Rabu, 16 April 2014

Kewajiban Hukum Auditor


BAB.I 
PENDAHULUAN
1 1.1.                   Latar Belakang Masalah
Profesi Akuntan Publik merupakan suatu hal yang sangat penting, khususnya bagi aktivitas berbisnis secara sehat di Indonesia. Hasil penelitian, analisa serta pendapat dari Akuntan Publik terhadap suatu laporan keuangan sebuah perusahaan akan sangat menentukan dasar pertimbangan dan pengambilan keputusan bagi seluruh pihak ataupun publik yang menggunakannya. Misalnya; para investor dalam mempertimbangkan serta bahkan memutuskan kebijakan investasinya, para penasehat keuangan ataupun investasi dalam memberikan arahan pada para investor terhadap keadaan dan prospek dari perusahaan tersebut, para pemberi pinjaman (lenders) dalam mempertimbangkan serta memutuskan langkah pemberian ataupun penghentian pinjaman bagi perusahaan tersebut.
Bagi suatu perusahaan sangat perlu untuk memberikan gambaran yang benar tentang status kesehatan keuangannya, sangat berhubungan dengan konsekuensi hukum dari aktivitas berbisnis (sebagai suatu hubungan hukum). Dimana konsekuensi hukum itu mengharuskan masing-masing pihak yang terikat didalamnya untuk dapat memenuhi setiap kewajiban yang diikatkan kepadanya, tepat seperti yang telah disepakati. Dalam keadaan yang terburuk, kegagalan dalam pemenuhan kewajiban tersebut, baik sebagai akibat dari tindakan wan prestasi (1243 KUHPerdata) ataupun Perbuatan Melawan Hukum (1365 KUH Pedata) yang secara hukum (by law) berdasarkan pasal 1131 KUHPerdata, akan memberikan konsekuensi penghukuman bagi pihak yang telah melakukan tindakan wanprestasi ataupun melawan hukum tersebut untuk membayar seluruh kerugian dari pihak-pihak yang dirugikan dengan menggunakan seluruh harta miliknya, tidak saja yang telah ada akan tetapi juga yang akan ada.
Melihat beberapa kasus yang terjadi selama ini baik sebelum atau sesudah munculnya kasus yang terjadi di Indonesia,  dan pada level internasional adalah kasus Enron di Amerika Serikat berdampak kepada timbulnya krisis kepercayaan publik terhadap profesi akuntan publik. Akuntan publik banyak mendapat sorotan dari masyarakat yang menganggap para akuntan telah bersekongkol melakukan tindak manipulasi informasi untuk kepentingan sekelompok masyarakat, dengan mengorbankan kepentingan masyarakat banyak.
Informasi keuangan yang disajikan oleh pihak manajemen merupakan tanggung jawab pihak manajemen sepenuhnya. Bagaimanapun informasi yang hanya bersifat sepihak dari manajemen akan cenderung untuk banyak mengandung bias mengingat informasi tersebut dihasilkan dari lingkungan yang dilingkupi oleh banyak kepentingan. Oleh karena itu diperlukan jasa professional untuk menilai kewajaran informasi keuangan yang disajikan oleh pihak manajemen. Jasa profesi inilah yang dilakukan oleh auditor independent.
Disinilah letak peran penting profesi akuntan publik. Profesi ini hadir untuk memberikan penilaian atas keandalan (reliability) informasi akuntansi yang disajikan perusahaan dalam laporan keuangan. Untuk itulah maka pengujian oleh akuntan publik diperlukan guna menetralisir bias yang melekat pada informasi tersebut, sehingga laporan yang telah dinyatakan wajar oleh akuntan publik akan berisi informasi yang reliable.
Adanya perbedaan antara apa yang diharapkan oleh pemakai laporan keuangan dengan apa yang sesungguhnya menjadi tanggung jawab auditor menimbulkan adanya suatu perbedaan yang disebut expectation gap. Auditor di dalam melaksanakan audit harus sesuai dengan standar auditing yang berlaku umum sementara itu para pemakai laporan keuangan memiliki keyakinan bahwa auditor menjamin akurasi laporan keuangan dan menjamin kelangsungan hidup perusahaan.
Keyakinan yang dimiliki oleh para pemakai laporan keuangan nantinya cenderung akan menjadi masalah ketika opini yang dikeluarkan oleh auditor pada kenyataannya tidak sesuai dengan kondisi yang ada di perusahaan. Disinilah mulai hilang kepercayaan pemakai laporan keuangan terhadap akuntan karena ketidakmampuannya mendekati harapan publik, yang akan berakibat adanya tuntutan dan gugatan terhadap kewajiban hukum profesi akuntan publik yang dianggap telah melakukan kesalahan di dalam memberikan opini.
Untuk melihat lebih jauh permasalahan mengenai kewajiban hukum (legal liability) bagi profesi auditor, maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai kewajiban hukum (legal liability) bagi profesi auditor dengan melakukan studi literatur dari berbagai sumber yang meliputi tinjauan teori, konsep dan pendapat para pakar-pakar auditing.
1 .2.                      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah diuraikan di atas, maka rumusan masalah yang diajukan adalah :
1 .     Kewajiban hukum apa saja yang berkaitan dengan kewajiban hukum (legal liability) bagi auditor.
2 .     Bagaimana bentuk hukum dan kewajiban hukum dari profesi auditor berdasarkan realitas praktik yang pernah terjadi di lapangan.
1.3.                      Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1 .     Untuk memperoleh pemahaman atas kewajiban hukum yang berkaitan dengan kewajiban hokum (legal liability) auditor.
2 .     Untuk mendapatkan gambaran umum tentang realita hukum profesi auditor dalam praktik yang pernah terjadi di lapangan.

BAB. II 
PEMBAHASAN
Lingkungan Yuridis
Dalam hal terjadinya pelangaran yang dilakukan oleh seorang Akuntan Publik dalam memberikan jasanya, baik atas temuan-temuan bukti pelanggaran apapun yang bersifat pelanggaran ringan hingga yang bersifat pelanggaran berat, berdasarkan PMK No. 17/PMK.01/2008 hanya dikenakan sanksi administratif, berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin seperti yang diatur antara lain dalam pasal 62, pasal 63, pasal 64 dan pasal 65. Penghukuman dalam pemberian sanksi hingga pencabutan izin baru dilakukan dalam hal seorang Akuntan Publik tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam SPAP  dan termasuk juga pelanggaran kode etik yang ditetapkan oleh IAPI, serta juga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan, atau juga akibat dari pelanggaran yang terus dilakukan walaupun telah mendapatkan sanksi pembekuan izin sebelumya, ataupun tindakan-tindakan yang menentang langkah pemeriksaan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran profesionalisme akuntan publik.
Akan tetapi, hukuman yang bersifat administratif tersebut walaupun diakui merupakan suatu hukuman yang cukup berat bagi eksistensi dan masa depan dari seorang Akuntan Publik ataupun KAP, ternyata masih belum menjawab penyelesaian permasalahan ataupun resiko kerugian yang telah diderita oleh anggota masyarakat, sebagai akibat dari penggunaan hasil audit dari Akuntan Publik tersebut.
Selama melakukan audit, auditor juga bertanggungjawab (Boynton,2003,h.68):
a .     Mendeteksi kecurangan
1 .     Tanggungjawab untuk mendeteksi kecurangan ataupun kesalahan-kesalahan yang tidak disengaja, diwujudkan dalam perencanaan dan pelaksanaan audit untuk mendapatkan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material yang disebabkan oleh kesalahan ataupun kecurangan.
2 .     Tanggungjawab untuk melaporkan kecurangan jika terdapat bukti adanya kecurangan. Laporan ini dilaporkan oleh auditor kepada pihak manajemen, komite audit, dewan direksi
  •          Tindakan pelanggaran hukum oleh klien

1 .     Tanggungjawab untuk mendeteksi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh klien. Auditor bertanggungjawab atas salah saji yang berasal dari tindakan melanggar hukum yang memiliki pengaruh langsung dan material pada penentuan jumlah laporan keuangan. Untuk itu auditor harus merencanakan suatu audit untuk mendeteksi adanya tindakan melanggar hukum serta mengimplementasikan rencana tersebut dengan kemahiran yang cermat dan seksama.
2 .     Tanggungjawab untuk melaporkan tindakan melanggar hukum. Apabila suatu tindakan melanggar hukum berpengaruh material terhadap laporan keuangan, auditor harus mendesak manajemen untuk melakukan revisi atas laporan keuangan tersebut. Apabila revisi atas laporan keuangan tersebut kurang tepat, auditor bertanggungjawab untuk menginformasikannya kepada para pengguna laporan keuangan melalui suatu pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar bahwa laporan keuangan disajikan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
Lebih jauh Soedarjono dalam Sarsiti (2003) mengungkapkan bahwa auditor memiliki beberapa tanggung jawab yaitu:
1 .     Tanggung jawab terhadap opini yang diberikan. Tanggung jawab ini hanya sebatas opini yang diberikan, sedangkan laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Hal ini disebabkan pengetahuan auditor terbatas pada apa yang diperolehnya melalui audit. Oleh karena itu penyajian yang wajar posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum, menyiratkan bagian terpadu tanggung jawab manajemen.
2 .     Tanggung jawab terhadap profesi. Tanggung jawab ini mengenai mematuhi standar/ketentuan yang telah disepakati IAI, termasuk mematuhi prinsip akuntansi yang berlaku, standar auditing dan kode etik akuntan Indonesia.
3 .     Tanggung jawab terhadap klien. Auditor berkewajiban melaksanakan pekerjaan dengan seksama dan menggunakan kemahiran profesionalnya, jika tidak dia akan dianggap lalai dan bisa dikenakan sanksi.
4 .     Tanggung jawab untuk mengungkapkan kecurangan. Bila ada kecurangan yang begitu besar tidak ditemukan, sehingga menyesatkan, akuntan publik harus bertanggung jawab.
5 .     Tanggung jawab terhadap pihak ketiga, seperti investor, pemberi kredit dan sebagainya. Contoh dari tanggung jawab ini adalah tanggung jawab atas kelalaiannya yang bisa menimbulkan kerugian yang cukup besar, seperti pendapat yang tidak didasari dengan dasar yang cukup.
6 .     Tanggung jawab terhadap pihak ketiga atas kecurangan yang tidak ditemukan. Dengan melihat lebih jauh penyebabnya, jika kecurangan karena prosedur auditnya tidak cukup, maka auditor harus bertanggung jawab.
Pemahaman Hukum dalam Kewajiban Auditor
Banyak profesional akuntansi dan hukum percaya bahwa penyebab utama tuntutan hukum terhadap kantor akuntan publik adalah kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara kegagalan bisnis dan kegagalan audit, dan antara kegagalan audit, dan risiko audit. Berikut ini defenisi mengenai kegagalan bisnis, kegagalan audit dan risiko audit menurut Loebbecke dan Arens (1999,h.787) :
1.     Kegagalan bisnis : kegagalan yang terjadi jika perusahaan tidakmampu membayar kembali utangnya atau tidak mampu memenuhi harapan para investornya, karena kondisi ekonomi atau bisnis, seperti resesi, keputusan manajemen yang buruk, atau persaingan yang tak terduga dalam industri itu.
2.     Kegagalan audit :kegagalan yang terjadi jika auditor mengeluarkan pendapat audit yang salah karena gagal dalam memenuhi persyaratan-persyaratan standar auditing yang berlaku umum.
3.     Risiko audit :adalah risiko dimana auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan dengan wajar tanpa pengecualian, sedangkan dalam kenyataannya laporan tersebut disajikan salah secara material.
Bila di dalam melaksanakan audit, akuntan publik telah gagal mematuhi standar profesinya, maka besar kemungkinannya bahwa business failure juga dibarengi oleh audit failure. Dalam hal yang terakhir ini, akuntan publik harus bertanggung jawab. Sementara, dalam menjalankan tugasnya, akuntan publik tidak luput dari kesalahan.
Kegagalan audit yang dilakukan dapat dikelompokkam menjadi ordinary negligence, gross negligence, dan fraud (Toruan,2001,h.28). Ordinary negligence merupakan kesalah yang dilakukan akuntan publik, ketika menjalankan tugas audit, dia tidak mengikuti pikiran sehat (reasonable care). Dengan kata lain setelah mematuhi standar yang berlaku ada kalanya auditor menghadapi situasi yang belum diatur standar. Dalam hal ini auditor harus menggunakan “common sense” dan mengambil keputusan yang sama seperti seorang (typical) akuntan publik bertindak. Sedangkan gross negligence merupakan kegagalan akuntan publik mematuhi standar profesional dan standar etika. Standar ini minimal yang harus dipenuhi. Bila akuntan publik gagal mematuhi standar minimal (gross negligence) dan pikiran sehat dalam situasi tertentu (ordinary negligence), yang dilakukan dengan sengaja demi motif tertentu maka akuntan publik dianggap telah melakukan fraud yang mengakibatkan akuntan publik dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.
Sebagian besar profesional akuntan setuju bahwa bila suatu audit gagal mengungkapkan kesalahan yang material dan oleh karenanya dikeluarkan jenis pendapat yang salah, maka kantor akuntan publik yang bersangkutan harus diminta mempertahankan kualitas auditnya. Jika auditor gagal menggunakan keahliannya dalam pelaksanaan auditnya, berarti terjadi kegagalan audit, dan kantor akuntan publik tersebut atau perusahaan asuransinya harus membayar kepada mereka yang menderita kerugian akibat kelalaian auditor tersebut. Kesulitan timbul bila terjadi kegagalan bisnis, tetapi bukan kegagalan audit. Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan bangkrut, atau tidak dapat membayar hutangnya, maka umumnya pemakai laporan keuangan akan mengklaim bahwa telah terjadi kegagalan audit, khususnya bila laporan audit paling akhir menunjukkan bahwa laporan itu dinyatakan secara wajar. Lebih buruk jika terdapat kegagalan bisnis dan laporan keuangan yang kemudian diterbitkan salah saji, para pemakai akan mengklaim auditor telah lalai sekalipun telah melaksanakannya sesuai dengan standar auditing yang berlaku umum.
Akuntan publik bertanggung jawab atas setiap aspek tugasnya, termasuk audit, pajak, konsultasi manajemen, dan pelayanan akuntansi, sehingga jika benar-benar terjadi kesalahan yang diakibatkan oleh pihak akuntan publik dapat diminta pertanggung jawabannya secara hukum. Beberapa faktor utama yang menimbulkan kewajiban hukum bagi profesi audit diantaranya adalah (Loebbecke dan Arens,1999,h.786):
1.     Meningkatnya kesadaran pemakai laporan keuangan akan tanggung jawab akuntan public
2.     Meningkatnya perhatian pihak-pihak yang terkait dengan pasar modal sehubungan dengan tanggung jawab untuk melindungi kepentingan investor
3.     Bertambahnya kompleksitas audit yang disebabkan adanya perubahan lingkungan yang begitu pesat diberbagai sektor bisnis, sistem informasi, dsb
4.     Kesediaan kantor akuntan publik untuk menyelesaikan masalah hukum diluar pengadilan, untuk menghindari biaya yang tinggi.
Pemahaman terhadap hukum tidaklah mudah mengingat pemahaman tersebut menuntut suatu kesadaran dari perilaku-perilaku yang terlibat di dalamnya dan juga adanya kemungkinan interpretasi yang berbeda-beda terhadap keberadaan suatu hukum. Hal ini juga yang terjadi pada profesi akuntan publik di mana perilaku-perilaku yang terlibat terkadang kurang memahami secara benar apa yang telah menjadi kewajiban yang nantinya akan mempunyai konsekuensi terhadap hukum.
Suatu pemahaman yang baik terhadap hukum akan membawa profesi akuntan publik minimal ke dalam praktek-praktek yang sehat, yang dapat meningkatkan performance dan kredibilitas publik yang lebih baik. Sebaliknya apabila akuntan publik kurang memahaminya pada iklim keterbukaan di era reformasi seperti sekarang ini maka akan dapat membawa perkembangan fenomena ke dalam konteks yang lebih luas pada publik yang sudah mulai berani melakukan tuntutan hukum terhadap berbagai profesi termasuk profesi akuntan publik.
Kewajiban Hukum Bagi Auditor
Auditor secara umum sama dengan profesi lainnya merupakan subjek hukum dan peraturan lainnya. Auditor akan terkena sanksi atas kelalaiannya, seperti kegagalan untuk mematuhi standar profesional di dalam kinerjanya. Profesi ini sangat rentan terhadap penuntutan perkara (lawsuits) atas kelalaiannya yang digambarkan sebagai sebuah krisis (Huakanala dan Shinneke,2003,h.69). Lebih lanjut Palmrose dalam Huanakala dan Shinneka menjelaskan bahwa litigasi terhadap kantor akuntan publik dapat merusak citra atau reputasi bagi kualitas dari jasa-jasa yang disediakan kantor akuntan publik tersebut.
Menurut Rachmad Saleh AS dan Saiful Anuar Syahdan (Media akuntansi, 2003) tanggung jawab profesi akuntan publik di Indonesia terhadap kepercayaan yang diberikan publik seharusnya akuntan publik dapat memberikan kualitas jasa yang dapat dipertanggung jawabkan dengan mengedepankan kepentingan publik yaitu selalu bersifat obyektif dan independen dalam setiap melakukan analisa serta berkompeten dalam teknis pekerjaannya. Terlebih-lebih tanggung jawab yang dimaksud mengandung kewajiban hukum terhadap kliennya.
Kewajiban hukum auditor dalam pelaksanaan audit apabila adanya tuntutan ke pengadilan yang menyangkut laporan keuangan menurut Loebbecke dan Arens serta Boynton dan Kell yang telah diolah oleh Azizul Kholis, I Nengah Rata, Sri Sulistiyowati dan Endah Prepti Lestari (2001) adalah seperti yang ditampilkan dalam tabel berikut ini :
1.     Kewajiban kepada klien (Liabilities to Client) Kewajiban akuntan publik terhadap klien karena kegagalan untuk melaksanakan tugas audit sesuai waktu yang disepakati, pelaksanaan audit yang tidak memadai, gagal menemui kesalahan, dan pelanggaran kerahasiaan oleh akuntan public
2.     Kewajiban kepada pihak ketiga menurut Common Law (Liabilities to Third party) Kewajiban akuntan publik kepada pihak ketiga jika terjadi kerugian pada pihak penggugat karena mengandalkan laporan keuangan yang menyesatkam
3.     Kewajiban Perdata menurut hukum sekuritas federal (Liabilities under securities laws) Kewajiban hukum yang diatur menurut sekuritas federal dengan standar yang ketat.
4.     Kewajiban kriminal (Crime Liabilities) Kewajiban hukum yang timbul sebagai akibat kemungkinan akuntan publik disalahkan karena tindakan criminal menurut undang-undang.
Sumber: Azizul Kholis, I Nengah Rata, Sri Sulistiyowati dan Endah Prepti Lestari
Sedangkan kewajiban hukum yang mengatur akuntan publik di Indonesia secara eksplisit memang belum ada, akan tetapi secara implisit hal tersebut sudah ada seperti tertuang dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Peraturan-Peraturan mengenai Pasar Modal atau Bapepam, UU Perpajakan dan lain sebagainya yang berkenaan dengan kewajiban hukum akuntan (Rachmad Saleh AS dan Saiful Anuar Syahdan,2003).
Keberadaan perangkat hukum yang mengatur akuntan publik di Indonesia sangat dibutuhkan oleh masyarakat termasuk kalangan profesi untuk melengkapi aturan main yang sudah ada. Hal ini dibutuhkan agar disatu sisi kalangan profesi dapat menjalankan tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat kepatuhan yang tinggi, dan disisi lain masyarakat akan mempunyai landasan yang kuat bila sewaktu-waktu akan melakukan penuntutan tanggung jawab profesional terhadap akuntan publik.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa kewajiban hukum bagi seorang akuntan publik adalah bertanggung jawab atas setiap aspek tugasnya sehingga jika memang terjadi kesalahan yang diakibatkan oleh kelalaian pihak auditor, maka akuntan publik dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum sebagai bentuk kewajiban hukum auditor
Tinjauan Beberapa Kasus
Makalah ini akan mengambil beberapa contoh kasus yang menyangkut permasalahan hukum bagi profesi auditor, misalnya : kasus yang terjadi di pasar modal di Indonesia dan kasus yang terjadi di USA.
·        Kasus dugaan penggelembungan nilai (mark up) yang dilakukan oleh PT. Kimia Farma dimana laba perusahaan pada tahun 2001 dicatat sebesar Rp 132 Milyar padahal sebenarnya hanya Rp 99,594 Milyar. Laporan adanya indikasi mark up tersebut diberikan sendiri oleh pihak auditor yang mengaudit dari laboran keuangan perseroan tahun 2001 tersebut. Bapepam akhirnya menjatuhkan sanksi denda Rp 500 juta Kepada PT. Kimia Farma Tbk, dan kepada auditornya sebesar Rp 100 juta (Huanakala dan Shinneke, 2003).
·        Dalam kasus PT. Bank Lippo Tbk, pihak manajemen dinilai teledor dengan menyatakan laporan keuangan unaudited sebagai audited. Seharusnya begitu mengetahui ada perbedaan dalam laporan keuangan manajemen langsung mengoreksinya dan mengumumkan kepada publik. Pada kasus ini Bapepam memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 2,5 milyar bagi PT. Bank Lippo Tbk untuk kesalahan penempatan kata audited dan Rp 3,5 juta bagi akuntan publiknya untuk keterlambatan menyampaikan laporan penting (Huanakala dan Shinneke, 2003).
·        Pada Tahun 1983 Giant Store membeli perusahaan Rosenblum dengan pertukaran saham. Nilai saham ditentukan berdasarkan laporan keuangan Giant Store yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik. Pemilik Rosenblum menuntut auditor dengan dasar kelalaian untuk menemukan penipuan, yang menyebabkan saham diterima dengan harga yang sebenarnya lebih rendah. Pembelaan auditor adalah bahwa penuntut tidak mempunyai hubungan. Kasus diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi New Jersey dengan keuntungan pada pihak penuntut. Dalam putusannya itu, pengadilan menyatakan bahwa auditor mempunyai tugas bagi semua orang yang seharusnya sudah dapat diketahui sebagai pemakai laporan keuangan, karena mereka menggantungkan laporan keuangan tersebut untuk tujuan bisnis mereka. (Loebbecke dan Arens, 1999,h.795).
·        Dalam kasus ESM Government Securiites vs Alexander Grart & Co (1986), manajemen mengatakan kepada partner KAP yang mengaudit ESM bahwa laporan keuangan tahun lalu yang telah diaudit mengandung kesalahan yang material. Daripada mengikuti standar yang berlaku partner setuju untuk tidak mengungkapkannya dalam tahun berjalan. Tetapi situasi memburuk, dan bahkan, menimbulkan keruguan lebih dari Rp 600 milyar. Partner disalahkan karena tindakan kriminal yang melindungi penipuan dan harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun,
Berdasarkan contoh-contoh kasus di atas yang merupakan realitas praktik yang pernah terjadi di lapangan terbukti bahwa setiap auditor yang melakukan pelanggaran dapat dituntut secara hukum sebagai bentuk pertanggung jawaban atas audit yang dilakukannya.
Kewajiban Menurut Hukum Kebiasaan (Common Law)
Common law seringkali diartikan sebagai hukum yang tidak tertulis. Hukum ini berdasarkan atas keputusan pengadilan dan bukan atas hukum yang dibuat dan disahkan oleh pihak legislative. Common law berasal dari prinsip-prinsip yang berdasarkan keadilan, alasan, dan hal-hal yang masuk akal dan bukannya hukum yang absolute, tetap dan kaku. Prinsi-prinsip common law ditentukan oleh kebutuhan social masyarakat. Oleh karena itu, perubahan pada common law merupakan tanggapan atas kebutuhan masyarakat.
Dalam kasus-kasus yang spesifik, kewajiban seorang akuntan akan ditentukan oleh putusan pengadilan Negara bagian atau federal  yang mendorong untuk diterapkannya yurisprudensi yang dirasakan mampu mengendalikan. Karena di Amerika Serikat terdapat 51 yurisdiksi yang independen, maka mungkin akan timbul keputusan-keputusan pengadilan yang berbeda satu sama lain untuk masalah yang relative serupa. Dalam kasus common law, hakim memiliki fleksibilitas untuk mempertimbangkan factor-faktor social , ekonomi, politik maupun yurisprudensi yang pernah ada. Menurut common law, kewajiban para CPA berkaitan luas dengan dua pihak, yaitu para klien dan pihak ketiga.
Kewajiban Kepada Klien
Seorang CPA berada dalam hubungan kontraktual langsung dengan klien. Dengan menyetujui untuk melaksanakan jasa bagi klien, CPA berperan sebagai kontraktor independen. Jasa-jasa spesifik yang akan diberikan, sebaiknya disebutkan dalam surat perikatan. Istilah hubungan pribadi dalam kontrak (privity of contract) menunjuk pada hubungan kontraktual yang ada antara dua atau lebih pihak yang terlibat dalam kontrak. Cirri khas suatu perikatan audit adalah anggapan bahwa audit akan dilakukan sesuai dengan standar professional, yaitu, standar auditing yang berlaku umum (GAAS), kecuali kontrak menyebutkan kalimat lain yang berarti sebaliknya. Seorang akuntan bertanggung jawab kepada klien sesuai dengan hokum kontrak atau tort law (hukum yang mengatur tentang tuntutan ganti rugi).
Hukum Kontrak (Contract Law)
Seorang auditor bertanggung jawab kepada klien atas pelanggaran kontrak (breach of contract), apabila ia:
·        Menerbitkan laporan audit standar tanpa melakukan audit sesuai GAAS
·        Tidak mengirimkan laporan audit sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati
·        Melanggar hubungan kerahasiaan klien
Kewajiban auditor harus atas pelanggaran kontrak dapat meluas sampai subrogee. Subrogee ialah pihak yang memperoleh hak pihak lain melalui substitusi. Sebagai contoh, jaminan karyawan dianggap merupakan bagian yang penting dari lingkungan pengendalian intern perusahaan. Apabila terjadi penggelapan, perusahaan penjamin akan membayar kerugian yang diasuransikan. Selanjutnya sesuai dengan hak subrogasi terhadap klaim kontraktual yang diasuransikan, CPA dapat digugat atas kegagalannya menemukan kecurangan tersebut.
Apabila terjadi pelanggaran kontrak, penggugat akan mencari satu atau lebih jalan keluar sebagai berikut :
1.     Kewajiban spesifik tergugat dalam kontrak,
2.     Kerugian keuangan langsung yang terjadi akibat pelanggaran tersebut,
3.     Kerugian terkait dan kerugian sebagai konsekuensi yang merupakan akibat tidak langsung atas pelanggaran tersebut.
Hukum Kerugian (Tort Law)
Seorang CPA juga bertanggung jawab kepada klien menurut hukum kerugian. Tindakan merugikan (tort action) adalah tindakan salah yang merugikan milik, badan, atau reputasi seseorang. Tindakan merugikan dapat dilakukan berdasarkan salah satu penyebab berikut ini :
1.     Kelainan yang biasa (ordinary negligence), yaitu kelalaian untuk menerapkan tingkat kecermatan yang biasa dilakukan secara wajar oleh orang lain dalam kondisi yang sama.
2.     Kelalaian kotor (gross negligence), kelalaian untuk menerapkan tingkat kecermatan yang paling ringan dalam suatu kondisi tertentu.
3.     Kecurangan (fraud), yaitu penipuan yang direncanaka, misalnya salah saji, menyembunyikan,mengungkapkan sehingga dapat merugikan pihak lain.
Menurut hukum kerugian, biasanya pihak yang dirugikan mencari kerugian keuangan. Kertas kerja auditor sangat penting untuk membuktikan bahwa tuntutan pelanggaran kontrak dan pelanggaran tugas adalah tidak benar menurut hukum kerugian. Dalam banyak kasus, penggugat memiliki hak untuk menuntut dengan menggunakan pasal-pasal kontrak atau menggunakan hukum kerugian.
Kewajiban Kepada Pihak Ketiga
Kewajiban auditor kepada pihak ketiga menurut common low merupakan hal yang penting dalam setiap pembahasan tentang kewajiban auditor. Pihak ketiga (third party) dapat didefinisikan sebagai seseorang yang tidak mengetahui tentang pihak-pihak yang ada di dalam kontrak. Menurut sudut pandang hukum, terdapat dua kelompok pihak ketiga, yaitu : pemegang utama dan pemegang hak lainnya. Pemegang hak utama (primery beneficiary) adalah seorang yang namanya telah diketahui oleh seorang auditor sebelum audit dilaksanakan sebagai penerima utama laporan auditor. Sebagai contoh, pada saat surat perikatan di tandatangani, bahwa klien melaporkan bahwa akan digunakan untuk mendapatkan pinjaman dari City National Bank, maka bank tersebut akan menjadi pemegang hak utama. Sebaliknya, pemegang hak lainnya (uder beneficiaries) adalah pihak ketiga yang namanya tidak disebutkan, seperti para kreditor, pemegang saham, dan investor potensial.
Auditor bertanggung jawab kepada semua pihak ketiga atas semua kelalaian kotor dan kecurangan menurut hukum kerugian (tort law). Sebaliknya kewajiban auditor atas kelalaian biasa pada umumnya berbeda antara kedua kelompok pihak ketiga tersebut.
Kewajiban Kepada Pemegang Hak Utama
Doktrin hubungan pribadi dalam kontrak meluas pada pemegang hak utama atas pekerjaan auditor. Kasus yang bersejarah yang terjadi pada tahun 1931, Ultramares Corp. V. Touche berikut temuan-temuan pentingnya akan disampaikan berikut ini :
Ultramares Corp. V. Touche (1931) kewajiban atas kelalain. Touche adalah auditor yang digugat akan kegagalannya untuk menemukan transaksi fiktif yang menyebabkan terjadinya lebih saji atas aktiva dan ekuitas pemegang saham sebesar $700 dalam audit laporan keuangan Fred Stern & Co. setelah menerima laporan keuangan yang telah diaudit tersebut, Ultramares memberikan pinjaman sejumlah besar uang kepada Stern, yang kemudian tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut, karena memang benar-benar tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya. Kemudian Ultramares menggugat kantor CPA yang mengaudit dengan pasal kelalaian dan kecurangan.
Pengadilan menyatakan auditor bersalah atas kelalaian yang di perbuatnya, namun akuntan tidak harus bertanggung jawab kepada pihak ketiga, kecuali kepada pemegang hak utama. Hakim Cardozo menyatakan : seandainya ada kelalaian berupa kesalahan kecil atau kesalahan besar yang bodoh atas kegagalan mendeteksi adanya pencurian atau pemalsuan dibalik ayat-ayat jurnal yang fiktif, hal ini dapat menyeret seorang akuntan pada kewajiban dalam jumlah yang tidak pasti, waktu yang tidak pasti, dan kelompok yang tidak pasti. Bahaya yang ditimbulkan oleh bisnis yang di jalankan dengan persyaratan tersebut sangatlah besar sehingga dapat membangkitkan keraguan apakah tidak terdapat kesalahan dalam kaitan tugas yang membawa konsekuensi ini. Pengadilan juga menetapkan bahwa dengan adanya kelalaian, tidak serta merta membebaskan para akuntan dari konsekuensi kecurangan. Kasus ini termasuk kelalaian kotor yang berbentuk kecurangan.
Pada dasarnya kasus Ultramares mendukung doktrin hubungan pribadi dalam kontrak, dimana pihak ketiga tidak dapat mengugat auditor untuk kelalaian biasa. Namun keputusan hakin Cardozo memberikan hak kepada para pemegang hak utama sebagai yang mengetahui tentang kontrak. Oleh karena itu, sebagai pemegang hak utama, Ultramares dapat menggugat dang anti rugi terhadap kelalaian biasa seorang auditor.
Sebuah analisis atas keputusan tersebut menunjukkan adanya beberapa factor lingkungan signifikan yang secara khusus menarik dalam pandangan lingkungan hukum yang diuraikan sebelumnya. Pertama, hakim mengakui bahwa kewajiban yang diperluas atas kelalaian biasa kepada pihak ketiga dapat menyurutkan langkah orang-orang untuk memasuki profesi akuntan, sehingga dapat menghalangi masyarakat mendapatkan layanan yang bernilai. Kedua, dia menjadi takut bahwa gangguan yang lebih luas atas doktrin hubungan pribadi dalam kontrak akan berdampak juga kepada professional lainnya sebagai pengacara atau dokter. Ketiga, keputusan tersebut menegaskan kembali kewajiban auditor kepada pihak ketiga atas terjadinya kelalaian kotor atau kecurangan.
Kewajiban Kepada Pemegang Hak Lainnya
Factor-faktor lingkungan berikut telah memberikan sumbangan yang cukup berarti atas terjadinya perubahan tersebut :
1.     Konsep kewajiban telah berubah secara lambat namun signifikan untuk mewajibkan perlindungan pelanggan dari kesalahan pabrikan (kewajiban produk) dari kesalahan professional (kewajiban jasa),
2.     Perusahaan bisnis dan kantor-kantor akuntan telah bertumbuh dalam ukuran yang memungkinkan merekan memikul lebih baik tanggung jawab yang baru,
3.     Jumlah individu dan kelompok yang mengandalkan laporan keuangan yang telah di audit telah bertumbuh dengan mantab.
Putusan-putusan pengadilan telah mengakui adanaya 2 kategori pihak ketiga lain sebagai pemegang hak sebagai berikut :
1.     Golongan yang telah diketahui sebelumnya (foreseen class)
2.     Pihak-pihak yang telah diketahui sebelumnya (foreseeable parties)
Golongan Yang Diketahui Sebelumnya
Pergeseran pertama dari doktrin Ultramares terjadi dalam bentuk penerimaan pengadilan secara spesifik atas konsep golongan yang telah diketahui sebelumnya (foreseen class). Konsep ini dijelaskan dalam Restatement (second) of Torts 552 sebagai berikut :
1.     Seseorang yang memiliki kepentingan dalam melaksanakan usahanya, profesinya, atau pekerjaan, atau dalam transaksi lainnya, dimana ia memiliki kepentingan keuangan, ternyata memberikan informasi tidak benar yang akan menjadikan pedoman yang lain dalam melakukan transaksi bisnisnya, akan bertanggungjawab atas kerugian keuangan yang disebabkan oleh diandalkannya secara beralasan informasi tersebut, apabila ia gagal kecermatan, atau kompetensi yang memadai dalam mendapatkan atau mengkomunikasikan informasi tersebut.
2.     Kecuali seperti yang dinyatakan dalam ayat 3, kewajiban yang dinyatakan dalam ayat 1 terbatas pada kerugian yang diderita,
a.     Oleh seseorang atau suatu kelompok terbatas yang mendapatkan manfaat dan pedoman yang dimaksudkan dengan memberikan informasi atau mengetahui bahwa penerima bermaksud untuk memberikan informasi tersebut
b.     Yang terjadi karena mengandalkan informasi tersebut dalam transaksi yang dimaksudkan dapat di pengaruhi oleh informasi tersebut atau mengetahui bahwa penerima bermaksud menggunakan informasi tersebut untuk mempengaruhi transaksi yang substainsial.
3.     Kewajiban seseorang yang sedang dalam tugas public untuk memberikan informasi luas yang dimaksudkan untuk melindungi pihak-pihak yang menderita kerugian dalam bentuk transaksi oleh kelompok yang mendapat manfaat yang ceritakan dari tugas tersebut.

Pihak yang Dapat Diketahui Sebelumnya
Perorangan atau entitas yang diketahui ataupun yang akan diketahui auditor akan mengembalikan laporan audit dalam membuat keputusan bisnis dan investasi digolongkan sebagai pihak-pihak yang dapat diketahui sebelumnya (foreseeable partisies). Konsep ini memperluas konsep auditor dalam menerapkan kecermatan pada setiap pihak yang dapat diketahui sebelumnya akan menderita kerugian keuangan karena mengandalkan penyajian auditor. Pihak yang diketahui sebelumnya meliputi para kreditor, pemegang saham, dan investor yang ada sekarang maupun akan datang. Sebelumnya, keadaan dapat diketahui dapat digunakan secara luas oleh pengadilan-pengadilan yang menangani kasus-kasus kerugian fisik. Sebagai contoh, keadaan dapat diketahui secara universal digunakan dalam kasus-kasus kewajiban produk apabila kelalaian pabrikan menyebabkan kerugian fisik. Konsep ini diterapkan dalam kasus kelalaian audit yang terjadi pada awal tahun 1980-an.
Pembelaan dalam Common Law
Pada umumnya auditor harus menggunakan kecermatan sebagai pembelaan dalam gugatan pelanggaran kontrak termasuk tuntutan ganti rugi atas kelalaian. Dalam hal tuntutan ganti rugi, pembelaan utama adalah bukti kecermatan atau kelalian kontributif.
Apabila menggunakan pembelaan berdasarkan kecermatan (due care defense) , auditor harus berusaha membuktikan bahwa audit tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan GAAS. Kertas kerja auditor merupakan alat bukti yang penting dalam pembelaan. Selain itu, auditor harus dapat meyakinkan siding pengadilan bahwa pada dasarnya dalam proses audit terdapat batasan-batasan yang bersifat melekat. Dengan demikian, karena digunakan teknik pengujian selektif, maka terdapat risiko bahwa kesalahan yang material atau penyimpangan yang ada, dapat saja tidak terdeteksi.
Restatement (Second)of Torts pasal 465 (1965) mendefinisikan kelalaian kontributif (contributory negligence): Pelaksanaan kerja di bawah standar yang dilakukan penggugat sebagai bagian yang harus dilaksanakannya, di mana ia harus menyesuaikan perlindungannya sendiri, dan yang secara hukum menjadi penyebab timbulnya kelalaian tergugat yang menimbulkan karugian penggugat.
Dengan demikian, apabila penggugat telah berkontribusi atas kerugian karena kelalaiannya sendiri, maka hukum mempertimbangkan ia akan bertanggung jawab sebagai tergugat atas kerugian tersebut. Dalam kasus semacam ini, tidak terdapat dasar untuk memperoleh ganti rugi karena kalalaian satu pihak telah meniadakan kelalaian pihak lainnya.
Pada sebagian Negara bagaian, kelalaian kontributif ini merupakan bahan oembelaan bagi auditor hanya bila kelalaian tersebut secara langsung menyebabkan kegagalan auditor dalam melaksanakan tugasnya. Dalam kasus besar, adanya kenyataan bahwa struktur pengadilan intern klien tidak mampu mencegah timbulnya masalah akuntansi, dinyatakan tidak cukup untuk melepas tanggung jawab auditor.
Meminimalkan Risiko Litigasi
          Sebagaimana profesi yang lain, seperti dokter dan pengacara, dewasa ini para CPA juga menjalankan praktiknya di dalam iklim kebijakan public nasional yang sedang menekankan pada pentingnya perlindungan bagi konsumen (masayarakat umum) dari pekerjaan di bawah standar yang dilakukan oleh para professional. Dari hasil analisis atas berbagai kasus pengadilan yang melibatkan para CPA, direkomendasikan sejumlah tindak pencegahan yang perlu diambil oleh seorang CPA untuk meminimalkan risiko terjerarat dalam litigasi, yaitu:
1.     Menggunakan surat perikatan untuk semua jenis jasa professional. Surat-surat terssebut akan menjadi dasar persetujuan kontraktual serta meminimalkan risiko kesalahpahaman tentang jasa yang telah disepakati.
2.     Melakukan investigasi yang menyeluruh atas klien prospektif. Investigasi ini penting untuk meminimalkan kemungkinan CPA dikaitkan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas.
3.     Lebih menekankan mutu jasa daripada pertumbuhan. Kemampuan sebuah koantor akuntan public untuk menetapkan staf dengan tepatr pada suatu perikatan merupakan hal yang penting bagi mutu pekerjaan yang akan dihasilkan. Penerimaan tugas dengan objek usaha baru yang akan menimbulkan perlunya kerja lembur yang berlebihan, beban kerja di atas normal, serta kurangnya supervise dari professional yang berpengalaman sebaiknya ditolak/
4.     Mematuhi sepenuhnya ketentuan professional. Kepatuhan pada Statement on Auditing Standard (SAS) merupakan hal yang penting. Seorang auditor harus mampu memberikan alasan terjadinya setiap penyimpangan dari pedoman yang telah ditetapkan.
5.     Mengakui keterbatasan ketentuan professional. Pedoman professional tidak mencakup semuanya. Selainitu, pengujian subjektif atas kelayakan dan kewajaran akan digunakan oleh para hakim, juri, dan pejabat pemerintah dalam menimbang pekerjaan auditor. Auditor harus menggunakan pertimbangan professional yang mantap selama audit berlangsung dan dalam penerbitan laporan audit.
6.     Menetapkan dan menjaga standar yang tinggi atas pengendalian mutu. Kantor CPA dan para auditor secara perorangan jelas dinyatakan bertanggung jawab atas pengendalian mutu. Review sejawat (peer review) akan memberikan keyakinan independen tentang mutu dan efektivitas berkanjut prosedur yang telah dirumuskan.
7.     Memperhatikan tindak pencegahan dalam perikatan tentang keterlibatan klien dalam kesulitan keuangan. Ancaman atas keadaan klien yang tidak solven ataupun kepailitan dapat mengarah kepada kesengajaan salah saji dalam laporan keuangan. Banyak gugatan hukum yang dilancarrkan terhadap auditor berawal dari kepailitan perusahaan yang terjadi setelah terbitnya laporan auditor. Auditor harus menimbang dengan cermat kecukupan dan kompetensi bukti yang diperoleh ketika mengaudit perusahaan tersebut.
8.     Mewaspadai risiko audit. Dalam pertemuan konsultatif antara para staf AICPA dengan Dewan Standar Auditing (ASB) yang dilaksanakan secara periodic, dibahas tentang masalah-masalah risiko audit yang harus diwaspadai. Risiko audit yang harus diwaspadai mengandung informasi penting tentang perkembangan ekonomi dan kebijakan dalam industry tertentu yang dapat mempengaruhi pemeriksaan auditor dan pertimbangan professional. Mengenali resiko audit yang harus diwaspadai akan sangat membantu dalam menilai kelayakan dan kewajaran laporan keuangan seorang klien dalam industry tertentu.                                                                                                                                               




BAB.II PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
Expectation gap antara masyarakat dan profesi akuntan publik memang nyatanya semakin lebar. Satu sisi masyarakat harus memahami posisi dan fungsi akuntan dan sisi lain akuntan harus bisa menjawab segala tuntutan masyarakat. Sosialisasi atas jenis-jenis jasa dan batasan tanggung jawab akuntan publik kepada masyarakat adalah hal yang mutlak harus dilakukan. Masyarakat juga harus menyadari bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen dan akuntan hanya bertanggung jawab atas opini yang dikeluarkan dalam aspek-aspek yang material pada penugasan general audit.
Berdasarkan pembahasan rumusan masalah, akuntan publik bertanggung jawab atas setiap aspek tugasnya sehingga jika memang terjadi kesalahan yang diakibatkan oleh kelalaian pihak auditor, maka akuntan publik dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum sebagai bentuk kewajiban hukum auditor dan di dalam prakteknya terbukti bahwa setiap auditor yang melakukan pelanggaran dapat dituntut secara hukum sebagai bentuk pertanggung jawaban atas audit yang dilakukannya.
Tanggung jawab hukum auditor semakin berat, namun hal ini bukanlah isyarat untuk menjadi panik. Auditor hanya bertanggung jawab atas opini mengenai laporan keuangan dan opini tersebut harus mempunyai bobot integritas dan kompetensi profesional berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Jadi legal liability bukanlah ancaman bagi auditor tetapi lebih merupakan tantangan untuk bekerja lebih profesional dan independen.
Perlunya perangkat hukum yang pasti guna mengatur akuntan publik di Indonesia untuk melengkapi aturan main yang sudah ada. Hal ini dibutuhkan agar disatu sisi kalangan profesi dapat menjalankan tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat kepatuhan yang tinggi, dan disisi lain masyarakat akan mempunyai landasan yang kuat bila sewaktu-waktu akan melakukan penuntutan tanggung jawab profesional terhadap akuntan public

2 komentar:

  1. Selamat Tahun Baru semuanya,

    Nama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus
  2. “Bismillah, ar-Rahman, ar-Rahim”.


    Firm: CREDIT FINANCIAL GROUP
    E-mail: (creditfinancialgroup01@gmail.com)
    BBM INVITES: {DDA46523}


    Firm: CREDIT FINANCIAL GROUP Dari meja kerja dan kantor CREDIT FINANCIAL GROUP tahun ini berjanji akan menjadi tahun lebih banyak uang di rekening bank Anda, hal ini karena kami mengelola CREDIT FINANCIAL GROUP memberikan pinjaman kepada semua orang yang memiliki kebutuhan finansial besar tahun baru ini untuk memulai bisnis satu atau dua bahkan untuk merenovasi rumah mereka juga untuk menghidupkan kembali bisnis mereka dan jangan takut pada pemasangan bulanan Anda karena kami memiliki paket khusus untuk mempersiapkan Anda atau bahkan memberi kuliah tentang bagaimana menginvestasikan uang Anda dengan sumber daya yang sangat tinggi. bisnis jadi tolong jangan hanya duduk di sana dan kemudian membiarkan orang lain untuk maju secara finansial mengatakan tidak pada kemiskinan tahun ini mengatakan tidak kepada hutang tahun ini tahun ini adalah tahun yang luar biasa yang bisa membawa kemasyhuran Allah tidak menyangka kita menjadi miskin ketimbang kita menjadi bijak dalam menghasilkan uang dan kemudian menginvestasikan uangnya dalam bisnis yang sangat menggiurkan sehingga melalui ini kita di sini untuk meminjamkan Anda karena CREDIT FINANCIAL GROUP dipenuhi dengan dana yang telah Anda cari anda bisa menghubungi kami melalui detil kontak di bawah ini

    E-mail: (creditfinancialgroup01@gmail.com)
    BBM INVITES: {DDA46523}

    BalasHapus