA selama periode waktu yang tidak lebih dari dua tahun
·          Memecat CPA
Apabila kekuarangan atau kelemahan CPA terletak pada penyimpangan dari standar teknis profesional, maka badan pengadilan memiliki kewenangan untuk mengenakan persyaratan tambahan.
C.      Ketentuan Disiplin Otomatis
Peraturan tambahan atau bylaw AICPA (BL 7.3.1) meliputi juga ketentuan disiplin otomatis (automatic disciplinary provisions) yang memberikan wewenang untuk mengehentikan sementara atau mencabut keanggotaan tanpa perlu melakukan dengar pendapat dalam setuasi tertentu. Penghentian sementara dapat terjadi bila Sekretaris AICPA diberitahu bahwa pertimbangan atau pertanyaan bersalah telah dijatuhkan kepada seorang CPA yang:
·          Menjalani hukuman pidana kurungan untuk masa lebih dari satu tahun
·          Dengan sengaja lalai mengarsipkan surat pemberitahuan pajak penghasilan, dimana CPA secara pribadi adalah seorang wajib pajak yang menurut undang-undang wajib mengarsipkan surat pemberitahuan pajak penghasilan tersebut.
·          Pengarsipan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dipalsukan atau yang mengandung kecurangan atas nama CPA atau atas nama klien.
·          Dengan sengaja membantu menyusun dan menyajikan surat pemberitahuan pajak penghasilan atas nama klien yang dipalsukan atau yang mengadung kecurangan.
Pemecatan keanggotaan dapat terjadi apabila CPA telah melakukan upaya hokum dengan cara naik banding sampai tingkat maksimal atas pertimbangan dan persyaratan bersalah yang dijatuhkan kepadanya.



Bab 3

Penutup

Kesimpulan :
Etika berkenaan dengan bagaimana orang akan berperilaku terhadap sesamanya. Para ahli etika umum berbeda pendapat tentang apakah semua tingkah laku harus didasarkan pada standar universal yang tidak berubah atau ditentukan oleh tradisi dan kebiasaan yang berubah. Pada kedua kasus. Suatu kerangka kerja umum untuk pengambilan keputusan yang beretika dapat diterapkan. Etika profesional meliputi standar perilaku bagi seorang profesional untuk maksud idealistik dan praktis. Kode Perilaku Profesional AICPA menyampaikan idealisme yang abadi melalui prinsp-prinsip, serta menyatakan standar praktik dan penegakannya melalui peraturan perilaku yang berubah dari waktu ke waktu untuk mencermikan adanya perubahan dalam profesi dan masyarakat. Kemauan CPA untuk secara sukarela mendukung kode perilaku profesional telah memberikan sumbangan yang signifikan bagi pertumbuhan dan reputasi profesi. AICPA dan masyarakat CPA negara bagian bekerja sama delam program penegakan etika bersama yang menyediakan mekanisme untuk melakukan investigasi atas adanya keluhan tentang perilaku yang tidak beretika, serta bagaimana memberikan sanksi kepada para CPA yang melanggar peraturan perilaku.

0 komentar:

Posting Komentar